Skip to content
Nasional

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Aset Independen

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengajukan rekomendasi penting terkait pengelolaan kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi. Usulan ini

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Aset Independen

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan: nden untuk Pemulihan Aset Korupsi Tempatdonasi.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengajukan

Komnas HAM Dorong Pembentukan Lembaga Independen untuk Pemulihan Aset Korupsi

Tempatdonasi.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengajukan rekomendasi penting terkait pengelolaan kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi. Usulan ini menyoroti perlunya pembentukan sebuah lembaga yang berdiri sendiri dan tidak terikat dengan institusi penegak hukum konvensional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset-aset hasil tindak pidana korupsi dikelola secara lebih efektif dan transparan.

Uli Parulian Sihombing, seorang komisioner Komnas HAM, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari kajian komprehensif yang dilakukan oleh komisi tersebut. Kajian tersebut membahas hubungan antara korupsi dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Uli, pendekatan yang terintegrasi akan memberikan dampak lebih besar dibandingkan sistem yang saat ini berlaku.

Sistem Pengelolaan Aset yang Masih Terfragmentasi

Sampai saat ini, pengelolaan aset hasil korupsi masih dilakukan secara sektoral. Setiap lembaga penegak hukum memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani kekayaan negara yang dirampas. Kepolisian dan Kejaksaan masing-masing memiliki Badan Pemulihan Aset yang beroperasi secara independen. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengelola melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi yang dikenal dengan singkatan Labuksi.

Kondisi ini menciptakan tumpang tindih dan potensi inefisiensi dalam pengelolaan aset. Uli menekankan bahwa meskipun setiap lembaga telah memiliki mekanisme tersendiri, pendekatan yang terpisah-pisah belum memberikan hasil optimal. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sering kali tidak dikelola dengan maksimal.

“Kami mendorong adanya badan pengelolaan aset independen untuk mengelola aset hasil tindak pidana korupsi,” kata Uli di gedung Komnas HAM pada Selasa, 21 Juli 2026.

Visi Lembaga Pemulihan Aset yang Terintegrasi

Uli Parulian Sihombing menilai bahwa diperlukan sebuah badan yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pemulihan aset. Badan tersebut idealnya berada di luar struktur penegak hukum yang ada saat ini. Hal ini mencakup Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang selama ini memiliki peran masing-masing dalam penanganan kasus korupsi.

“Pengelolaan aset hasil korupsi saat ini masih bersifat sektoral karena dikelola secara terpisah oleh masing-masing penegak hukum,” kata Uli.

“Badan pemulihan aset independen seharusnya memang di luar penegakan hukum,” tegasnya kembali.

Pendekatan ini diyakini dapat memaksimalkan pendapatan negara dari pengelolaan aset korupsi. Selain itu, lembaga independen juga diharapkan mampu menjaga nilai aset-aset tersebut agar tidak mengalami penurunan atau kerusakan selama proses pemulihan berlangsung.

Kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Usulan yang diajukan oleh Komnas HAM juga relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berlangsung. Legislasi ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam menangani aset-aset hasil korupsi. Dengan adanya badan pengelola aset independen, implementasi undang-undang tersebut diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Uli menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi baru dan mekanisme pengelolaan aset yang terintegrasi. Hal ini akan memastikan bahwa setiap aset yang dirampas dapat dikelola secara profesional dan transparan.

Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Sebagai contoh konkret, Uli menyebutkan kasus korupsi tambang timah ilegal yang terjadi di Bangka Belitung. Kasus ini telah memiliki putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dari praktik korupsi di sektor pertambangan.

“Tapi hingga kini belum ada pemulihan yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di wilayah tersebut,” ujar Uli.

Kondisi ini menjadi bukti bahwa mekanisme pemulihan korban tindak pidana korupsi masih belum berjalan secara efektif. Masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak belum mendapatkan jaminan bahwa hak-hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan terpenuhi melalui proses pemulihan aset.

Perluasan sistem pemulihan aset ke arah lembaga independen diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada saat ini. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, negara dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang hilang akibat korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Frequently Asked Questions

Apa itu Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan?

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan penting?

Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Join the discussion