Koalisi Masyarakat Sipil Beri Peringatan: Tuntutan untuk Hentikan Program MBG
New Policy – Pada Rabu, 10 Juni 2026, sebuah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch mengambil tindakan dengan menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas masalah yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi mengkritik proyek tersebut karena dianggap memiliki berbagai kelemahan, mulai dari kasus korupsi, risiko keracunan makanan, hingga dugaan konflik kepentingan yang tidak teratasi.
MBG Watch: Proyek MBG Diduga Didesain Tidak Efektif
Koalisi mengatakan bahwa program MBG seharusnya dihentikan sementara sebagai langkah awal evaluasi dan audit tata kelola. “BGN perlu berhenti dulu untuk mengevaluasi segala aspeknya, termasuk kejelasan indikator penerima manfaat dan standar pengelolaan,” ujar Agus Sarwono, salah satu anggota MBG Watch. Menurutnya, proyek ini dirancang secara tidak tepat, sehingga menyebabkan munculnya masalah-masalah serius.
“Pembuatan MBG didesain untuk mencari rente, buktinya mantan pimpinan BGN ditangkap Kejaksaan,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa MBG Watch telah menerima banyak laporan sejak Oktober 2025. Isu yang muncul mencakup kualitas makanan yang tidak memadai hingga adanya penipuan dalam data penerima manfaat. Koalisi juga menyoroti risiko korupsi yang tinggi, termasuk potensi kebocoran dana dan penyimpangan dalam proses pengawasan.
Korupsi dan Konflik Kepentingan dalam MBG
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menegaskan bahwa Celios telah mengidentifikasi celah korupsi sebelum program MBG dimulai. Namun, pemerintah dinilai tidak memperhatikan peringatan tersebut. “Kami memetakan empat titik rentan korupsi pada 2024, termasuk pengadaan makanan dan pemalsuan data penerima manfaat,” tambahnya.
Dalam waktu kurang dari setahun sejak diluncurkan pada 31 Oktober 2025, BGN dianggap beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Kejaksaan pada periode 2025–2026 menetapkan tiga mantan pimpinan BGN—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—sebagai tersangka atas dugaan korupsi. “Kami menilai tata kelola MBG tidak berstandar, sehingga menimbulkan celah untuk konflik kepentingan,” ujar Agus.
Kritik terhadap Penyegelan Gedung BGN
Aksi penyegelan Gedung BGN dianggap sebagai tindakan simbolis untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap proyek MBG. Agus menekankan bahwa BGN seharusnya tidak hanya menghentikan program tapi juga mengubah cara pengelolaannya. “Tata kelola MBG harus diperbaiki dengan menetapkan standar dan indikator yang jelas,” jelasnya.
Koalisi menyoroti bahwa BGN mengacu pada target jumlah penerima manfaat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tetapi tidak memiliki kriteria spesifik untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan MBG. “Kami tidak menemukan indikator kebutuhan makanan dan pertimbangan sosial dalam pengelolaan proyek ini,” tambah Agus.
Pelaksanaan MBG: Keterbukaan dan E-Katalog
Agus juga mengkritik proses bisnis dalam pelaksanaan MBG, khususnya penunjukan yayasan penerima bantuan. Menurutnya, penilaian yayasan seharusnya lebih transparan dan menggunakan skema e-Katalog. “Penunjukan yayasan harus melalui sistem e-Katalog lokal agar UMKM bisa berkembang,” katanya.
Dalam konteks MBG, Agus menemukan bahwa banyak yayasan yang bekerja sama dengan BGN tidak memiliki hubungan dengan usaha kecil menengah (UMKM) di sekitar dapur-dapur SPPG. “Kami khawatir keuntungan proyek ini tidak sampai ke masyarakat sebenarnya, melainkan hanya untuk pihak-pihak tertentu,” ujar peneliti Transparency International Indonesia tersebut.
Peringatan 30 Hari dan Potensi Aksi Besar
MBG Watch memberikan tenggat waktu 30 hari kepada BGN untuk menyelesaikan masalah tata kelola. “Kami memberi jeda waktu agar BGN bisa melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaikinya,” kata Agus. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, koalisi akan kembali mengambil tindakan lebih keras. “Kami siap datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Koalisi meminta pemerintah melakukan evaluasi total dan mengarahkan MBG ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di daerah rawan kemiskinan. Aksi penyegelan Gedung BGN ini dianggap sebagai awal dari perubahan lebih besar dalam pengelolaan program tersebut.
Analisis Korupsi dan Risiko Kepentingan
Celios Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa celah korupsi pada program MBG sudah dianalisis secara mendalam sejak awal. “Dari 2024, kami sudah mengidentifikasi empat potensi risiko korupsi, termasuk pengadaan dan distribusi makanan yang tidak transparan,” jelasnya. Selain itu, Celios menyoroti kelemahan dalam pengelolaan dana dan anggaran, yang dianggap bisa memicu kesenjangan.
Agus menegaskan bahwa kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, tidak mampu memperbaiki kelemahan yang sudah ada sejak awal. “Penghentian program ini harus menjadi prioritas sebelum evaluasi bisa dilakukan dengan baik,” katanya. Menurut Agus, BGN kurang memiliki kejelasan dalam memilih penerima manfaat, sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi.
Kesiapan Koalisi untuk Tindakan Lanjutan
Dengan adanya aksi penyegelan Gedung BGN, koalisi sipil berharap pemerintah segera merespons. “Kami ingin tata kelola MBG diubah agar lebih akuntabel dan mengutamakan kebutuhan masyarakat,” ujar Agus. Koalisi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan program tersebut.
Aksi ini menunjukkan semangat perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam MBG. Dengan adanya pengadilan dan tuntutan dari masyarakat sipil, kebijakan ini diharapkan bisa direformasi untuk mencapai tujuan semula, yaitu memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan.
