Skip to content
Metro

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Impor Bea Cukai

Maya Rahman - tempatdonasi.com 3 mins read

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Impor Bea Cukai KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Impor Bea Cukai

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Impor Bea Cukai

Tempatdonasi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan dugaan penerimaan suap terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peluang ini muncul setelah sejumlah pejabat utama dalam institusi tersebut diduga menerima uang dari perusahaan forwarder, PT Blueray Cargo. Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pengembangan penyidikan akan bergantung pada hasil analisis tim jaksa penuntut. “Kami akan memastikan pihak-pihak yang terbukti menerima suap dalam proses impor barang, baik melalui bukti langsung maupun analisis lebih lanjut,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Tersangka Utama dalam Kasus Suap

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang terlibat dalam skandal suap. Selain Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, enam orang lainnya juga menjadi tersangka. Mereka meliputi Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; John Field, pemilik Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.

“Pengembangan penyidikan ini akan segera dilakukan setelah nama-nama tersangka muncul dalam fakta persidangan, terutama dalam kasus suap impor yang sedang diusut,” kata Budi. Ia menambahkan, pengajuan tuntutan terhadap beberapa pihak juga akan ditinjau dari sisi penerima suap yang sudah terlibat dalam proses penuntutan. “Kami akan mengevaluasi semua bukti untuk memastikan siapa saja yang terlibat secara aktif dalam skandal ini,” ujarnya.

KPK mengungkap bahwa total nilai suap yang diberikan mencapai Rp 63,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 61,3 miliar berupa uang tunai, sedangkan Rp 1,84 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah. Fasilitas hiburan ini meliputi biaya malam senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta yang diberikan kepada Orlando Hamonangan, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko. Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memberikan suap agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group dapat melewati proses kepabeanan lebih cepat.

Proses Penuntutan dan Tuntutan Hukum

Sejumlah tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk menghadapi persidangan. Tiga di antaranya, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, akan menjalani proses pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan Budiman masih dalam tahap penyidikan, sebelumnya belum dijatuhkan tuntutan. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah terlibat dalam persidangan sebagai pemberi suap.

“Kami menuntut John Field dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan, di pengadilan yang sama. “Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp 200 juta, subsider 80 hari penjara,” lanjut M Takdir.

KPK menyatakan bahwa para terdakwa melanggar beberapa pasal dalam undang-undang hukum pidana. Mereka didakwa menyalahgunakan wewenang berdasarkan Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 KUHP. Seluruh pihak terlibat dianggap telah melakukan tindakan korupsi dengan memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat di lingkungan Bea dan Cukai untuk mempercepat pengesahan barang impor.

Detail Keterlibatan Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK memastikan bahwa seluruh individu yang terlibat telah dianalisis secara mendalam. John Field, sebagai pemilik perusahaan, menjadi salah satu pelaku utama yang memberikan uang suap kepada pejabat Bea dan Cukai. Sementara itu, Andri dan Dedy Kurniawan dituduh memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah sebagai bagian dari komplotan suap. Pemberian had

Join the discussion