Hadapi Sidang Dakwaan – Hery Susanto Minta Maaf dan Doa
Hery Susanto Hadapi Sidang Dakwaan, Sampaikan Permintaan Maaf dan Doa Hadapi Sidang Dakwaan - Kamis, 25 Juni 2026, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

Hery Susanto Hadapi Sidang Dakwaan, Sampaikan Permintaan Maaf dan Doa
Tempatdonasi.com – Kamis, 25 Juni 2026, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menghadiri sidang perdana perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum memasuki ruang sidang, Hery membagikan pesan penyesalan kepada masyarakat, yang dianggap sebagai bagian dari upaya penjelasan dirinya terhadap tindakan yang dituduhkan. Ini menandai momen penting dalam proses hukum yang menjerat mantan pejabat publik tersebut.
Pada kesempatan itu, Hery berpakaian rompi tahanan berwarna merah muda. Ia menyampaikan permintaan maaf sambil berjalan menuju ruang sidang, dengan nada rendah dan tulus. “Masya Allah, saya mohon doa dan permintaan maaf atas kesalahan yang diperbuat,” katanya kepada wartawan. Kalimat tersebut menggambarkan sikap rendah hati Hery sekaligus mengakui tanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan kontroversi.
Sebagai mantan pimpinan Ombudsman, Hery juga menyebutkan bahwa masyarakat perlu mengingat kontribusi baik yang ia berikan selama masa tugas. Ia menekankan komitmen untuk melayani pengaduan publik, sebagaimana fungsi Ombudsman yang mengharuskan adanya transparansi dan keadilan dalam pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Saya harap masyarakat tidak melupakan kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan, karena Ombudsman berkomitmen untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut jaksa penuntut, Hery dituduh menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) untuk mengubah isi LHP. LHP ini berperan dalam mengevaluasi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menetapkan angka PNBP sekitar Rp 130 miliar, yang dikritik PT TSHI karena dianggap tidak akurat.
Dalam perkara ini, pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, juga disebut sebagai tersangka pihak pemberi gratifikasi. Hal ini memperjelas bahwa tindakan korupsi tidak hanya melibatkan Hery, tetapi juga ada pihak-pihak yang secara langsung memberikan insentif untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Jaksa menduga bahwa perubahan isi LHP berdampak pada keputusan kementerian, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi negara.
Sidang perdana hari ini menjadi ajang pertama bagi Hery untuk menjelaskan diri di hadapan majelis hakim. Perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan TPK dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang memimpin proses tersebut terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Proses persidangan akan melibatkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, sebagai bagian dari pengadilan yang menangani kasus korupsi.
Menyusul peristiwa ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik masih melanjutkan investigasi terkait praktik jual beli LHP. Bukan hanya PT TSHI yang menjadi fokus, tetapi juga ada dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan lain. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, penyidik sedang meneliti dugaan gratifikasi serupa terhadap minimal 17 perusahaan yang diduga memengaruhi laporan hasil pemeriksaan mereka.
Dalam proses hukum ini, LHP menjadi bahan utama pembuktian. Dokumen ini biasanya digunakan untuk memperbaiki perhitungan PNBP, yang merupakan pendapatan pemerintah dari berbagai aktivitas non-pajak. Menurut jaksa, dengan mengubah isi LHP, Hery menurunkan jumlah PNBP PT TSHI, sehingga memberi keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut. Insentif yang diberikan dianggap sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan Hery dalam penyesuaian laporan.
Hery Susanto, yang telah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama tiga tahun, kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang menyeretnya ke ranah pidana. Dalam pidatonya, ia mengakui bahwa kesalahan yang diperbuat merupakan hasil dari keputusan yang diambil, bukan karena niat jahat. Ia menegaskan bahwa keberadaannya di Ombudsman selama ini tetap berlandaskan pada prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Sidang perdana ini juga menjadi momentum untuk menggambarkan sisi lain dari Hery. Meskipun tuntutan mengarah pada tindakan korupsi, ia berharap masyarakat tetap menghargai kontribusi yang ia berikan selama menjabat. “Saya mohon doa bila ada kebaikan yang pernah saya lakukan, karena pengaduan masyarakat itu harus kami layani,” tuturnya sambil menunduk. Kalimat ini menunjukkan bahwa Hery ingin menjaga citra dirinya sebagai pejabat yang berintegritas, meskipun saat ini sedang menghadapi skenario yang berbeda.
Perkara ini menyoroti peran Ombudsman dalam memastikan akuntabilitas pemerintah. Meskipun LHP dianggap sebagai alat pemeriksaan yang objektif, kasus Hery menunjukkan bahwa ada potensi manipulasi dalam proses tersebut. Dengan menyetujui tuntutan jaksa, Ombudsman juga akan memperlihatkan bagaimana lembaga yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat bisa menjadi bagian dari praktik korupsi.
Sebagai akibat dari peristiwa ini, banyak pertanyaan muncul mengenai mekanisme pengawasan di lembaga-lembaga pemerintah. Apakah proses pemeriksaan LHP cukup transparan? Apakah ada sistem yang memastikan keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu? Hery Susanto, dengan meminta maaf dan doa, menjadikan dirinya sebagai representasi dari kontroversi yang terjadi di lembaga publik.
