Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan
Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan

Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan
Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim
Tempatdonasi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang tersebut akan dihelat pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai penutup dari proses persidangan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa satu minggu waktu akan digunakan untuk mengumpulkan persiapan sebelum putusan dijatuhkan.
“Kami butuh untuk menyusunnya, jadi untuk putusan Selasa, 30 Juni 2026,” kata Purwanto dalam sidang hari itu.
Purwanto menjelaskan bahwa proses penyusunan putusan memerlukan waktu untuk menganalisis semua sisi dari kasus yang menimpa Nadiem. Dalam persidangan sebelumnya, pihak-pihak terlibat, termasuk jaksa penuntut dan pengacara Nadiem, telah menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang menjadi dasar hukum. Majelis hakim akan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dengan mempertimbangkan dalil, alat bukti, serta pendapat yang telah didengar selama proses pengadilan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mempresentasikan nota pembelaan terakhirnya berupa duplik pada Selasa, 23 Juni 2026. Duplik ini merupakan jawaban terhadap replik jaksa penuntut, yang sebelumnya telah membacakan tuntutan berdasarkan pasal-pasal korupsi dalam UU Tipikor. Sidang ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak ia dituntut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook. Dia dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pihak penuntut menyatakan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar, serta 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook. Seluruh jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,68 triliun jika ditotal dari denda dan uang pengganti yang dituntut.
Jaksa menegaskan bahwa keputusan pemilihan Chromebook terjadi untuk kepentingan bisnis Nadiem. Dalam tuntutannya, mereka menyebutkan bahwa keputusan ini bertujuan mengamankan investasi Google dan meningkatkan aliran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Sejak merger antara Gojek dan Tokopedia pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google menjadi mitra bisnis Gojek sebelum merger tersebut, sehingga penambahan Chromebook dianggap sebagai strategi untuk memperkuat hubungan dengan perusahaan teknologi tersebut.
Kerugian negara yang diakui oleh jaksa terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook yang ditinjau audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua, kerugian sekitar Rp 621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management. Angka tersebut dihitung berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yang mencerminkan nilai pendapatan dari kontrak yang diberikan selama masa jabatannya.
Menurut Purwanto, majelis hakim telah memastikan bahwa semua sisi kasus sudah terdengar dalam persidangan. “Kini majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadilan telah mencakup perspektif pihak tergugat, tergugat, dan pihak ketiga seperti Google serta PT AKAB.
Proses persidangan Nadiem tergolong panjang, mengingat banyaknya saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang dibawa. Tuntutan jaksa terhadap Nadiem menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook, yang dituduh memperkaya diri dan perusahaan yang terkait. Selama sidang, jaksa menjelaskan bahwa seluruh keputusan pemilihan Chromebook dilakukan untuk memperkuat posisi bisnis Nadiem, terutama dalam meningkatkan investasi Google.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas korupsi dalam pengadaan barang publik. Penyebab utamanya adalah penggunaan kewenangan untuk mendukung kepentingan bisnis, yang dianggap bertentangan dengan tujuan pemerintahan. Nadiem, selama masa jabatannya, menjadi pihak yang bertugas menetapkan pengadaan perangkat komputer untuk program pembelajaran daring. Namun, keputusan ini dianggap tidak transparan dan berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.
Pembacaan vonis pada 30 Juni 2026 akan menjadi penentu bagi Nadiem. Jika terbukti bersalah, ia akan menerima hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, atau subsidair 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Persidangan ini menjadi bukti dari bagaimana sistem peradilan korupsi beroperasi untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang terjadi.
Perkara Nadiem Makarim menjadi sorotan publik karena menggambarkan dampak tindakan korupsi pada sektor pendidikan. Selain itu, kasus ini juga mengungkap hubungan bisnis antara pihak pemerintah dan perusahaan teknologi. Dengan pembacaan putusan pada pekan depan, publik akan mengetahui apakah Nadiem dinyatakan bersalah atau tidak. Hasil dari sidang ini juga akan menjadi preseden dalam menegakkan hukum korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah
