Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Termasuk Penerima THR dari Dana Haram Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses pemeriksaan terhadap kasus korupsi ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah yang diberikan Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Penyidik KPK menyatakan, uang THR tersebut diduga diperoleh melalui pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak dituruti.

Mengapa Pemeriksaan Dilakukan di Polres Banyumas?

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di tempat lain agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. “Kami pindahkan ke Banyumas karena Polres Cilacap sendiri sudah terlibat dalam penerimaan THR dari dana haram tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Menurut Asep, dana yang dikirimkan ke Forkopimda (Forces Komando Pembinaan Daerah) mencerminkan kekhawatiran Bupati terhadap loyalitas para pejabat.

“Kemudian terhadap 27 orang yang tertangkap dalam OTT, pemeriksaan dilakukan di Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Uang THR tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” katanya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam skandal pemerasan dana untuk THR Forkopimda serta kepentingan pribadi.

Kepala Daerah yang terlibat, Syamsul Auliya, diduga membutuhkan Rp515 juta untuk menyalurkan THR kepada pejabat di Forkopimda. Dugaan ini diperkuat setelah KPK menangkapnya dan mengungkap bahwa dana hasil pemerasan mencapai Rp610 juta. Selain itu, KPK menyebut bahwa 23 SKPD disinyalir telah menyetorkan uang ke pihak berwenang sebagai bagian dari praktik korupsi ini.

Sebagai langkah lanjutan, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Peringatkan Potensi Korupsi di Daerah Lain

KPK juga menyoroti bahwa praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda bukan hanya terjadi di Cilacap. “Banyak kepala daerah lain mungkin melakukan modus yang sama,” tegas Asep. Dalam upaya memperjelas skandal ini, KPK menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak swasta dalam proses pemerasan. Detail pengungkapan kasus ini mengejutkan publik, karena mengungkap sistem korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai lapisan instansi pemerintahan.

Pengungkapan ini mengungkap bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, memberikan THR kepada Kapolresta Cilacap sebagai bagian dari skema pemalsuan dana. KPK mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mencegah tindakan serupa di masa depan.