Skip to content
Metro

Jaksa KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Jaksa KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin Topics Covered - Pada Rabu, 24 Juni 2026, Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Tempatdonasi.com – Pada Rabu, 24 Juni 2026, Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau dikenal sebagai Noel, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Pemindahan ini menandai penyelesaian kasus korupsi terkait pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah memakan waktu sejak pengadilan pertama. Dalam proses ini, Noel tidak sendirian; sepuluh terpidana lain dari kasus yang sama juga ditempatkan di Lapas Sukamiskin.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Hakim

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa eksekusi penjara untuk 11 terpidana kasus K3 telah dilakukan di Lapas Sukamiskin. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil persidangan yang telah berlangsung, dan pihaknya menunjukkan beberapa foto untuk mengilustrasikan proses penahanan Noel. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Untuk pidana badan, terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” kata Mungki Hadipratikto saat membacakan laporan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Putusan Hakim: Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel. Hakim menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam putusan tersebut, Noel dinyatakan bersalah karena menerima uang dan hadiah dari pihak swasta sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam proses pemeriksaan sertifikasi.

“Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan tindak pidana selama empat tahun dan enam bulan. Beserta sejumlah uang Rp 200 juta,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain penjara, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar. Jika ia tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, hukuman denda bisa diganti dengan penjara tambahan satu tahun. Putusan ini menunjukkan penyesuaian dari tuntutan awal yang lebih berat, yaitu lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar.

Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Sertifikasi K3

Menurut catatan Tempo, dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, KPK menuntut Noel atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati. Tuntutan ini berdasarkan praktik pungutan uang yang terjadi saat ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Saat itu, Noel diduga meminta jatah dari pihak swasta sebagai kompensasi atas peran dalam proses sertifikasi K3.

Dalam persidangan, Noel mengakui menerima gratifikasi sebesar Rp 3,36 miliar dan motor Ducati. Hal ini diungkapkan pada sidang tanggal 7 Mei 2026, di mana ia secara terbuka menyatakan kesalahan yang dilakukannya. Tuntutan jaksa mengharuskan ia menjalani hukuman penjara lima tahun, denda Rp 250 juta, atau 90 hari penjara, serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut. Dalam persidangan, Noel menerima vonis yang dianggap adil oleh tim pengacara, meski tetap berupa hukuman penjara. Ia mengatakan menerima hasil putusan tersebut dengan rendah hati. “Dengan ini saya menerima yang mulia,” ujarnya dalam persidangan, menunjukkan sikap kooperatif terhadap keputusan pengadilan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 dapat mengakibatkan hukuman yang signifikan. Tuntutan awal yang lebih berat mencerminkan kekhawatiran jaksa terhadap tingkat kerusakan yang terjadi, sementara vonis hakim menunjukkan pertimbangan faktor-faktor seperti kerja sama Noel dalam penyidikan.

Pilihan Editor: Ducati Immanuel Ebenezer

Dalam konteks kasus ini, motor Ducati yang disebutkan sebagai bagian dari gratifikasi menjadi simbol dari praktik korupsi yang dilakukan Noel. Dengan uang sebesar Rp 3,36 miliar dan hadiah berupa motor, ia memperoleh keuntungan yang seharusnya diperoleh melalui proses yang transparan. Tuntutan jaksa menekankan bahwa keuntungan tersebut didapatkan melalui pemerasan, sementara vonis hakim menempatkan hukuman dalam skala yang lebih proporsional.

KPK terus memperketat pengawasan terhadap institusi pemerintah, termasuk dalam bidang sertifikasi K3 yang menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi. Proses eksekusi ini tidak hanya menjadi penegakan hukum, tetapi juga memperlihatkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menjalankan keputusan pengadilan. Dengan Noel ditempatkan di Lapas Sukamiskin, kasus ini menegaskan bahwa pelaku korupsi, meski menjabat di tingkat menteri, tetap bisa ditegakkan hukumannya.

Pengakuan Noel selama persidangan menunjukkan bahwa ia sadar akan kesalahannya. Meski hukuman yang diterimanya tidak sepenuhnya menghilangkan keuntungan yang didapat, vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Dengan adanya penahanan di Lapas Sukamiskin, kasus korupsi ini dianggap telah tuntas dan menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih.

Join the discussion