Skip to content
Metro

DJKI Musnahkan 567 Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

DJKI Hancurkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste DJKI Musnahkan 567 Bukti Pelanggaran Merek - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

DJKI Musnahkan 567 Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

DJKI Hancurkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penghancuran barang bukti sebanyak 567 unit dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran merek Lacoste. Total nilai ekonomi dari barang-barang tersebut mencapai Rp 940,4 juta. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa merek melalui mekanisme mediasi antara PT Terra Store dengan pihak pemilik merek Lacoste.

Langkah DJKI sebagai Tindak Lanjut Perdamaian

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penghancuran ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi pemegang hak merek. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melindungi pemilik merek sah, tetapi juga membantu menjaga kualitas produk serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil. “Ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memastikan konsumen tidak tertipu oleh produk palsu, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterbitkan Senin, 22 Juni 2026.

“Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Hermansyah. Ia menegaskan bahwa penghancuran barang bukti menjadi bagian dari kesepakatan bersama yang telah mencapai titik penyelesaian melalui jalur mediasi.

Daftar Barang yang Dihancurkan

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebutkan bahwa barang bukti yang dihancurkan meliputi berbagai jenis produk, seperti 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Semua barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai bukti dalam proses penyelidikan dan kini dihancurkan sebagai bagian dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Menurut Arie, nilai ekonomi barang bukti dihitung berdasarkan harga jual pasar produk asli Lacoste yang jenisnya sama. Dengan perhitungan ini, total estimasi nilai mencapai Rp 940,4 juta. Ia menambahkan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah mencegah kerugian finansial bagi pemilik merek resmi, memastikan konsumen tidak terkena imbas negatif dari produk tiruan, serta menjaga kejelasan dalam industri.

“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang stabil, karena merek merupakan aset berharga yang mencerminkan kualitas dan reputasi perusahaan,” kata Arie. Ia menekankan bahwa nilai merek tidak hanya terletak pada produk fisik, tetapi juga pada investasi dan kepercayaan yang terbangun selama bertahun-tahun.

Merek sebagai Aset Kekayaan Intelektual

Arie menjelaskan bahwa merek memainkan peran penting dalam ekonomi dan pasar. “Merek adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan konsumen dan pertumbuhan bisnis,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa penghancuran barang bukti ini merupakan langkah konkrit dalam menjaga integritas merek dan mencegah penyalahgunaan nama dagang yang tidak sah.

Dalam konteks ini, DJKI mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa penggunaan merek tidak hanya diawasi secara hukum, tetapi juga dijaga secara berkelanjutan. Arie menyatakan bahwa proses mediasi yang digunakan dalam kasus ini menjadi alternatif yang efektif untuk menghindari konflik yang lebih besar, sekaligus menjaga hubungan antar pihak yang terlibat.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam keterangan tambahannya, Arie juga mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau mediasi terkait pelanggaran kekayaan intelektual untuk memanfaatkan platform resmi. “Konsumen dapat mengakses web pengaduan.dgip.go.id untuk melaporkan masalah atau melakukan mediasi dengan pihak terkait,” tuturnya. Ia menilai bahwa aksesibilitas informasi ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan merek.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana DJKI berupaya untuk menjaga keadilan di sektor dagang. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga membantu mengurangi jumlah produk yang berpotensi menipu konsumen, seperti pakaian dengan logo Lacoste yang tidak memiliki hak penggunaan. Hermansyah menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan berdaya saing.

Impak pada Pasar dan Konsumen

Dengan dihancurkannya 567 barang bukti tersebut, DJKI memastikan bahwa produk yang diproduksi tanpa izin resmi tidak lagi beredar di pasar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen yang membeli produk secara legal. Arie menyoroti bahwa keberadaan merek yang terjaga tidak hanya mencegah penipuan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas merek-merek lokal.

Menurut Hermansyah, kegiatan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen DJKI dalam menegakkan hukum secara tegas. “Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya dilindungi oleh pemiliknya, tetapi juga dijaga oleh seluruh elemen masyarakat,” katanya. Ia menekankan bahwa penghancuran barang bukti ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga keseimbangan antara hak pemilik merek dan hak pengguna.

Sebagai informasi tambahan, DJKI terus berupaya meningkatkan kapasitas para penyidik dan pelaku mediasi untuk menangani kasus-kasus serupa secara efektif. Program pelatihan dan penguatan sistem digital untuk pengaduan menjadi salah satu fokus utama mereka. Dengan demikian, DJKI tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan pelanggaran di masa depan.

Kasus pelanggaran merek Lacoste ini menunjukkan bahwa kekayaan intelektual harus dihargai dan dijaga dengan baik. Pemusnahan barang bukti menjadi tanda bahwa penggunaan merek secara ilegal akan dihentikan, sementara produk resmi diberi ruang untuk berkembang. Hermansyah optimis langkah ini akan berdampak positif pada pasar dan masyarakat, karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk pihak besar, tetapi juga untuk semua pengguna merek.

Keseimbangan dalam Perlindungan Merek

Di sisi lain, DJKI juga berupaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan merek dan kebebasan berusaha. “Kami tidak ingin menghambat inovasi atau usaha kecil, tetapi memastikan mereka tidak merugikan pemilik merek yang sudah berusaha keras,” jelas Hermansyah. Ia menilai bahwa penghancuran barang bukti ini adalah bentuk konsistensi dalam menjalankan tugas memastikan kualitas produk pasar.

Dengan demikian, DJKI mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum dan kekayaan intelektual. Langkah yang diambil dalam kasus Lacoste diharapkan menjadi referensi bagi penyelesaian sengketa merek di masa depan. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mengakhiri konflik antara PT Terra Store dan Lacoste, tetapi juga memperkuat penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Join the discussion