Skip to content
Metro

Hery Susanto: Saya Tidak Menerima Aliran Duit

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Bagaimana Hery Susanto Mengutak-atik Pemeriksaan Ombudsman Perkara Gratifikasi Pemimpin Ombudsman Hery Susanto - Kamis, 25 Juni 2026, mantan Ketua Ombudsman

Hery Susanto: Saya Tidak Menerima Aliran Duit

Bagaimana Hery Susanto Mengutak-atik Pemeriksaan Ombudsman

Perkara Gratifikasi Pemimpin Ombudsman

Tempatdonasi.com – Kamis, 25 Juni 2026, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah tuduhan menerima dana dalam kasus dugaan gratifikasi terkait manajemen tambang nikel. Ia menegaskan bahwa seluruh klaim jaksa penuntut dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan dibuktikan melalui proses hukum.

“Saya tidak ada menerima aliran uang,” ujar Hery kepada wartawan setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan bahwa Hery dituduh menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar berupa uang dan properti. Tuduhan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penuntutan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tata kelola pertambangan. Hery, yang juga seorang penyelenggara negara, menolak menyampaikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya soal jumlah dana dan aset yang disebutkan.

“Nanti akan dibuktikan oleh pengacara saya,” katanya, sambil menghindari memberi jawaban spesifik mengenai aliran dana.

Kasus ini memperlihatkan sengketa antara Hery dan lembaga yang dipimpinnya, Ombudsman RI, yang menurut jaksa berupaya memengaruhi laporan hasil pemeriksaan. Salah satu poin utama adalah klaim bahwa dana tersebut diberikan untuk memastikan Ombudsman menyatakan kewajiban pembayaran negara bukan pajak (PNBP) terhadap dua perusahaan tambang. Hery mempertahankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Dalam sidang perdana, jaksa juga menyebutkan dugaan penerimaan uang dari Agung Winarno sebagai bagian dari skema korupsi. Hery tidak menjawab langsung mengenai pengakuan penerimaan dari pihak tersebut, tetapi mengatakan bahwa rumah senilai Rp 2,2 miliar yang disebut dalam dakwaan adalah properti lama.

“Enggak ada (ditempati). Itu rumah tua itu,” imbuh Hery saat ditanya mengenai penggunaan rumah dalam kasus ini.

Perkara ini mengungkapkan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan, di mana Hery dituduh memanipulasi hasil investigasi untuk keuntungan tertentu. Jaksa menyatakan bahwa pemberian dana tersebut bertujuan memengaruhi Ombudsman agar menyetujui penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan. Dua perusahaan yang terlibat, PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya, dianggap menjadi korban dari tindakan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan peran Ombudsman dalam menjamin transparansi administrasi negara. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Hery bertentangan dengan prinsip independensi dan larangan penggunaan jabatan secara tidak tepat, sebagaimana diatur dalam beberapa pasal UU dan peraturan.

Secara terpisah, jaksa menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Hery mencakup Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal-pasal ini menjelaskan kewajiban penyelenggara negara untuk menjaga kebebasan dari pengaruh eksternal. Selain itu, Hery juga diduga melanggar aturan mengenai etika dan perilaku dalam jabatan ombudsman, sesuai Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019.

Dalam detail lain, jaksa menguraikan bahwa total suap yang diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar. Dengan angka tersebut, Hery diduga memperoleh keuntungan untuk memengaruhi laporan Ombudsman. Tuduhan ini menggambarkan keterlibatan Hery dalam skema korupsi yang melibatkan sejumlah besar dana. Meski demikian, ia menolak menyetujui semua klaim tersebut.

Penyelenggara negara, seperti Hery Susanto, diberikan wewenang untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan publik. Namun, dalam kasus ini, jaksa mengklaim bahwa Hery menggunakan posisinya untuk menerima suap. Hal ini menyebabkan keraguan terhadap kredibilitas lembaga yang ia pimpin.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 menjadi dasar untuk mengukur kelayakan tindakan Hery dalam kasus ini. Pasal 8 huruf a peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara negara harus menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Jaksa juga mengacu pada Pasal 3 ayat 1 dan ayat 1 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024, yang memberikan petunjuk teknis mengenai penyelidikan dokumen.

Kasus ini menyoroti dinamika dalam sistem pengawasan di Indonesia. Hery, yang pernah memimpin Ombudsman RI, kini duduk di persidangan sebagai tersangka. Kecurigaan terhadap perannya dalam penerimaan dana semakin memperkuat klaim bahwa penyelenggara negara dapat terlibat dalam praktik korupsi. Sebagai contoh, uang dan properti yang diterima dituduhkan sebagai alat untuk memengaruhi keputusan Ombudsman mengenai PNBP dan izin pertambangan.

Perkara ini berpotensi mengubah reputasi Ombudsman RI dan memperlihatkan keterlibatan individu dalam pemeriksaan. Jaksa menekankan bahwa Hery memperoleh keuntungan finansial sebagai hasil dari tindakan tidak jujur dalam pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bagaimana institusi pengawasan bisa menjadi target keuntungan, terutama jika penyelenggara negara memperoleh pengaruh eksternal.

Dalam proses persidangan, Hery menitipkan pembuktian ke kuasa hukumnya. Ia menolak memberikan penjelasan secara langsung, tetapi memastikan bahwa semua tuduhan akan diuji coba di persidangan. Dengan demikian, kasus ini belum berakhir, dan Hery berharap dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan aliran dana.

Join the discussion