KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Dugaan Suap Proyek
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Dugaan -

KPK Tetapkan Bupati Langkat sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pilkada 2024
Penyidikan Terus Berjalan, Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Operasi Tangkap Tangan
Tempatdonasi.com – Badan Penyidik KPK melanjutkan proses investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2026, penyidik menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka. Selain itu, Yaqub Abdh Al Mu’arif, seorang warga negara asing yang menjadi anggota tim sukses Ondim selama Pilkada 2024, juga ditetapkan sebagai tersangka. Operasi ini terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam proyek-proyek yang sedang dijalankan di wilayah tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK menaikkan penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan kecukupan bukti permulaan. Dua tersangka ditetapkan karena mereka diduga secara aktif terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah,” ujar Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK.
Menurut informasi yang diterima, operasi tangkap tangan yang memicu penetapan tersangka berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, total tujuh orang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditahan di Kabupaten Langkat, satu di Kota Binjai, dan satu lagi di Kota Medan. Syah Afandin, yang merupakan tersangka utama, ditangkap di rumah pribadinya di wilayah Medan. Penangkapan ini dilakukan secara bersamaan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah nama yang terjaring operasi ini antara lain Ilhamsyah, yang berperan sebagai pelaksana tugas dalam proyek-proyek krusial. Selain itu, Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatra Utara yang juga dikenal sebagai orang dekat bupati, dan Akbar, ajudan Ondim, menjadi tersangka. Zulkifli, sopir Ondim, serta Sugiarto, seorang pihak swasta, juga ikut terlibat. Penyidik menilai bahwa keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai bagian dari jaringan korupsi yang terstruktur.
Proyek yang Disuap, Peran KPK dalam Memperkuat Pemerintahan Daerah
KPK menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan selama periode 2025-2026. Proyek-proyek tersebut diduga menjadi sasaran suap untuk mempercepat proses pemberian kontrak atau menekan pengawasan dari pihak independen. Dalam pernyataannya, KPK menekankan bahwa tindakan suap ini memengaruhi transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa ada indikasi kegiatan korupsi yang berlangsung secara berkelanjutan. Para tersangka diduga mengalirkan dana dari proyek-proyek tersebut ke pihak tertentu, baik sebagai bentuk hadiah maupun pengembalian modal. Penyidikan ini juga menyoroti peran penting pihak swasta dalam memperkuat kejahatan korupsi, terutama dalam era keterlibatan politik dengan calon pemimpin daerah.
Kasus ini: Keterlibatan Laki-laki Dominan dalam Korupsi Pemilu
Pilihan editor mengusulkan bahwa kasus korupsi dalam Pilkada 2024 cenderung lebih banyak melibatkan laki-laki. Hal ini terlihat dari penetapan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Meski tidak ada data spesifik yang diberikan, KPK mengakui bahwa keterlibatan warga negara asing dan para tokoh lokal dalam skema suap menunjukkan bagaimana gender bisa menjadi faktor dalam pemilihan koruptif. Yaqub, yang berprofesi sebagai warga negara asing, menunjukkan bahwa keterlibatan eksternal dalam kejahatan korupsi tidak terlepas dari dinamika internal politik.
Ilhamsyah, sebagai pelaksana tugas, berperan sebagai penghubung antara pihak pemerintah dan pihak swasta. Perannya menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lembaga pemerintah, tetapi juga melibatkan mitra kerja yang memiliki akses ke kebijakan. Sementara Akbar dan Zulkifli, yang berperan sebagai ajudan dan sopir, membuktikan bahwa suap bisa dijalankan secara tersembunyi melalui jalur yang terlihat sederhana namun efektif. Dalam keterangannya, KPK menyatakan bahwa semua tersangka telah diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan Hukum dan Implikasi bagi Pemilu
Kasus ini memicu perdebatan mengenai akuntabilitas para pemimpin daerah dalam memastikan keadilan selama proses pemilu. KPK menegaskan bahwa dugaan suap proyek ini terjadi selama periode kepemimpinan Syah Afandin, yang menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai aspek pemerintahan. Selain itu, penetapan Yaqub sebagai tersangka menyoroti betapa jauhnya pengaruh tim sukses dalam menentukan hasil pemilu.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa keempat dari tujuh tersangka adalah individu yang memiliki posisi strategis di lingkungan pemerintah setempat. Ilhamsyah, Syahrial, Akbar, dan Zulkifli menjadi bagian dari tim yang mengawasi proyek-proyek kunci. Sementara itu, Sugiarto dan Yaqub yang berada di luar lingkungan pemerintah, membantu memastikan bahwa suap bisa diarahkan ke pihak tertentu tanpa diawasi secara ketat. KPK menilai bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.
Langkah KPK dalam Memerangi Korupsi
Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di tingkat daerah. Dengan menetapkan tujuh tersangka,
