Meeting Results: Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN

Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK dalam Kasus Korupsi LNG ke PTUN

Meeting Results – Di Jakarta, Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina (Persero) yang menjabat pada periode 2012-2014, berencana mengajukan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diungkapkan Hari setelah menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin lalu. Menurutnya, laporan yang disusun oleh BPK mengandung kerugian negara dan dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta tidak memenuhi standar profesional.

Alasan Gugatan Terhadap LHP BPK

Hari menegaskan bahwa LHP BPK yang menjadi dasar penyidikan kasus korupsi LNG dianggap ilegal. Ia mengkritik proses penyusunan laporan tersebut karena melanggar Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300. “Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” kata Hari dalam pernyataannya saat ditemui usai sidang. Ia menambahkan, bahwa keputusan BPK ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi dasar untuk menghukum para terdakwa dengan keputusan yang tidak seimbang.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Dalam gugatan ini, Hari berharap PTUN dapat meninjau ulang proses penyusunan LHP BPK yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk menentukan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi. Ia menekankan bahwa pengadilan harus memastikan bahwa setiap laporan audit memiliki dasar yang kuat dan tidak terpengaruh oleh bias atau kesalahan teknis. “Tujuh hari ini, saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa,” tambahnya. Meski demikian, Hari menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan opsi banding secara matang, terutama jika tim hukum menyarankan langkah tersebut.

Detil Kasus Korupsi LNG

Kasus korupsi yang mengakibatkan gugatan ini melibatkan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) selama periode 2011-2021. Hari dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dalam putusan pengadilan, ia terbukti gagal menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, sehingga proses pengadaan tersebut bisa disalahkan. Selain Hari, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengusulkan pihak lain untuk menandatangani risalah rapat sirkuler tanpa didukung data keekonomian dan analisis risiko.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hari dan Yenni, juga dikenai denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka akan digantikan (subsider) dengan hukuman penjara selama 80 hari. Kerugian negara yang terjadi akibat kecurangan dalam pengadaan LNG mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. Hal ini terjadi karena adanya dua pihak yang diperkaya, yaitu Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah (juga dikenal sebagai Karen Agustiawan) dan Corpus Christi. Dengan mengabaikan proses transparansi dan kontrol yang seharusnya, kedua pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan yang tidak wajar.

Proses Hukum dan Pemilihan PTUN

Hari mengakui bahwa ia kini tidak lagi percaya pada Pengadilan Negeri, sehingga memilih mengajukan gugatan ke PTUN sebagai alternatif. “Karena tidak percaya PN, saya lebih memilih PTUN untuk meninjau ulang keputusan yang dianggap tidak adil,” jelasnya. PTUN dianggap lebih cocok untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berdasarkan fakta, tetapi juga memperhatikan aspek administratif dan prosedural. Dalam kasus ini, PTUN akan menjadi tempat untuk menguji validitas LHP BPK sebagai alat hukum yang sah.

Proses pengadilan yang melibatkan Hari dan Yenni memperlihatkan kompleksitas dalam kasus korupsi LNG. Dalam penyelidikan yang berlangsung, para terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi standar prosedural dalam pengadaan LNG. Hari menyoroti bahwa keputusan BPK tidak hanya memengaruhi hukuman pidana, tetapi juga mengubah reputasi perusahaan dan para pejabat yang terlibat. “Jika LHP BPK tidak dianggap sah, maka semua keputusan hukum yang mendasari bisa direvisi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi dalam pengadaan LNG dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Dengan mengabaikan kajian keekonomian dan mitigasi risiko, proses pengadaan LNG CCL diduga tidak transparan. Hari menyatakan bahwa pengadilan harus menyelidiki lebih dalam aspek teknis penyusunan laporan tersebut, terutama dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan akhir. “Saya percaya bahwa LHP BPK tidak hanya berisi fakta, tetapi juga bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil,” imbuhnya.

Langkah Selanjutnya dan Dampak Gugatan

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Hari akan berk