Pengacara Putar Video Penangkapan Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo Sajikan Bukti Video dalam Sidang Praperadilan What Happened During - Sidang lanjutan kasus praperadilan yang menguji keaslian sertifikat

Pengacara Roy Suryo Sajikan Bukti Video dalam Sidang Praperadilan
Tempatdonasi.com – Sidang lanjutan kasus praperadilan yang menguji keaslian sertifikat pendidikan Joko Widodo, Roy Suryo, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam proses persidangan ini, tim kuasa hukum Roy Suryo memperkenalkan tiga saksi yang dihadirkan sebagai bagian dari upaya membantah tuntutan terkait ijazah palsu. Selain itu, mereka juga menyiapkan empat video sebagai alat bukti penting dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa video tersebut menjadi bagian dari penyampaian fakta dalam persidangan. “Kami telah menyiapkan empat bukti video yang akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan saksi saat ini,” ujarnya kepada hakim tunggal. Setiap rekaman memiliki makna spesifik, mulai dari momen petugas masuk ke kamar pribadi Roy Suryo hingga tindakan penahanan yang dilakukan di rumah sakit.
“Ada empat video yang akan kami jadikan sebagai materi dalam pemeriksaan saksi hari ini,” kata Abdul Gafur Sangadji. Video pertama menampilkan petugas memasuki ruang private Roy Suryo selama operasi penangkapan. Sementara itu, video kedua mencatat pertukaran argumen antara keluarga dengan anggota kepolisian. Video ketiga merekam proses pemindahan Roy ke Polda Metro Jaya, dan video terakhir menggambarkan upaya paksa petugas untuk menahan pemohon di Rutan Polda pada malam hari.
Persidangan ini menjadi bagian dari upaya Roy Suryo membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (atau Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Setiap bukti yang disajikan diharapkan mampu memperkuat klaim bahwa keaslian dokumen tersebut dapat dipertanyakan.
Dalam persidangan sebelumnya, penyidik menangkap Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini menjadi awal dari proses hukum yang menimpa mantan menteri tersebut. Dengan adanya empat video, tim kuasa hukum berharap dapat mengungkap aspek-aspek yang belum terlihat selama investigasi sebelumnya. Video pertama, misalnya, menyoroti kejadian saat petugas masuk ke kamar pribadi Roy Suryo, yang bisa menjadi bukti bahwa proses penangkapan berlangsung secara transparan.
Sementara itu, video kedua menunjukkan interaksi antara keluarga Roy Suryo dengan petugas kepolisian. Bagian ini dirasa penting karena bisa memperjelas kondisi saat penangkapan dilakukan, termasuk reaksi pihak terlibat. Video ketiga membawa perhatian pada perjalanan Roy ke Polda Metro Jaya, yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban tindakan kepolisian. Video terakhir, yang menampilkan upaya paksa di rumah sakit, memperkuat klaim bahwa penahanan Roy Suryo bukanlah hasil dari proses yang sesuai dengan prosedur.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam tuduhan ijazah palsu. Dalam berbagai proses hukum, seperti yang diungkapkan dalam pengacara, video menjadi alat bukti yang sangat kuat. “Kami menganggap video adalah elemen penting untuk memperlihatkan fakta-fakta yang tidak terungkap melalui laporan tertulis,” tambah Abdul Gafur Sangadji. Dengan cara ini, tim kuasa hukum berharap dapat menggugat efektivitas proses penyidikan yang diterapkan oleh polisi.
Dalam rangkaian kejadian sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, pada pertengahan Januari 2026. Hal ini terjadi tidak lama setelah ketiga individu tersebut melakukan kunjungan ke Solo untuk bertemu dengan Joko Widodo. SP3 yang diterbitkan menunjukkan bahwa penyidikan atas ketiga orang ini dihentikan, meskipun mereka tetap menjadi bagian dari kasus utama.
Proses persidangan praperadilan ini menjadi momen kritis bagi Roy Suryo untuk membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan menampilkan empat video, tim kuasa hukum mencoba menjawab kecurigaan mengenai keaslian dokumen yang menjadi sumber penangkapan Roy. Video-video ini diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap mengenai langkah-langkah yang diambil oleh petugas selama penyelidikan.
Terlepas dari SP3 yang diterbitkan untuk tiga tersangka, kasus Roy Suryo tetap berjalan. Sidang yang digelar pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk meninjau kembali proses penyidikan dan mengevaluasi apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum. Dengan menghadirkan saksi dan video, tim kuasa hukum memperlihatkan komitmen mereka untuk mengungkap fakta yang selama ini dianggap tidak jelas.
Bagian penutup persidangan ini menekankan pentingnya bukti video sebagai alat untuk menegaskan kebenaran proses hukum. “Kami percaya video akan memperjelas bahwa penangkapan dan tindakan tegas yang dilakukan tidak bersifat sembarangan,” tutur Abdul Gafur Sangadji. Dengan demikian, sidang praperadilan menjadi titik balik dalam upaya Roy Suryo mempertahankan reputasi dan kebebasannya sebagai tersangka.
