Skip to content
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam Penyidik KRIKUM Polda Kepulauan Riau Gagalkan Jaringan Perjudian Daring yang Membelakangi Batam

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam

Penyidik KRIKUM Polda Kepulauan Riau Gagalkan Jaringan Perjudian Daring yang Membelakangi Batam

Tempatdonasi.com – Sebuah jaringan promosi perjudian daring internasional berhasil dibongkar oleh petugas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung di Kota Batam, dimana lima orang tersangka ditangkap bersamaan dengan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Citraland. Dalam penyitaan, tim menyita uang tunai, logam mulia, serta aset kripto yang diduga terkait aktivitas perjudian online yang dioperasikan secara global.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sejak 29 Mei 2026 tentang kegiatan mencurigakan di sebuah hunian di Citraland, Batam Kota,” jelas Komisaris Besar Ronni Bonic, Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Kamis, 25 Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengungkap struktur operasional jaringan tersebut, yang menunjukkan kerja sama yang terorganisir antara para pelaku.

Para tersangka yang ditangkap berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL, masing-masing memiliki peran khusus dalam menjalankan bisnis perjudian daring. Menurut Ronni, ML berperan sebagai koordinator utama, bertugas merekrut, melatih, dan memantau operator di lapangan. Sementara empat pelaku lainnya mengelola promosi melalui platform digital, mengawasi kampanye iklan, melakukan pengecekan transaksi mata uang kripto, serta mengurus administrasi pembayaran jasa promosi.

Operasi ini mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan jaringan perjudian daring berjalan secara terpusat di bawah pengendalian seorang pria berinisial AD, yang diduga berada di luar negeri. Ronni menjelaskan bahwa AD kerap berpindah-pindah antar negara, seperti Kamboja, Thailand, dan Tiongkok, sehingga sulit untuk ditelusuri secara langsung. “AD kemungkinan besar tidak menetap di satu wilayah, yang memperlihatkan kompleksitas jaringan ini,” terangnya.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai platform digital untuk menarik calon pemain baru, terutama dari wilayah Brasil. Modus yang digunakan melibatkan promosi melalui situs web dan aplikasi perjudian online, yang diakses oleh masyarakat luas. Untuk mempercepat proses pembayaran, mereka memanfaatkan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan. Sistem ini diduga dirancang agar transaksi sulit terdeteksi oleh pihak berwajib.

Dalam tahap penyitaan, tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti yang mencakup lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, serta dua smartwatch. Selain itu, mereka menyita sejumlah akun perbankan, aset kripto, uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar, emas batangan, dan perhiasan emas. Aset kripto yang disita mencapai nilai 8.103 USDT, yang diperkirakan digunakan untuk mendukung aktivitas promosi dan operasional perjudian daring.

Mekanisme Operasi dan Dampak pada Masyarakat

Penyidik menyatakan bahwa jaringan ini beroperasi dengan skema yang sangat canggih. Para pelaku tidak hanya mengandalkan platform digital, tetapi juga memanfaatkan jaringan sosial untuk memperluas basis pengguna. Menurut Ronni, kegiatan promosi ini sangat intensif, bahkan mencakup ratusan grup Telegram yang beroperasi secara terpisah.

“Selain itu, ada indikasi bahwa mereka menggunakan alat analisis data untuk mengidentifikasi target pemain baru,” tambah Ronni. Faktor ini memperlihatkan bahwa jaringan ini telah merancang strategi yang terperinci untuk memperbesar pangsa pasar mereka, terutama di wilayah Asia Tenggara dan Amerika Selatan.

Langkah Selanjutnya dalam Pengembangan Kasus

Direskrimum Polda Kepulauan Riau telah mengungkap bahwa tindakan para tersangka dijatuhi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut penggunaan media digital untuk menyebarluaskan kegiatan perjudian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyisipkan muatan perjudian ke dalam sistem digital.

Ronni menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengembangan kasus untuk menemukan pelaku tambahan atau jaringan yang lebih luas. “Kami sedang memeriksa apakah ada keterlibatan dari pihak luar negeri lainnya atau koneksi ke wilayah lain di Indonesia,” ujarnya. Penyidik juga menyoroti potensi kerugian yang terjadi pada masyarakat, terutama karena transaksi dilakukan secara anonim dan cepat.

Kesimpulan dan Pengaruh di Tingkat Regional

Operasi ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan perjudian daring semakin kompleks dan melibatkan pelaku dari berbagai negara. Jaringan yang dibongkar menunjukkan bahwa perjudian online tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga bersifat internasional dengan berbagai lapisan operasional yang saling terhubung. Direskrimum menekankan bahwa kegiatan tersebut mengganggu keamanan finansial masyarakat, terutama karena banyaknya transaksi yang tidak tercatat.

Dengan menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti yang signifikan, penyidik menegaskan komitmen mereka dalam menekan aktivitas perjudian online. Ronni berharap operasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran judi daring yang menyebar melalui media sosial dan platform digital. “

Join the discussion