Skip to content
Metro

PPK GBK Baru Kantongi 30 Laporan Eks Pekerja Hotel Sultan

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

oran Eks Pekerja Hotel Sultan PPK GBK Baru Kantongi 30 Laporan - Sejak posko pelayanan dibuka kembali pada Senin, 22 Juni 2026, PPK GBK telah menerima laporan

PPK GBK Baru Kantongi 30 Laporan Eks Pekerja Hotel Sultan

PPK GBK Baru Kantongi 30 Laporan Eks Pekerja Hotel Sultan

Tempatdonasi.com – Sejak posko pelayanan dibuka kembali pada Senin, 22 Juni 2026, PPK GBK telah menerima laporan dari puluhan mantan karyawan Hotel Sultan. Laporan tersebut diberikan ke Posko Pelayanan yang berada di Blok 15, Gedung Parkir A Istora Senayan. Menurut informasi yang diterima, para mantan pekerja bintang ini terdampak oleh proses pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah. 

Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi PPK GBK, Asep Triyadi, mengungkapkan bahwa jumlah laporan sudah melebihi 30. “Sudah lebih dari 30 pekerja sejak posko kembali kami buka hari ini,” ujarnya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin. PPK GBK menyiapkan posko ini untuk menjadi pusat koordinasi bagi para pekerja yang terkena dampak akibat perubahan pengelolaan Hotel Sultan.  

Peran Tim Transisi dalam Pengelolaan Data

Ketua Tim Transisi Blok 15 PPK GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa posko pelayanan akan beroperasi setiap hari sebagai titik informasi dan tindak lanjut. Tim ini bertugas mengumpulkan data mantan pekerja untuk memastikan kejelasan mengenai jumlah dan status hubungan kerja mereka. “Kami meminta seluruh eks pekerja segera melaporkan diri agar bisa mendata secara lengkap,” tutur Hendry.  

Menurut Hendry, pendataan menjadi langkah penting karena hingga saat ini masih ada perbedaan informasi mengenai kondisi para mantan pekerja. PPK GBK menegaskan bahwa mereka akan mengverifikasi data sebelum menentukan langkah berikutnya, baik untuk pekerja tetap, kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja lainnya. Para mantan karyawan juga diminta membawa dokumen pendukung untuk mempercepat proses verifikasi.  

Persiapan Sebelum Eksekusi Pengosongan

Posko Pelayanan Blok 15 sebenarnya telah beroperasi sejak Februari 2026, lima bulan sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Selama proses eksekusi, pengelola sementara mengalihkan layanan posko ke tim Crisis Center sebagai upaya mengelola situasi yang mungkin terjadi.  

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan berlangsung dengan adanya kericuhan. Massa sempat melempari petugas dengan batu sebesar kepala tangan. Kepolisian langsung merespons dengan menyemprotkan air cannon ke arah kerumunan hingga peserta aksi berlarian masuk ke area hotel. Beberapa orang ditangkap oleh petugas selama peristiwa tersebut.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa polisi mengamankan 119 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. “Masih dalam permintaan keterangan,” tambah Budi pada Kamis, 18 Juni 2026. Kericuhan ini terjadi selama eksekusi, menunjukkan adanya ketegangan antara pihak berwenang dan mantan pekerja Hotel Sultan.  

Langkah PPK GBK untuk Menjaga Hak Pekerja

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengingatkan PPK GBK untuk memperhatikan nasib para mantan pekerja setelah aset Hotel Sultan dialihkan ke pemerintah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara PPK GBK dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menentukan hak-hak eks pekerja. Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menambahkan bahwa pihaknya akan mengverifikasi ulang data yang masuk melalui posko pelayanan untuk memastikan akurasi informasi.  

Pengambilalihan Hotel Sultan oleh negara bukan hanya memengaruhi karyawan tetapi juga memicu perubahan struktur manajemen di kompleks GBK. PPK GBK berupaya memastikan bahwa semua mantan pekerja mendapatkan perlakuan adil, baik dalam hal pemenuhan hak, pemberitahuan, maupun bantuan finansial. Keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi faktor kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara transparan.  

Kondisi Hotel Sultan Sebelum Eksekusi

Sebelum pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, Hotel Sultan telah menjadi pusat perhatian publik. PPK GBK menyatakan bahwa pengambilalihan aset dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang lebih efisien dan sesuai kebijakan pemerintah. Namun, proses ini tidak terlepas dari kritik dari para mantan karyawan yang khawatir akan masa depan mereka.  

Kericuhan yang terjadi saat eksekusi menggambarkan ketidakpuasan sebagian besar mantan pekerja. Mereka merasa tidak diberi informasi yang cukup sebelum pengosongan berlangsung, yang memicu kebingungan dan kemarahan. Polisi terus berupaya mengendalikan situasi, sementara itu, PPK GBK menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah hubungan kerja para eks pekerja secara bertahap.  

Langkah Peningkatan Transparansi

Menurut Asep Triyadi, PPK GBK terus meningkatkan transparansi dalam proses pengambilalihan. “Kami berharap laporan dari eks pekerja dapat memberikan gambaran jelas mengenai dampak ekonomi dan psikologis yang mereka alami,” katanya. Dengan data yang lengkap, PPK GBK berencana mengambil langkah-langkah konkret, seperti pengajuan klaim ganti rugi atau pelatihan keterampilan untuk pekerja yang terdampak.  

Kepala Divisi Humas juga meminta masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan terkait status pekerjaan atau perlakuan terhadap mantan karyawan. Ia menegaskan bahwa PPK GBK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera. “Kami siap memberikan penjelasan dan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Asep.  

Dalam beberapa hari terakhir, PPK GBK melakukan upaya persuasif kepada eks pekerja untuk melaporkan diri. Posko pelayanan menjadi sarana utama dalam mengumpulkan data dan memastikan kejelasan peran setiap pihak. Para mantan karyawan diberi waktu untuk mengajukan klaim dan menyajikan bukti yang relevan.  

Kerja Sama dengan Pihak Terkait

Kemitraan antara PPK GBK dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi fokus dalam menyelesaikan masalah eks pekerja. Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa koordinasi ini akan memastikan hak-hak mantan karyawan tetap dijaga, baik dalam bentuk pensiun, penggantian pekerjaan, maupun bantuan keuangan. “Kami ingin memastikan setiap eks pekerja mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya.  

Dalam proses verifikasi, PPK GBK juga mengevaluasi apakah ada pekerja yang terlewat atau data yang tidak sesuai. Tim transisi berupaya meminimalkan risiko

Join the discussion