Pernyataan Dave Laksono soal Peran TNI dalam Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa
Key Strategy – Dave Laksono, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan tanggapan terhadap kritik yang muncul dari kelompok masyarakat sipil mengenai partisipasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengamanai aksi unjuk rasa mahasiswa dengan tema ‘Menuju Indonesia Bangkrut’ pada 12 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa meskipun tanggung jawab pengamanan demonstrasi secara prinsip berada di tangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan TNI tetap diperlukan dalam kondisi tertentu.
Perspektif TNI sebagai Penjaga Kedaulatan
Dave menegaskan bahwa TNI memiliki tugas utama untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “TNI memiliki mandat utama untuk memastikan stabilitas negara terjaga, terutama dalam situasi yang mengharuskan perlindungan keamanan nasional,” jelasnya saat dihubungi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, TNI dan kepolisian harus bekerja sama, terutama ketika situasi mengarah pada krisis atau ancaman besar.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara aparat pertahanan dan penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga stabilitas negara,” kata Dave.
Menurut dia, mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari TNI tidak selalu berarti melanggar prinsip demokrasi. “Komcad dibentuk sebagai bentuk kekuatan tambahan dalam sistem pertahanan semesta, sehingga mampu mendukung penjagaan ketertiban umum di berbagai kondisi,” ucapnya. Ia menyoroti bahwa peran TNI tidak hanya terbatas pada penjagaan kedaulatan, melainkan juga menciptakan rasa aman bagi rakyat dalam situasi yang membutuhkan kekuatan tambahan.
Kritik Koalisi Masyarakat Sipil tentang Pengerahan Militer
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI dan Komcad ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026. Kelompok tersebut menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.
“Mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” demikian bunyi pernyataan bersama koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang menjadi alasan pengerahan Komcad pada saat itu. Mereka menekankan bahwa Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, bukan untuk merespons dinamika keamanan dalam negeri yang masih dapat ditangani oleh kepolisian.
Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang PSDN
Koalisi berargumen bahwa Indonesia saat ini belum mencapai kondisi darurat militer atau perang, seperti yang diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Dalam ketentuan tersebut, mobilisasi militer hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Kami memandang bahwa pengerahan Komcad tersebut jelas upaya untuk membenturkan sesama warga sipil,” kata koalisi.
Dave Laksono menjelaskan bahwa Komisi I DPR, sebagai mitra pemerintah dalam sektor pertahanan, tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pertahanan sesuai amanat konstitusi. “Fungsi pengawasan ini bertujuan agar tindakan kebijakan pertahanan tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan pemerintah, tetapi juga mendukung kebutuhan rakyat,” tambahnya.
Penjelasan Kementerian Pertahanan tentang Apel Komcad
Kementerian Pertahanan membantah bahwa Komcad ASN digelar untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa. Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menyatakan bahwa kegiatan apel yang dilakukan pada Jumat pagi, 12 Juni 2026, hanya bagian dari uji kesiapsiagaan anggota Komcad setelah mengikuti pelatihan.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan anggota Komponen Cadangan pasca pelatihan yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Rico pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dia menjelaskan bahwa apel tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan Komcad dalam menjaga kestabilan, bukan sebagai bentuk intervensi dalam pengamanan demonstrasi. “Kami tidak mengizinkan pengerahan Komcad dalam kondisi damai, karena hal ini bisa menyebabkan penggunaan kekuatan militer secara berlebihan,” tambah Rico.
Persoalan Koordinasi antara TNI dan Polisi
Dave mengingatkan bahwa koordinasi antara TNI dan aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus dilakukan secara transparan dan terpadu. “Setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan koridor hukum, menghormati hak-hak sipil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” uj
