KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan
KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya perbedaan harga barang dalam sistem e-katalog dengan platform pembelian lainnya sebagai informasi yang bermanfaat untuk peningkatan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Ini tentu menjadi bahan untuk perbaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, perbedaan harga menjadi perhatian KPK karena relevansinya dengan tugas lembaga antirasuah dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, tugas KPK mencakup koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan pengadaan barang dan jasa mencerminkan transparansi dan keadilan. “Artinya, pengadaan barang dan jasa masuk dalam dua aspek ini,” katanya.
KPK juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam proses pengadaan. Budi menegaskan bahwa selain meningkatkan efektivitas, langkah ini harus juga mencegah penyalahgunaan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Selain itu, Budi mengatakan lembaga antirasuah mendorong vendor atau mitra dalam pengadaan barang dan jasa untuk membentuk lingkungan bisnis yang lebih sehat. “Harapan kami adalah adanya komitmen untuk mengurangi atau menghilangkan ruang bagi praktik penipuan harga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan publik terkait harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang dijual PT Mitrawira Hutama Teknologi di e-katalog seharga Rp17,9 juta per unit. Sementara di platform Lokapasar atau situs resmi perusahaan, harga alat tersebut berkisar antara Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
