Gedung Adhyaksa Chambers Pakai Aset Sitaan Benny Tjokro
Gedung Adhyaksa Chambers Diresmikan, Banyak Kekurangan dari Aset Sitaan Benny Tjokro Gedung Adhyaksa Chambers Pakai Aset Sitaan - Jaksa Agung Sanitiar

Gedung Adhyaksa Chambers Diresmikan, Banyak Kekurangan dari Aset Sitaan Benny Tjokro
Tempatdonasi.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan pengukuhan kembali Gedung Adhyaksa Chambers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026. Bangunan ini dibangun menggunakan aset yang disita dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Proyek revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kejaksaan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan keadilan secara lebih efektif.
Penggunaan Aset Sitaan untuk Penguatan Fungsi Kejaksaan
Menurut Burhanuddin, gedung ini memiliki peran penting dalam mendukung tugas utama Kejaksaan sebagai pelindung hukum negara. “Dengan adanya gedung ini, kejaksaan dapat menjalankan fungsi sebagai pengacara negara dengan lebih optimal, terutama dalam menangani sengketa hukum yang kompleks,” jelas dia dalam pernyataan tertulis, Rabu.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” kata Burhanuddin.
Gedung yang telah lama tak beroperasi ini sebelumnya sempat dijadwalkan untuk dijual dalam beberapa kesempatan. Namun, penjualan selalu gagal karena Benny Tjokro dikenal sangat cerdik dalam mengelola aset yang menjadi barang bukti. “Setiap gedung milik Benny memiliki nilai yang sulit ditekan, sehingga kami kesulitan menyelesaikan transaksi,” ujarnya.
Transformasi Gedung Menjadi Badan Layanan Umum
Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Jaksa Agung adalah merencanakan transformasi Adhyaksa Chambers menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan utamanya adalah memperoleh pendapatan tambahan bagi negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan status BLU, gedung ini diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan memberikan manfaat maksimal bagi publik.
Penggunaan aset sitaan dalam pembangunan gedung ini dianggap sebagai solusi kreatif untuk memperkuat infrastruktur lembaga penegak hukum. Selain itu, Burhanuddin menekankan bahwa proyek ini adalah bagian dari upaya menciptakan sistem pengadilan yang lebih modern dan terbuka.
Standar Internasional dan Fasilitas Pendukung
Gedung Adhyaksa Chambers dirancang dengan standar internasional untuk memastikan kenyamanan serta efisiensi dalam proses persidangan. Beberapa fasilitas utama yang akan dipasang meliputi ruang mediasi, ruang sidang (hearing rooms) kedap suara, serta ruang persiapan dan ruang kaukus (breakout rooms) untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan para pihak yang terlibat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, gedung ini juga akan dilengkapi dengan sistem transkripsi real-time dan fasilitas interpretasi serta penerjemahan simultan. Layanan ini bertujuan memudahkan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak asing atau perusahaan internasional.
Proses Implementasi Fisik dan Tata Kelola
Menurut instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, unit kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, ditugaskan untuk mengawal pembangunan fisik dan pengelolaan tata kelola gedung tersebut. Target operasionalisasi penuh diperkirakan selesai pada tahun 2027.
Peluncuran gedung ini juga menjadi langkah konkret dalam menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memanfaatkan aset sitaan secara produktif. Selain memberikan pendapatan tambahan, diharapkan gedung ini mampu menjadi pusat penegakan hukum yang lebih cepat dan akurat.
Pentingnya Penggunaan Aset Sitaan dalam Pemulihan Infrastruktur
Pembangunan Adhyaksa Chambers menjadi contoh nyata bagaimana aset sitaan dari kasus korupsi bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sistem hukum. Benny Tjokro, yang telah menjalani hukuman atas dugaan korupsi yang menguras dana negara, menjadi sumber aset penting bagi proyek ini.
Proses revitalisasi ini juga menunjukkan bahwa meski seseorang dikenai hukuman, aset yang dimilikinya tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Burhanuddin menambahkan bahwa seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek didampingi oleh tim ahli untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan standar kualitas.
Harapan untuk Pengembangan Berkelanjutan
Kehadiran Gedung Adhyaksa Chambers diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menyusun rencana pengembangan infrastruktur kejaksaan di masa depan. Selain itu, proyek ini juga bisa menjadi contoh keberhasilan penggunaan aset sitaan dalam mendukung fungsi pemerintah dalam menegakkan hukum.
Burhanuddin menyatakan bahwa dengan adanya fasilitas modern dan layanan yang terpadu, gedung ini bisa menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum yang lebih profesional. Ia juga mengingatkan bahwa semua proses harus dipantau secara ketat untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Selain itu, proyek revitalisasi ini menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih efisien dan terjangkau. Dengan memanfaatkan aset sitaan, negara bisa menghemat anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan hukum.
Kesiapan untuk Operasionalisasi Maksimal
Menyusul pembangunan fisik, Kejaksaan juga fokus pada penguatan tata kelola organisasi. Dalam wawancara dengan media, Burhanuddin menyampaikan bahwa seluruh proses implementasi gedung akan diawasi secara intensif untuk memastikan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Ia menambahkan bahwa adanya ruang sidang yang kedap suara serta layanan transkripsi langsung akan memberikan kemudahan bagi para pihak dalam berkomunikasi tanpa hambatan. “Dengan layanan tersebut, partisipan dari berbagai negara atau lembaga bisa berinteraksi secara efektif, bahkan di tengah dinamika sidang yang kompleks,” ujarnya.
Adanya gedung ini juga diharapkan bisa mengurangi beban di pengadilan-pengadilan lainnya, terutama yang memerlukan fasilitas khusus. Dengan memadukan teknologi dan struktur ruang yang terencana, Adhyaksa Chambers menjadi model baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dari seluruh perencanaan hingga realisasi, Kejaksaan menunjukkan komitmen kuat untuk memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Penjualan aset sitaan Benny Tjokro yang sempat mengalami hambatan kini menjadi bagian dari perbaikan infrastruktur hukum yang diharapkan bisa mendorong transparansi dan keterbukaan dalam proses persidangan.
