Skip to content
Metro

Important News: Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS di Tanjung Priok

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Jalur Gelap Kepabeanan Important News - Dalam upaya mengungkap praktik penyimpangan ekspor, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse

Important News: Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS di Tanjung Priok

Jalur Gelap Kepabeanan

Tempatdonasi.com – Dalam upaya mengungkap praktik penyimpangan ekspor, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap 87 kontainer yang dikelola oleh PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Terminal NPCT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan produk turunan minyak kelapa sawit, khususnya fatty matter. Selain itu, polisi juga mengecek dokumen-dokumen terkait eksportir tersebut untuk memastikan konsistensi antara data yang diserahkan ke pihak berwenang dengan barang yang sebenarnya dikirimkan.

Proses Pemeriksaan dan Koordinasi dengan Bea Cukai

Komisaris Besar Setyo K. Hariyanto, Kepala Subditektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, penyidik fokus pada verifikasi fisik barang untuk mengidentifikasi kesesuaian keterangan ekspor dengan kenyataan. “Koordinasi dengan Bea Cukai menjadi langkah penting untuk mengumpulkan bukti yang mendukung penyelidikan,” kata Setyo melalui pernyataan resmi, Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan ini dianggap krusial karena mengungkap kelemahan dalam sistem pemeriksaan yang selama ini digunakan oleh lembaga kepengurusan kegiatan ekspor.

Selama proses investigasi, sejumlah dokumen ekspor berhasil disita. Total 300 berkas, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), ditemukan dalam kontainer yang menjadi fokus penyidik. Dokumen ini tidak hanya terkait PT MMS, tetapi juga melibatkan perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik yang sama. Setyo menyatakan bahwa pengambilan bukti ini bertujuan untuk memperkuat kasus yang tengah ditelusuri.

Kontainer yang Disita dan Lokasi Pemeriksaan

Penggeledahan terhadap PT MMS melibatkan dua lokasi utama. Pertama, kantor perusahaan di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Kedua, area gudang Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. “Dari penggeledahan, penyidik mengumpulkan beberapa barang yang diduga terkait dengan kegiatan ekspor perusahaan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu, 30 Mei 2026. Proses ini menunjukkan komitmen polisi untuk menyelidiki seluruh aspek yang berkaitan dengan ekspor fatty matter.

Kontainer yang diperiksa pada Kamis siang, 25 Juni 2026, berisi produk turunan crude palm oil (CPO) dengan total berat 1.802,71 ton dan nilai mencapai Rp 28 miliar. Pihak penyidik menemukan indikasi bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan keterangan yang terdaftar. Hal ini memicu dugaan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan, yang menjadi fokus utama investigasi.

Latar Belakang dan Modus Pelanggaran

Peristiwa ini bermula dari pantauan oleh Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri yang menemukan peningkatan signifikan dalam ekspor fatty matter. Aulia Postiera, anggota Satgassus OPN, mengatakan bahwa lonjakan tersebut terjadi setelah pengaturan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dipersulit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. “Kenaikan ekspor fatty matter menjadi kejutan bagi kami, terutama karena POME sebelumnya mengalami penurunan,” terangnya.

Bea Cukai dan Satgassus OPN bersama-sama menahan 87 kontainer yang akan dikirim ke Cina. Tim penyidik menilai bahwa produk turunan CPO dalam kontainer tersebut diduga memuat kandungan yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor yang diajukan. “Setelah pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai dan universitas, terungkap bahwa barang dalam kontainer tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Kasus Kepabeanan dan Pungutan Ekspor

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Satgassus OPN Polri menyatakan bahwa PT MMS diduga menggunakan skema untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Fatty matter, yang biasanya tidak dikenakan tarif ekspor atau bea cukai, menjadi target karena memungkinkan pengurangan biaya secara signifikan. “Kami percaya bahwa produk ini seharusnya dikenakan biaya ekspor, tetapi kemungkinan perusahaan tersebut mencoba menipu sistem,” tambah Sigit dalam pidatonya.

Tim gabungan masih melanjutkan pengujian kandungan produk turunan CPO tersebut untuk memastikan kesimpulan mereka. Proses ini melibatkan analisis lebih lanjut oleh laboratorium independen, guna memvalidasi temuan sebelumnya. Bea Cukai juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan importir Cina sebagai bagian dari investigasi untuk melacak alur barang secara lengkap.

Proses penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER.BARESKRIM POLRI, yang diberikan pada 13 April 2026. Selama penyelidikan, polisi telah menggelar perkara, tetapi belum mengumumkan nama-nama tersangka. Pemeriksaan ini dianggap masih berjalan intensif karena keberhasilan penggeledahan tidak hanya terbatas pada barang fisik, tetapi juga data yang terkait.

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik ekspor yang tidak transparan dapat menguntungkan perusahaan secara finansial. Fatty matter, yang merupakan limbah dari proses pengolahan CPO, memang memiliki nilai ekonomi yang relatif rendah dibandingkan produk utama. Namun, adanya penyimpangan dalam keterangan barang bisa mengakibatkan penghematan biaya hingga ratusan juta rupiah per kontainer. Temuan ini menjadi bukti bahwa sistem pemeriksaan ekspor masih rentan terhadap manipulasi.

Bea Cukai berupaya mengidentifikasi pola-pola yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menghindari pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan mirror analysis terhadap perusahaan Cina yang mengekspor fatty matter. Teknik ini memungkinkan tim penyidik membandingkan data pengir

Join the discussion