Yusril Minta Ombudsman Pantau Koperasi Desa Merah Putih
Yusril Minta Ombudsman Pantau Koperasi Desa Merah Putih Key Strategy - Dalam rangkaian perayaan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026, Menteri Koordinator

Yusril Minta Ombudsman Pantau Koperasi Desa Merah Putih
Tempatdonasi.com – Dalam rangkaian perayaan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Ombudsman RI harus melakukan pemantauan terhadap dua program yang dijalankan pemerintah, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Ia menekankan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai adanya maladministrasi dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Keluhan Publik Jadi Fokus Utama
Yusril menyampaikan permintaan ini saat berbicara dengan para wartawan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026. Menurutnya, selain melakukan pengawasan langsung, Ombudsman juga bisa menerima dan mengevaluasi masukan dari publik yang menganggap program ini tidak berjalan sesuai harapan. Ia berharap lembaga pengawas ini dapat menjalankan perannya secara maksimal untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
“Ombudsman kemudian dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Yusril kepada para jurnalis saat berada di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa siang.
Yusril menambahkan bahwa mekanisme pengawasan yang dilakukan Ombudsman bisa dilakukan baik secara aktif maupun berdasarkan laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa lembaga ini diberi kepercayaan untuk mengkaji segala bentuk kesalahan administratif yang mungkin terjadi selama implementasi KDMP dan KNMP, lalu memberikan rekomendasi kepada instansi terkait atau langsung kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait program pemerintah yang dianggap tidak optimal.
Menurut Yusril, program KDMP dan KNMP memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan ekonomi daerah dan mendukung masyarakat pedesaan. Namun, ia menyoroti bahwa pengawasan terhadap program ini tidak selalu mudah. Ini disebabkan oleh luasnya cakupan kegiatan serta keterbatasan sumber daya dan anggaran yang dimiliki Ombudsman. Meski demikian, ia tetap yakin bahwa Ombudsman mampu menjalankan tugasnya meskipun harus menghadapi tantangan tersebut.
“Kami tentu senang sekiranya Ombudsman melakukan tugas-tugas tersebut,” ujar Yusril.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebutkan bahwa keberhasilan program koperasi merah putih bergantung pada efektivitas pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana. Ia mengatakan bahwa maladministrasi bisa terjadi kapan saja, terutama jika terdapat ketidakseimbangan dalam distribusi bantuan atau pengelolaan kegiatan oleh pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, ia meminta Ombudsman untuk terus aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini, termasuk mengecek apakah ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Program KDMP dan KNMP sendiri dirancang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan nelayan. KDMP fokus pada pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah pedesaan, sementara KNMP bertujuan untuk mendukung ekonomi nelayan melalui penyaluran dana dan pelatihan kewirausahaan. Namun, Yusril menilai bahwa program ini perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan dana atau kesalahan dalam proses pemberdayaan masyarakat.
Yusril juga menyoroti bahwa Ombudsman tidak hanya memiliki peran sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memastikan keberhasilan program pembangunan. Ia berharap lembaga ini bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator, untuk memperkuat sistem pengawasan di tingkat desa. Menurutnya, keterlibatan Ombudsman dalam pemantauan ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kebijakan pemerintah dijalankan secara adil dan akuntabel.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman RI dikenal sebagai institusi yang bertugas menjaga kualitas pelayanan publik. Yusril menilai bahwa fungsi ini sangat relevan dengan program koperasi merah putih yang dianggap sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk memberdayakan masyarakat. Dengan adanya pengawasan oleh Ombudsman, diharapkan bisa mencegah berbagai kesalahan dalam pelaksanaan program, termasuk permasalahan yang mungkin berkaitan dengan korupsi.
Dalam kesempatan ini, Yusril juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program pemerintah. Ia menekankan bahwa Ombudsman tidak hanya perlu melihat keberhasilan program, tetapi juga mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul selama prosesnya. Menurutnya, keluhan masyarakat bisa menjadi indikator awal adanya penyimpangan, sehingga penting bagi Ombudsman untuk terus menerima dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Yusril berharap bahwa dengan adanya partisipasi Ombudsman, program koperasi merah putih bisa menjadi contoh baik dalam pelayanan publik yang efisien. Ia juga menyarankan bahwa Ombudsman bisa menggandeng berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga-lembaga lain, untuk memastikan semua aspek dalam program ini diperiksa secara menyeluruh.
“Untuk melakukan pengawasan itu tidak mudah, tapi saya berharap meskipun adanya keterbatasan anggaran, Ombudsman tetap melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan,” kata Yusril.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Yusril menilai bahwa Ombudsman memiliki kelebihan dalam menyeimbangkan antara kecepatan dan ketelitian. Ia menyebutkan bahwa lembaga ini mampu mengambil langkah-langkah cepat untuk menangani keluhan masyarakat, sekaligus melakukan investigasi mendalam jika diperlukan. Dengan demikian, Yusril optimis bahwa Ombudsman bisa berperan sebagai pelaku pengawasan yang efektif dalam program-program pemerintah.
Kehadiran Ombudsman dalam pemantauan program koperasi merah putih diharapkan bisa meningkatkan kredibilitas lembaga tersebut. Yusril menilai bahwa transparansi dalam pelaksanaan program ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pedesaan dan nelayan. Ia juga menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya membantu memperbaiki kebijakan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam perspektif Yusril, pelayanan publik yang baik tidak bisa terlepas dari adanya mekanisme pengawasan yang independen. Ia menyatakan bahwa Ombudsman RI memiliki posisi strategis untuk menjadi mitra yang dapat menjamin kesuksesan program pembangunan. Meski program ini dianggap memiliki potensi besar, Yusril tetap mengingatkan bahwa keberhasilannya bergantung pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Program KDMP dan KNMP telah dijalankan selama beberapa tahun, namun Yusril menekankan bahwa masih perlu evaluasi terus-menerus. Ia mengungkapkan bahwa meskipun telah ada progres, ada beberapa aspek yang masih perlu diperbaiki, seperti pertanggungjawaban dana dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
