Skip to content
Metro

KPK Duga Bupati Kuansing Terima Gratifikasi Pelepasan Hutan

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

KPK Duga Bupati Kuansing Terima Gratifikasi Pelepasan Hutan Latest Program - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh

KPK Duga Bupati Kuansing Terima Gratifikasi Pelepasan Hutan

KPK Duga Bupati Kuansing Terima Gratifikasi Pelepasan Hutan

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan ini muncul selama pemeriksaan penyidik terhadap Suhardiman dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Proses Pelepasan Kawasan Hutan

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dugaan gratifikasi berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian ruang pada tahap pelepasan HPT. Taufik menegaskan bahwa otoritas utama untuk melepas kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“Pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Taufik menjelaskan bahwa Suhardiman diduga mengajukan permintaan terkait sebagian sisa hasil usaha (SHU) dari anggota Koperasi Unit Desa. Petani di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi sasaran utama, di mana penyidik menyebutkan bahwa dugaan ini melibatkan pemotongan setengah dari penghasilan mereka, yang biasanya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

“KPK masih akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah berpindah ke pihak-pihak lainnya,” tambah Taufik.

Tersangka dalam Kasus Suap Lelang Jabatan

Dalam perkara yang berbeda, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka atas dugaan suap dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dua orang lainnya juga turut menjadi tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara suap lelang jabatan ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua kandidat yang ikut dalam proses tersebut adalah Fahdiansyah, Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, serta Zulkarnain, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

KPK menyebutkan bahwa Suhardiman meminta syarat khusus kepada kedua kandidat. Salah satu syarat yang dianggap berpengaruh adalah pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Taufik menjelaskan, hanya Zulkarnain yang menyanggupi tuntutan tersebut, sehingga ia terpilih sebagai Sekretaris Daerah.

“Dalam proses seleksi, ZKN menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat,” kata Taufik.

Kredit Mobil dan Penggunaan Identitas

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser dengan harga Rp 2 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Taufik menyampaikan bahwa mobil tersebut dibayar secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas kredit. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan pinjaman tersebut.

“KPK menemukan bahwa ZKN menggantungkan keberhasilan kredit mobil pada ARD,” ujar Taufik.

Proyek dan Kontribusi Perusahaan

Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Taufik menyoroti bahwa mobil tersebut juga dibeli secara kredit, dengan bantuan dari Ardiles.

“Pembelian mobil Mitsubishi Pajero juga didasarkan pada skema kredit yang diselenggarakan oleh ARD,” tambah Taufik.

Menurut Taufik, Ardiles aktif membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu contohnya adalah kemenangan PT Mitra Ideal Consultant dalam 14 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022, dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar.

“Selain itu, ARD kembali menang dalam proyek-proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026, dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” ujar Taufik.

KPK menjerat Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, di bawah Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B sama undang-undang tersebut.

Analisis Peran Perempuan dalam Korupsi

Kasus korupsi seringkali dikaitkan dengan dominasi laki-laki dalam posisi penguasa. Namun, pada beberapa kasus, perempuan juga terlibat sebagai pelaku atau penerima suap. Dalam konteks Kuantan Singingi, peran perempuan mungkin tidak terlalu terlihat, tetapi ini tidak berarti mereka tidak bisa berkontribusi.

Dalam proses pelepasan HPT, meski otoritas utama ada di Kementerian Kehutanan, peran kepala daerah tetap penting. Dugaan yang mengarah ke Suhardiman menunjukkan bahwa kebijakan teknis bisa dipengaruhi oleh kompetensi kewenangan. KPK menyoroti bahwa ada indikasi kuat bahwa pengambilan keputusan bisa diarahkan untuk kepentingan tertentu.

Secara ekonomi, nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam level kecil, tetapi juga memengaruhi proyek-proyek besar yang berdampak luas. Peran perusahaan mitra, seperti PT Mitra Ideal Consultant, menjadi bagian krusial dalam jaringan suap ini.

Kasus yang terjadi di Kuantan Singingi menyoroti bahwa korupsi bisa berlangsung secara berkelanjutan, dengan penyaluran dana yang tidak transparan. Penyidikan KPK memperlihatkan bahwa ada mekanisme yang dipakai untuk menjaga keberlanjutan proyek, termasuk pemotongan SHU dari petani sebagai bentuk insentif.

Dengan adanya dugaan ini, KPK berharap mampu mengungkap pola korupsi yang berulang di daerah tersebut. Pemotongan SHU dan penggunaan mobil sebagai alat tukar menjadi bukti bahwa gratifikasi bisa diberikan dalam bentuk beragam, termasuk dari pihak yang memiliki pengaruh di sektor pertanian.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa korupsi bisa mencakup berbagai lapisan, mulai dari pejabat hingga perusahaan swasta. KPK sedang menggali lebih dalam untuk menemukan hubungan antara dugaan penerimaan gratifikasi dan proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Mitra Ideal Consultant.

Join the discussion