Poin-poin RUU Polri: Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil
Meeting Results – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati sejumlah ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kesepakatan ini dibuat melalui rapat panitia kerja yang membahas daftar inventarisasi masalah RUU Polri. Terdapat 112 item dalam daftar tersebut, yang mencakup perubahan-perubahan substantif serta penambahan, penghapusan, atau penyempurnaan aturan.
Usia Pensiun Kapolri Maksimal 61 Tahun
Batas usia pensiun bagi anggota kepolisian telah menjadi fokus diskusi dalam pertemuan Komisi III DPR bersama pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, usia pensiun untuk jabatan Kapolri—yang termasuk dalam perwira tinggi bintang empat—ditetapkan pada 60 tahun. Namun, ada kemungkinan perpanjangan 1 tahun jika diperlukan berdasarkan kebijakan presiden.
“Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,”
kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi lainnya diatur sebesar 60 tahun, sementara anggota polisi dengan pangkat tamtama dan bintara berusia maksimal 59 tahun. Edward menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun berdasarkan tingkat jabatan, sebagai respons atas usulan anggota Komisi III DPR yang menginginkan perbedaan perlakuan bagi setiap kategori personel.
Menurut Edward, penggunaan usia pensiun yang sama untuk semua tingkat jabatan bisa menimbulkan rasa kehilangan motivasi. “Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi,”
uji coba pernyataannya. Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan tenaga kepolisian, sekaligus memastikan keberlanjutan karier para personel berdasarkan kemampuan dan tanggung jawab mereka.
Syarat Minimal Pendidikan Polisi Lulusan SMA
Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan dalam RUU Polri adalah syarat minimal pendidikan untuk menjadi anggota polisi, yaitu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini disetujui oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyatakan keharusan tersebut sejalan dengan ketentuan sebelumnya.
“Serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik,”
kata Edward saat mengungkapkan syarat-syarat pendaftaran calon anggota kepolisian.
Revisi UU Polri juga menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan lulusan disabilitas ikut serta dalam proses perekrutan. Selain itu, pemerintah menyisipkan ayat yang memperluas peluang bagi kelompok ini untuk memenuhi standar kompetensi yang diperlukan oleh institusi keamanan negara.
Sejumlah legislator mengritik tidak berubahnya syarat pendidikan minimal ke SMA. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan agar standar pendidikan polisi ditingkatkan menjadi sarjana, karena di masyarakat ada keinginan untuk meningkatkan kualitas personel kepolisian.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Agus menjelaskan, keputusan untuk tetap menjadikan SMA sebagai syarat dasar diperlukan agar dapat memenuhi kebutuhan jalur pembentukan bintara. Namun, ia menegaskan bahwa jalur khusus telah disediakan bagi lulusan Sarjana MIPA (S1) untuk masuk dalam kepolisian.
“Lulusan pendidikan S1 sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada jalur pendidikan lain,”
ungkap Agus, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan peluang bagi lulusan tingkat lebih tinggi.
Anggota Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Ketentuan lain yang diperkenalkan dalam RUU Polri adalah izin bagi anggota kepolisian aktif untuk menjabat di institusi sipil. Namun, RUU ini tidak merinci jenis instansi apa saja yang bisa diisi oleh personel kepolisian aktif.
“Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian,”
tegas Edward saat menjelaskan pasal terkait. Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri menyatakan bahwa kepolisian aktif bisa menjalankan fungsi manajerial atau non-manajerial di kementerian serta lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
Menurut Edward, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Fungsi Polri berkaitan dengan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian dan lembaga di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat,”
katanya, menjelaskan bahwa batasan untuk menjabat di institusi sipil diberikan kepada anggota kepolisian dengan syarat disetujui oleh menteri yang bertugas.
Pasal 28 A ayat 3 RUU Polri mengatur bahwa pihak menteri dapat mengizinkan anggota kepolisian aktif untuk mengisi posisi sipil sesuai kebutuhan. Hal ini diperkirakan akan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola sumber daya kepolisian, sekaligus memperkuat koordinasi antara institusi keamanan dengan lembaga pemerintahan lainnya.
Dalam rangka menciptakan sistem yang lebih adaptif, RUU Polri juga mengusulkan penyesuaian aturan tentang keseimbangan antara tugas kepolisian dan penggunaan personel dalam posisi sipil. Edward menggarisbawahi bahwa ketentuan ini memastikan konsistensi fungsi kepolisian sambil memberi ruang bagi pengembangan karier personel yang lebih luas.
Kesepakatan terkait daftar inventarisasi masalah RUU Polri mencakup penyempurnaan 36 ayat, penambahan 12 substansi baru, serta penghapusan 24 item. Di bagian penjelasan, terdapat 19 item tetap, 5 item baru, 3 item dihapus, dan 3 perubahan redaksional. Perubahan ini dirancang untuk menjawab tantangan kepolisian di era modern, seperti meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat kehadiran institusi dalam kebijakan nasional.
