Skip to content
Metro

Polisi: Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 4 mins read

Pilihan Editor: Mengapa Pesantren Lamban Membentuk Satgas Kekerasan Seksual Peran Kewarganegaraan Ganda dalam Pemulangan Ahmad Al Misry Polisi - National

Polisi: Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda

Pilihan Editor: Mengapa Pesantren Lamban Membentuk Satgas Kekerasan Seksual

Peran Kewarganegaraan Ganda dalam Pemulangan Ahmad Al Misry

Tempatdonasi.com – Polisi – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terus berusaha memulangkan pendakwah yang tersangkut kasus pelecehan seksual, Ahmad Al Misry, dari Mesir. Sumber kewarganegaraan ganda Al Misry menjadi salah satu faktor utama dalam proses ini. Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, yang menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Polri, menjelaskan bahwa individu ini memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir. Hal ini memicu perdebatan mengenai kemudahan atau kesulitan dalam memulangkan pelaku ke tanah air.

“Yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir, bukan hanya kewarganegaraan Indonesia,” kata Untung di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 26 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Al Misry mendapatkan status warga negara Indonesia melalui pernikahannya dengan seorang perempuan. Namun, kewarganegaraan Mesirnya belum dicabut, meski secara hukum ia berupaya melepaskan status tersebut. Menurut Untung, alasan utama Al Misry kembali ke Mesir adalah karena ibunya sedang sakit. Hal ini memberi tahu bahwa pertimbangan personal bisa memengaruhi jalannya proses hukum.

Proses Red Notice dan Keterlibatan Interpol

Sebagai langkah untuk mempercepat pemulangan Al Misry, NCB Interpol Indonesia telah mengajukan red notice ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. Meski pengajuan tersebut sedang diproses, Untung mengungkapkan bahwa upaya ini masih memerlukan waktu. “Jika nanti Misry melepaskan kewarganegaraan Indonesia, maka upaya pemulangan harus menempuh jalur ekstradisi yang lebih panjang,” tambahnya.

Red notice, atau surat peringatan internasional, merupakan alat penting dalam mencari pelaku kriminal yang berada di luar negeri. Namun, dalam kasus Al Misry, dual citizenship menjadi penghalang karena keberadaannya di Mesir bisa memicu keraguan mengenai keabsahan laporan. Untung menyebutkan bahwa keterlibatan Interpol sangat strategis, tetapi keberhasilan pemulangan tergantung pada penyelesaian status kewarganegaraannya.

Korban dan Pendamping Korban dalam Laporan Hukum

Saat ini, ada lima korban yang membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Al Misry. Namun, pendamping korban, Abdurrohman Al Athos, menegaskan bahwa jumlah korban justru lebih dari lima orang dan semuanya laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa kasusnya tidak hanya terbatas pada individu tertentu, tetapi mencakup beberapa korban.

Al Athos menjelaskan bahwa keberadaan korban-korban ini menjadi bukti kuat bahwa tindakan Al Misry terus berlanjut meski sebelumnya telah ada upaya penyelesaian melalui tabayyun. Tabayyun adalah proses investigasi internal yang digunakan oleh para ulama untuk menyelesaikan masalah secara kesepakatan, tetapi dalam kasus ini, penyelidikan dihentikan karena Al Misry masih terus melakukan pelanggaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku diancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Al Misry dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU tersebut serta Pasal 415 juncto 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penganiayaan. Laporan polisi yang dibuat pada 28 November 2025 menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Insiden Awal dan Masa Penyelesaian Kasus

Kasus Al Misry sebenarnya sudah terungkap sejak 2021, tetapi di kalangan pesantren dan tokoh agama, ada upaya untuk menyelesaikan secara damai. “Kasus ini sudah muncul sebelumnya, tetapi orang-orang di lingkungan pesantren memilih untuk menyelesaikan melalui tabayyun,” kata seseorang yang mengenal situasi tersebut.

Tabayyun biasanya digunakan sebagai bentuk pengambilan kesaksian atau pertemuan untuk mencapai penyelesaian. Namun, ketika diketahui Al Misry masih melakukan tindakan serupa, laporan resmi ke Bareskrim Polri dibuat. Proses ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan konsiliatif ke jalur hukum formal. Selain itu, peristiwa ini juga memicu kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di sektor agama.

Penyelidikan yang sedang berlangsung menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Meski Al Misry dikenal sebagai pendakwah dari Timur Tengah, fakta bahwa ia memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia tidak menghalangi proses hukum. Kewarganegaraan ganda justru menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan status hukumnya.

Dalam konteks ini, keberadaan pendamping korban juga menjadi faktor penting. Abdurrohman Al Athos menekankan bahwa korban-korban ini sudah melaporkan perbuatan Al Misry secara rutin, dan proses hukum harus diikuti dengan ketat. “Korban bukan hanya lima, tapi ada lebih dari itu,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan satgas kekerasan seksual dalam pesantren adalah kebutuhan untuk melindungi para korban dan memastikan adil.

Terbentuknya satgas kekerasan seksual di pesantren juga menunjukkan respons yang lebih aktif dari masyarakat. Sebelumnya, kasus serupa sering diselesaikan melalui mediasi, tetapi ketika korban mengalami kerugian yang lebih serius, laporan resmi ke kepolisian menjadi langkah wajib. Proses ini memerlukan koordinasi yang intens antara pesantren, korban, dan lembaga kepolisian.

Dengan semua fakta ini, kasus Ahmad Al Misry tidak hanya menjadi perhatian internal, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam menangani kekerasan seksual, terlepas dari status sosial atau agamawi pelaku. Dual citizenshipnya menjadi tantangan, tetapi justru memperkuat kebutuhan untuk menjalani proses hukum secara transparan dan lengkap.

Join the discussion