Skip to content
Metro

Kesaksian Ferry Irwandi di Kasus ‘Timpa Teks’ Ditunda Lagi

Maya Rahman - tempatdonasi.com 4 mins read

Kasus 'Timpa Teks' Kembali Dihentikan, Ferry Irwandi Jadi Saksi yang Diharapkan Hakim Mengungkap Alasan Sidang Khariq Anhar Ditunda Lagi Latest Program

Kesaksian Ferry Irwandi di Kasus ‘Timpa Teks’ Ditunda Lagi

Kasus ‘Timpa Teks’ Kembali Dihentikan, Ferry Irwandi Jadi Saksi yang Diharapkan

Hakim Mengungkap Alasan Sidang Khariq Anhar Ditunda Lagi

Tempatdonasi.com – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar kembali ditunda. Sidang yang sempat dijadwalkan pada awal bulan Juli 2026, kini akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan tersebut karena hakim ketua masih dalam masa cuti akibat kehilangan keluarga. Informasi ini diungkapkan oleh Khariq Anhar saat diwawancara Tempo, Senin, 29 Juni 2026.

“Ibunya meninggal dunia,” kata Khariq saat mengomentari alasan penundaan. Ia menambahkan bahwa hakim yang memimpin sidang belum kembali dari libur duka. Hal ini menyebabkan agenda persidangan hari ini hanya sebagai pengumuman bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang baru ditentukan.

Dalam agenda persidangan yang sempat dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026, Ferry Irwandi, seorang influencer, dihadirkan sebagai saksi yang diperkirakan dapat memberikan keterangan menguntungkan bagi Khariq Anhar. Saksi ini menjadi bagian dari upaya pihak terdakwa untuk menjelaskan konteks perubahan narasi yang dilakukan. Namun, karena hakim ketua masih dalam masa cuti, keterangan dari Irwandi belum sempat didengar.

Proses Penyampaian Saksi dan Perubahan Narasi

Keterangan Ferry Irwandi seharusnya menjadi fokus utama persidangan hari ini. Dia diperkenalkan sebagai saksi yang diperkirakan dapat memperkuat pertahanan Khariq Anhar. Perubahan narasi yang disebut sebagai ‘timpa teks’ ini terjadi ketika Khariq mengedit tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”.

“Terdakwa Khariq kecewa dengan pernyataan Said Iqbal kemudian melakukan manipulasi dengan cara mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva. Beberapa kata di tutup hitam dan diubah menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'”

Proses ‘timpa teks’ ini berdampak signifikan, terutama karena mengubah makna asli dari pernyataan Said Iqbal. Perubahan tersebut menyebarkan informasi yang berbeda melalui media sosial, khususnya di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Unggahan itu kemudian direspons oleh Wawan Hermawan melalui akun @bekasi_menggugat, yang membantu memperluas perdebatan terkait kebenaran narasi tersebut.

Dakwaan Baru dan Keterlibatan UU ITE

Khariq Anhar kini dihadapkan pada dakwaan baru berdasarkan Pasal 48 ayat 1 atau 2 UU ITE juncto Pasal 32 ayat 1 atau 2. Dakwaan ini juga melibatkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, serta UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan teks dalam unggahan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam penggunaan informasi digital.

Persidangan sebelumnya sempat dihentikan karena hakim ketua masih cuti. Meski demikian, keterangan dari saksi seperti Ferry Irwandi diharapkan dapat menjadi bukti penting dalam membuktikan bahwa perubahan teks tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu. Namun, karena waktu yang terbatas, keterangan saksi hanya bisa diberikan pada 6 Juli 2026.

Konteks Kasus dan Pembebasan Dakwaan Sebelumnya

Kasus ini terkait dengan kejadian kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Sebelumnya, Khariq Anhar pernah dibebaskan dari dakwaan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau dalam kasus tersebut. Pembebasan itu diberikan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sebagai bagian dari proses hukum, Khariq dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing, seorang advokat, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Agustus 2025. Laporan ini membuka investigasi lebih lanjut terkait tindakan Khariq dalam mengubah narasi unggahan berita.

Perubahan teks yang dilakukan Khariq memicu reaksi dari masyarakat, terutama melalui media sosial. Aksi ‘timpa teks’ ini dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi persepsi publik. Pihak penggugat mengklaim bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi yang lebih sesuai dengan pandangan mereka.

Peran Saksi dan Dampak Penundaan Sidang

Kehadiran Ferry Irwandi sebagai saksi diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang konteks kejadian ‘timpa teks’. Saksi ini dianggap memiliki wawasan mendalam tentang peristiwa yang terjadi di media sosial. Namun, karena sidang ditunda, keterangan saksi tersebut belum bisa memberikan bukti langsung terkait perubahan teks yang dilakukan.

Penundaan sidang ini juga memperpanjang proses hukum yang sedang berlangsung. Mahasiswa Universitas Riau, yang sebelumnya menerima pembebasan, kini kembali terlibat dalam kasus ini. Mereka menganggap perubahan teks merupakan bentuk diskriminasi terhadap pernyataan Said Iqbal. Pihak penggugat memandang bahwa pengeditan unggahan ini dapat memperkuat tuduhan pelanggaran UU ITE.

Dengan penundaan ini, pihak terdakwa memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan strategi membela diri. Namun, penundaan juga memberi kesempatan bagi pihak penggugat untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. Proses ini menunjukkan kompleksitas perdebatan hukum dalam kasus digital, di mana kebenaran informasi sering kali menjadi pusat perhatian.

Perspektif Masyarakat dan Pengaruh ‘Timpa Teks’

Peristiwa ‘timpa teks’ ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Banyak pihak mengkritik tindakan Khariq karena dianggap mengubah konteks isu yang muncul di media sosial. Namun, pihak lain mendukungnya, mengatakan bahwa perubahan teks adalah cara untuk menyampaikan pandangan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan politik.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengeditan konten digital. Hakim dan pihak terlibat diharapkan dapat menjelaskan secara rinci bagaimana perubahan teks memengaruhi proses hukum. Dengan adanya Ferry Irwandi sebagai saksi, majelis hakim akan memiliki lebih banyak data untuk mengambil keputusan.

Penundaan sidang ini menjadi poin penting dalam mengatur alur proses hukum. Meski alasan penundaan terkesan sederhana, namun pengaruhnya terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dapat berdampak besar. Proses ini menunjukkan bagaimana waktu menjadi faktor kritis dalam penyelesaian kasus hukum digital.

Dengan berjalannya persidangan pada 6 Juli 2026, semua pih

Join the discussion