Eks Wakil Kepala BGN – Lodewyk Pusung, Ajukan Praperadilan
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Ajukan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG)

Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Ajukan Praperadilan
Tempatdonasi.com – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memperhatikan publik setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memulai proses praperadilan. Langkah hukum ini diajukan pada Jumat, 26 Juni 2026, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini didasarkan pada dugaan penangkapan terhadap Lodewyk yang tidak diawali dengan surat perintah penyidikan. Dalam gugatan tersebut, dia mengklaim bahwa prosedur penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum Lodewyk: Penangkapan Tidak Disertai SPDP
Menurut pengacara Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, atau OC Kaligis, ada kekurangan dalam prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik. “Diduga saat beliau ditangkap, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diterbitkan,” jelas OC dalam keterangan yang diberikan pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam pernyataannya, OC menyoroti bahwa SPDP terhadap kliennya baru keluar pada 4 Juni 2026, meskipun Lodewyk sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026.
Menurut OC, pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk meninjau kembali validitas prosedur hukum yang digunakan dalam menangkap Lodewyk. Dia menekankan bahwa kejaksaan harus memastikan seluruh langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen resmi. “Ini adalah upaya untuk memastikan hak klien kami dijaga, terutama dalam proses hukum awal,” tambah OC, yang juga mengungkapkan bahwa ada kesan penangkapan terjadi lebih dulu dari pengumuman resmi.
BGN Diduga Meloloskan SPPG yang Tidak Sesuai
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Lodewyk Pusung, dua tersangka lainnya berasal dari BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sonjaya. Tersangka tambahan meliputi Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Dalam penyidikan, mereka dituduh melakukan tindakan korupsi terkait pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa SPPG yang ditunjuk dalam proyek MBG diduga diakui secara tidak sah. “Para tersangka melakukan manipulasi dalam sistem verifikasi melalui portal mitra BGN dengan bantuan atensi yang mereka berikan,” kata Syarief pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan ini menyebabkan kelalaian dalam memilih mitra yang sesuai untuk pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menyangkut kerugian negara yang disebabkan oleh pengadaan bahan makanan yang diatur secara tidak tepat. Syarief menyatakan bahwa para tersangka secara aktif mengintervensi pejabat pembuat keputusan dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan. “Hal ini menyebabkan kerangka kerja yang dibuat tidak selaras dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Syarief juga menyoroti adanya praktik markup harga yang menambah beban anggaran.
Proses Penyidikan MBG: Tuntutan dan Bukti
MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang mampu. Namun, menurut Kejaksaan Agung, program ini justru mengalami pengelolaan yang tidak transparan. Tuntutan terhadap Lodewyk dan rekan-rekannya didasarkan pada dugaan korupsi dalam proses seleksi dan pengawasan SPPG.
Syarief menyebutkan bahwa kejaksaan telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan peran aktif para tersangka dalam mengatur kegiatan pemeriksaan. “Mereka memberikan pengaruh pada proses verifikasi agar SPPG yang tidak kompeten tetap diakui,” lanjutnya. Dengan demikian, kejaksaan menganggap bahwa ada upaya untuk memperlebar lingkup kerja SPPG secara tidak sah. “Pengadaan bahan makanan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah Syarief.
Menurut informasi yang dihimpun, kejaksaan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai pihak yang terlibat. Selain memeriksa dokumentasi internal BGN, penyidik juga meninjau laporan keuangan serta kontrak dengan mitra yang terpilih. Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi saat penyusunan kerangka acuan kerja. “Para tersangka menetapkan kriteria yang lebih kecil dari syarat sebenarnya,” kata Syarief.
Konsekuensi dan Perspektif Kasus
Kasus ini memicu perdebatan terkait transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk, proses hukum harus memperhatikan keseimbangan antara kekuasaan penyidik dan hak-hak tersangka. “Ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi dalam tahap awal penyusunan proyek,” tambah OC Kaligis.
Pada sisi kriminal, tuntutan terhadap Lodewyk dan lima tersangka lainnya menjadi indikasi bahwa kejaksaan berupaya memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana diberikan sanksi. “Tidak hanya Lodewyk yang terkena dampak, tetapi juga para pejabat lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” jelas OC Kaligis. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini tidak hanya untuk memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai langkah untuk memperjelas proses penyidikan yang ada.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya dugaan manipulasi, maka setiap langkah dalam pembentukan kerangka kerja harus memperhatikan keakuratan dan keterbukaan. Syarief Sulaiman Nahdi menyatakan bahwa kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan apakah ada bukti yang memperkuat tuntutan terhadap para tersangka. “Kami ingin semua proses penyidikan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.
