Komisi reformasi minta Polri ubah delapan Perpol dan 24 Perkap
Komisi Reformasi Dorong Perubahan Delapan Perpol dan 24 Perkap untuk Perbaikan Polri
Komisi reformasi minta Polri ubah delapan – Pada hari Selasa (5/5), Presiden Prabowo Subianto telah menerima rekomendasi hasil evaluasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Keputusan tersebut diungkapkan setelah pihak Komisi melakukan tinjauan menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada keberhasilan reformasi institusi kepolisian. Dalam proses ini, Komisi mengusulkan revisi terhadap delapan peraturan presiden (Perpol) dan 24 peraturan kementerian (Perkap) yang dianggap perlu diubah untuk memperkuat kelembagaan Polri.
Latar Belakang Komisi Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas tugas kepolisian. Sejak berdiri, Komisi telah memperhatikan berbagai isu yang muncul dalam penyelenggaraan kebijakan Polri, termasuk adanya keterlambatan dalam pengambilan keputusan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta praktik pemerintahan yang dianggap merugikan masyarakat. Dalam rekomendasi terbaru, Komisi menyoroti peran regulasi sebagai alat untuk mendorong perubahan struktural dan kultural di tubuh Polri.
“Kami menyarankan revisi terhadap delapan Perpol dan 24 Perkap sebagai langkah awal untuk mengubah paradigma pengelolaan Polri. Perubahan ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap aspirasi rakyat dan memperbaiki kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Jimly Asshiddiqie.
Jimly menambahkan bahwa rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkrit. Dalam waktu dekat, Komisi mengharapkan adanya kebijakan yang dikeluarkan melalui perpres atau inpres guna memastikan revisi regulasi tersebut diimplementasikan secara menyeluruh. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada struktur organisasi Polri, termasuk pengelolaan kekuasaan, pengawasan internal, dan hubungan dengan instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri atau Komnas HAM.
Detail Kebijakan yang Direkomendasikan
Dalam laporan rekomendasi, Komisi merinci beberapa aspek yang perlu direvisi. Delapan Perpol yang menjadi fokus utama mencakup kebijakan terkait pembentukan struktur kepolisian, penggunaan wewenang dalam penegakan hukum, dan penerapan sanksi administratif. Sementara itu, 24 Perkap yang disebutkan berkaitan dengan prosedur penerimaan anggota Polri, penggunaan anggaran, dan penerapan kode etik dalam pelaksanaan tugas. Revisi terhadap Perkap, terutama, dianggap penting untuk mencegah terjadinya diskriminasi atau ketidakadilan dalam pengambilan keputusan administratif.
Jimly menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini telah diuji coba dalam berbagai konteks selama beberapa tahun terakhir, tetapi belum menunjukkan hasil yang signifikan. “Perpol dan Perkap yang ada saat ini sering kali menjadi dasar untuk keputusan-keputusan yang mengandung bias atau tindakan korupsi. Oleh karena itu, perubahan ini menjadi keharusan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional,” ujarnya. Selain itu, Komisi menekankan perlunya adopsi mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan sistem transparansi keuangan dan evaluasi berkala terhadap kinerja polisi.
Impak Potensial dari Revisi Regulasi
Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Polri di mata publik dan memperkuat peran mereka dalam menjaga keamanan serta keadilan. Jimly menegaskan bahwa perubahan pada Perpol dan Perkap akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis data. “Dengan adanya perpres atau inpres, pemerintah dapat memberikan arahan yang lebih jelas kepada jajaran Polri, termasuk memastikan bahwa kebijakan baru ini dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Jimly, Komisi juga mengusulkan adanya pembentukan tim evaluasi khusus untuk memantau penerapan revisi tersebut. Tim ini akan bertugas melaporkan progres dan tantangan dalam implementasi kebijakan baru, serta memberikan saran perbaikan jika diperlukan. Selain itu, Komisi menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen dalam proses evaluasi, agar terhindar dari kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri bukanlah hal baru. Sebelumnya, lembaga ini telah memberikan sejumlah saran perubahan pada tahun 2023, termasuk penambahan wewenang Komnas HAM dalam mengawasi penyelidikan kasus korupsi di lingkungan kepolisian. Namun, beberapa kebijakan yang diusulkan belum terealisasi karena adanya hambatan dari berbagai pihak. Dengan adanya revisi terhadap delapan Perpol dan 24 Perkap, Komisi berharap dapat mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.
Tantangan dalam Implementasi Revisi
Jimly mengakui bahwa proses implementasi revisi regulasi akan menghadapi tantangan. Salah satu hambatan utamanya adalah ketergantungan Polri pada mekanisme internal yang terkadang tidak fleksibel. “Kita perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan,” katanya. Komisi juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan anggota Polri agar tercipta kesamaan pemahaman dalam menjalankan tugas baru.
Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, Jimly menyarankan adanya sosialisasi intensif ke berbagai tingkat institusi kepolisian, mulai dari tingkat kapolres hingga anggota lini depan. “Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Polri memahami tujuan dan manfaat dari revisi regulasi ini,” ujarnya. Selain itu, Komisi merekomendasikan penerapan sistem reward dan punishment yang lebih adil untuk memotivasi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya secara transparan.
Dengan adanya rekomendasi dari Komisi, diharapkan muncul perubahan nyata dalam operasional Polri. Revisi Perpol dan Perkap akan menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Jimly menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada komitmen pemerintah dan Polri dalam menerapkannya secara konsisten. “Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki reputasi Polri dan menjawab harapan masyarakat terhadap institusi ini,” pungkasnya.
