Skip to content
Metro

Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Bui

Maya Rahman - tempatdonasi.com 4 mins read

Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun -

Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Bui

Nadiem Makarim Mengajukan Banding terhadap Putusan 10 Tahun Penjara

Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Tempatdonasi.com – Tim pengacara Nadiem Makarim memulai proses banding terhadap putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan manajemen Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) periode 2019–2022. Pengajuan banding ini disampaikan secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian mencatat permohonan tersebut dalam Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst, berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2026.

“Kami meyakini bahwa fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding,” kata Ari Yusuf Amir, ketua tim hukum Nadiem, dalam wawancara yang dilakukan Rabu.

Dalam dokumen permohonan banding yang diterima Tempo, Rifkho Achmad Bawazir, seorang anggota tim hukum, ditunjuk sebagai pihak yang mengajukan banding secara resmi kepada Hartanto, Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 dalam perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Hakim Purwanto S. Abdullah, ketua majelis hakim, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Nadiem wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika ia gagal memenuhi kewajiban tersebut, hukuman tambahan berupa penjara selama 190 hari akan diberlakukan.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar),” ujar Purwanto saat membacakan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan bahwa jika Nadiem tidak mampu melunasi uang pengganti, negara berhak menyita dan menjual harta bendanya. Jika nilai harta yang disita tidak cukup, Nadiem akan dikenai hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti. Pernyataan ini menjadi bagian dari penilaian hakim terhadap kasus korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook dan CDM.

Kasus ini bermula dari tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Nadiem dihukum penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,68 triliun. Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa meyakini bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri dan 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook melalui skema pengadaan yang diduga tidak transparan.

Berdasarkan penyelidikan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem memilih Chromebook untuk kepentingan bisnisnya, dengan tujuan mengundang Google untuk meningkatkan investasi dan aliran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang ia dirikan. Setelah Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021, AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum bergabung dengan Tokopedia.

Penyebab kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,18 triliun, yang terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta (sekitar Rp 621,38 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs terendah yang berlaku pada Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Kasus korupsi ini mengemuka setelah sejumlah pihak mengungkap pengalihan keuntungan dari pengadaan Chromebook kepada Nadiem dan perusahaan terkait. Dalam proses persidangan, jaksa menyatakan bahwa keputusan untuk memilih Chromebook didasari oleh kepentingan bisnis Nadiem, bukan hanya pertimbangan teknis atau harga. Hal ini menjadi pusat perdebatan dalam perkara yang dianggap sebagai bagian dari skandal besar dalam pengadaan perangkat pendidikan nasional.

Tim pengacara Nadiem berupaya menyoroti fakta-fakta yang dianggap belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan. Mereka menekankan bahwa keputusan banding diharapkan akan menyesuaikan hukuman yang dijatuhkan dengan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Dengan peningkatan keadilan dalam proses banding, mereka ingin menunjukkan bahwa tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sesuai dengan konsep pertanggungjawaban yang adil.

Perkara ini memperlihatkan dinamika proses hukum di Indonesia, di mana tuntutan awal dari jaksa berupa 18 tahun penjara akhirnya berubah menjadi 10 tahun penjara setelah putusan di tingkat pertama. Proses banding menjadi peluang untuk memperbaiki keputusan tersebut, sekaligus mengevaluasi apakah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook cukup membuktikan kesalahan Nadiem Makarim secara pasti.

Para pengacara juga menyebutkan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri melalui skema perjanjian yang diduga memanipulasi pengalihan dana. Dalam beberapa dokumen, terungkap bahwa pengadaan Chromebook tidak hanya melibatkan peningkatan investasi dari Google, tetapi juga memastikan perusahaan-perusahaan swasta mendapatkan keuntungan signifikan. Proses banding diharapkan mampu menjelaskan mekanisme tersebut lebih rinci, serta mengukur apakah kerugian negara cukup untuk memenuhi standar hukum yang berlaku.

Bagi Nadiem, banding ini menjadi langkah strategis untuk menantang putusan yang dianggap tidak seimbang. Ia dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantan menteri untuk menetapkan kontrak yang memperkaya diri dan perusahaan terkait. Dengan memperkuat fakta-fakta persidangan, tim hukum berharap bisa memperoleh keadilan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan akhir. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terhadap transparansi pengadaan barang negara dan peran bisnis dalam proses tersebut.

Join the discussion