Skip to content
Metro

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengungkap

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU

Tempatdonasi.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengungkap tiga individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tiga orang ini ditahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggelapan dana dan pemberian suap kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti tuntutan hukum terhadap para tersangka dengan memperluas investigasi untuk mencari sumber pencaus serta pihak-pihak terkait.

Penahanan Tersangka Berlangsung di Rutan Salemba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “Penahanan terhadap ketiga tersangka dimulai pada Rabu, 24 Juni 2026, dan berlangsung selama dua puluh hari ke depan,” jelas Dapot lewat pernyataan resmi, Rabu.

“Penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan,” kata Dapot lewat keterangan tertulis, Rabu.

Yosiandi Radi Wicaksono sebagai Tersangka Utama

Tersangka pertama adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan selama periode jabatannya dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

Jaksa menyatakan bahwa Yosiandi diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa proyek yang dikelola oleh Ditjen SDA. Pelaku dikenai tuduhan yang mencakup Pasal 12 huruf e dan a dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dwi Purwantoro, Mantan Dirjen SDA, Jadi Tersangka Sejak Mei 2026

Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PU, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Mei 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Saat itu, penyidik juga mengungkapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dirjen Cipta Karya, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS.

Kedua tersangka ini disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelaksanaan anggaran. Penyidik mengatakan bahwa skema tersebut terkait dengan penggunaan dana secara tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek. Selain itu, adanya pengelolaan proyek yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Dua Tersangka Baru dari Perusahaan Swasta

Tersangka kedua dan ketiga adalah RW, Direktur CV TAS, serta JRS, Direktur PT BKS. Keduanya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penyidik menyatakan bahwa mereka secara bersamaan dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif.

Skema ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. Proyek yang dirancang secara tidak benar tersebut terjadi pada periode 2023 hingga 2025. Penyidik sedang memproses dokumen-dokumen terkait serta memverifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan oleh para saksi.

Penyitaan Aset dan Pengembangan Penyidikan

Selama penyidikan, jaksa juga menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD). Aset-aset tersebut diduga terkait dengan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. “Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan,” tambah Dapot.

Pengembangan penyidikan ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta. Penyidik berharap bisa mengungkap lebih banyak detail mengenai alur dana korupsi dan peran masing-masing individu dalam skema tersebut.

Impak Korupsi terhadap Proyek PU dan Pemulihan Dana

Kasus korupsi ini tidak hanya mengguncang internal Kementerian PU, tetapi juga mengarah pada pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan dalam proyek-proyek besar. Penyidik menekankan bahwa pelaku korupsi berusaha memperlebar lingkup kesalahan dengan menggandeng pihak-pihak yang berada di luar direktorat jenderal tersebut.

Join the discussion