Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung Seorang Residivis
Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung -

Pilihan Editor: Pola Kekerasan Femisida dalam Kasus Penganiayaan Bandung
Taufik Hidayat, Residivis yang Menjadi Tersangka
Tempatdonasi.com – Taufik Hidayat, yang kini terlibat dalam kasus dugaan pemukulan berat dan penyekapan, tercatat sebagai seorang pelaku kekerasan berulang. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka ini pernah dihukum atas tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan di Bandung. “Pernah mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan,” jelas Rudi saat memberi pernyataan di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Penyidikan yang Dilakukan dengan Serius
Dalam kasus terbaru yang menimpa korban dengan inisial YTR, Rudi menilai perbuatan Taufik dianggap tidak biasa dan cukup sadis. Menurutnya, tindakan tersebut layak mendapat perhatian serius dan dihukum secara tegas. “Kami menilai kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini memerlukan hukuman yang setimpal,” tambah Rudi. Untuk mengatasi hal tersebut, Polda Jawa Barat memutuskan menggunakan berbagai pasal hukum yang memiliki ancaman maksimal.
Penyidik menetapkan Taufik dalam tindak pidana berlapis setelah melalui proses investigasi yang lengkap. Hal ini mencakup pemeriksaan keterangan dari saksi, korban, serta koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam penuntutan, tersangka dijatuhi dua pasal utama: Pasal 446 ayat (2) KUHP yang terkait dengan penganiayaan menyebabkan luka berat, serta Pasal 451 KUHP yang mengatur tentang penyanderaan. “Kami lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun,” papar Rudi.
Kekerasan yang Diperparah oleh Alat-Alat Pemukul
Tindakan Taufik Hidayat dalam kasus ini dianggap lebih parah karena melibatkan alat-alat yang digunakan untuk memperparah penderitaan korban. Ia dituduh melakukan pemukulan berulang menggunakan helm, meja kecil, dan pemantik korek api yang berbentuk pistol. “Tersangka menyundut tubuh korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, serta menyerang wajah, kepala, mulut, dan telinga korban secara terus-menerus,” lanjut Rudi. Selain itu, korban juga ditahan di dalam kamar tanpa kemampuan bergerak, kondisi yang membuatnya kehilangan kesadaran.
Dalam penyidikan, polisi memastikan bahwa semua metode kekerasan yang dilakukan Taufik diukur secara detail. Perbuatan ini tidak hanya mencakup pukulan fisik, tetapi juga penyekapan yang berlangsung lama. “Dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya,” ungkap Rudi dalam menjelaskan sifat tindakan Taufik.
Proses Pencarian Pelaku Setelah Laporan Diterima
Polda Jawa Barat memulai operasi penangkapan setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada 12 Juni 2026. Pada saat itu, Taufik dan penjaga rumah kos membawa korban ke Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setelah itu, polisi memulai pencarian untuk menemukan pelaku. “Kami mengumpulkan informasi dan bergerak cepat,” kata Rudi.
Taufik sempat melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Cimahi dan Tangerang. Namun, tim penyidik berhasil melacak keberadaannya hingga ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. “Akhirnya kami mendapat informasi bahwa dia berada di Perumahan Griya Pesona,” terang Rudi. Tersangka akhirnya ditangkap sekitar pukul 18.30 pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah petugas bergerak ke lokasi yang diberi petunjuk.
Peran Pasal 126 dalam Penuntutan
Dalam proses hukum, penyidik tidak hanya menetapkan Pasal 451 KUHP, tetapi juga menggabungkan dengan Pasal 126 ayat (2) yang berisi tindakan pemukulan bersamaan dengan penyanderaan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. “Dengan demikian, korban tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami tekanan psikologis yang berat,” tambah Rudi.
Menurut Rudi, penggunaan pasal berlapis dilakukan untuk memperkuat kasus dan menjamin bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih besar. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku kekerasan ini mendapatkan hukuman yang cukup keras, sesuai dengan tingkat kejahatannya,” ujarnya. Dengan menggabungkan dua pasal tersebut, polisi berharap bisa mencapai keadilan yang maksimal bagi korban.
Respons dari Kepolisian dan Masyarakat
Rudi Setiawan mengharapkan dukungan dari masyarakat agar kasus ini ditangani secara tuntas. “Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” katanya dalam wawancara dengan media. Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di masa depan.
Dalam proses penyidikan, tim khusus dibentuk untuk memburu Taufik setelah laporan resmi diterima. Proses ini memakan waktu cukup lama, terutama karena tersangka sempat menghindar dari pengejaran. “Setelah kami mengumpulkan semua bukti dan data, akhirnya berhasil menangkapnya,” jelas Rudi. Ia menambahkan bahwa kekerasan yang dilakukan Taufik tidak hanya mengenai tubuh, tetapi juga merusak mental korban.
Kasus ini menunjukkan pola kekerasan yang berulang dan berdampak serius. Taufik Hidayat tidak hanya melakukan pemukulan berulang, tetapi juga mengancam keselamatan korban melalui penyekapan. “Kami menilai tindakannya sangat menyimpang dari norma-norma sosial dan hukum,” ungkap Rudi. Dengan menetapkan beberapa pasal yang berat, Polda Jawa Barat berharap bisa memberi efek jera kepada pelaku kekerasan serta menguatkan penegakan hukum terhadap perempuan di wilayah Bandung.
Proses hukum terhadap Taufik Hidayat sekarang menjadi fokus utama polisi. Selain penyanderaan dan penganiayaan, tindakan kekerasan ini juga dianggap sebagai bagian dari pola femisida yang perlu ditangani secara serius. “Kami akan tetap mengejar semua tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Rudi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan yang sering terjadi di sekitar mereka.
