Skip to content
Metro

Ditjen PAS dan Ombudsman Beda Versi soal Sidak Lapas

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

Ditjen PAS dan Ombudsman Beda Versi soal Sidak Lapas Perbedaan Penjelasan tentang Inspeksi Mendadak di Lapas Cibinong What Happened During - Pada hari Jumat

Ditjen PAS dan Ombudsman Beda Versi soal Sidak Lapas

Ditjen PAS dan Ombudsman Beda Versi soal Sidak Lapas

Perbedaan Penjelasan tentang Inspeksi Mendadak di Lapas Cibinong

Tempatdonasi.com – Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, petugas Ombudsman menyatakan bahwa ada perbedaan versi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan timnya terkait inspeksi mendadak yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyangkal bahwa jajarannya menghalangi proses inspeksi tersebut. Menurutnya, kejadian itu diakibatkan oleh kesalahpahaman yang muncul selama koordinasi. “Salah paham saja, semuanya sudah difasilitasi dan berjalan lancar,” ujar Mashudi setelah menghadiri acara peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa Lapas Cibinong telah memfasilitasi akses tim Ombudsman ke lokasi yang dituju, sehingga tidak ada hambatan signifikan. Mashudi menekankan bahwa prosedur penjelasan dan persiapan telah dilakukan dengan baik. Namun, Anggota Ombudsman Maneger Nasution memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa timnya justru memutuskan untuk membatalkan inspeksi setelah melalui koordinasi dengan pihak Lapas Cibinong. “Faktanya pada hari itu, tidak jadi dilakukan kunjungan,” tambah Maneger. Menurutnya, meski tim Ombudsman sudah mematuhi prosedur, pihak Lapas menghalangi akses ke beberapa area yang seharusnya dipertimbangkan.

Proses Koordinasi dan Pembatasan Lokasi

Maneger menjelaskan bahwa timnya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Lapas Cibinong pada 18 Juni 2026. Koordinasi ini bertujuan untuk mengatur jadwal dan kebutuhan inspeksi. Meski demikian, petugas Lapas hanya memberi izin pemantauan di dua lokasi tertentu, yaitu dapur dan ruang bimbingan kerja. “Tim sudah koordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan pada 18 Juni 2026, tapi tim tidak diperkenankan melakukan pemantauan kecuali di dua tempat, yakni dapur dan bimbingan kerja,” kata Maneger. Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengakibatkan rencana inspeksi harus diubah. Karena hanya diberi akses ke dua area, tim Ombudsman memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan sidak secara penuh. Selain itu, petugas juga meminta tim Ombudsman menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya dapat menjalankan tugasnya. “Tim sempat menunggu kurang lebih dua jam,” tambah Maneger. Maneger menyatakan bahwa pembatasan akses ini memengaruhi kemampuan timnya untuk mengumpulkan data yang lengkap. “Kami mengharapkan bisa memeriksa lebih banyak lokasi untuk mengevaluasi kondisi penahanan dan potensi penyiksaan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa inspeksi mendadak bertujuan untuk memastikan standar pengelolaan Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kritik terhadap Keterbukaan Petugas Lapas

Ditjen PAS, menurut Maneger, dinilai kurang responsif dalam memberikan akses yang optimal. Meskipun koordinasi sudah dilakukan, pihak Lapas tetap membatasi lingkup pemantauan. “Tentu kami menyayangkan hari ini masih ada peristiwa seperti itu,” katanya. Maneger mengkritik sikap petugas yang memperlakukan inspeksi sebagai prosedur yang bisa diubah-ubah tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Dalam kesempatan tersebut, Maneger juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengawasan lapas. Ia menyatakan bahwa tujuan utama inspeksi adalah mengidentifikasi area yang berpotensi menimbulkan penyiksaan, seperti ruang tahanan, kantor polisi, atau bagian lain yang sering dikaitkan dengan perlakuan tidak manusiawi. “Kami menginginkan bisa mengecek kondisi di berbagai area untuk memastikan hak tahanan terpenuhi,” tambah Maneger. Mashudi, sementara itu, menegaskan bahwa Lapas Cibinong sudah mengizinkan tim Ombudsman untuk melakukan pemantauan. Ia mengatakan bahwa koordinasi dilakukan dengan transparan, dan tidak ada hambatan dari pihaknya. “Kami sudah memastikan bahwa proses berjalan lancar,” ujarnya. Mashudi juga menekankan bahwa tidak ada upaya untuk membatasi akses tim Ombudsman ke area yang relevan.

Analisis Perbedaan Versi dan Dampaknya

Perbedaan penjelasan antara Ditjen PAS dan Ombudsman memicu pertanyaan tentang konsistensi dalam mengelola inspeksi lapas. Mashudi menjelaskan bahwa prosedur telah diikuti dengan baik, sementara Maneger menyoroti bahwa beberapa aspek dipandang sebagai hambatan. Hal ini bisa memperlihatkan perbedaan perspektif antara dua institusi. Maneger menilai bahwa pembatasan lokasi pemantauan mengurangi efektivitas inspeksi. “Kami merasa bahwa akses terbatas menghambat upaya pengawasan yang lebih komprehensif,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki tugas untuk menilai keadilan dan kesejahteraan tahanan. Dengan hanya memantau dua lokasi, data yang terkumpul bisa tidak lengkap. Sementara itu, Mashudi menegaskan bahwa Lapas Cibinong sudah memberikan izin yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan sebelum kegiatan dimulai, dan tim Ombudsman dapat memeriksa area yang dituju. “Semua persiapan sudah se

Join the discussion