Skip to content
Metro

Alasan Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

n Praperadilan Permohonan Praperadilan Kedua Roy Suryo Solving Problems - Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dokumen ijazah palsu mantan Presiden

Alasan Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Alasan Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Permohonan Praperadilan Kedua Roy Suryo

Tempatdonasi.com – Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dokumen ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali dihadapi oleh Roy Suryo. Selasa, 2 Juli 2026, ia dan tim pengacaranya memasukkan permohonan praperadilan untuk kali kedua. Ini menandai langkah baru dalam upaya menguji proses penyidikan yang menjeratnya. Berbeda dengan gugatan pertama, praperadilan yang baru mengarah pada isu penetapan tersangka sebagai fokus utama.

Perbedaan Pokok Gugatan

Menurut Roy, gugatan praperadilan yang diajukan sekarang memiliki dasar hukum yang berbeda dengan yang sebelumnya. “Kali ini kita akan fokus pada sah tidaknya status tersangka,” jelasnya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026. Roy menekankan bahwa ada penyesuaian dalam argumentasi yang disampaikan, agar lebih jelas dan komprehensif.

“Praperadilan yang kedua nanti akan mempertanyakan tentang penetapan tersangka,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Proses Penyidikan dan UU ITE

Roy menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik dan jaksa dalam kasus ini benar-benar tepat. “Kami sudah memperbaiki dan memverifikasi dalil-dalil yang disampaikan,” kata Roy. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengkoreksi mungkin ada kesalahan dalam prosedur hukum sebelumnya.

“Kami koreksi dan kami benarkan dulu dalil-dalil yang disampaikan,” kata Roy.

Kasus Kolega dan Validasi Bukti

Roy juga merujuk pada pengalaman klien lainnya dalam kasus serupa. Menyebutkan bahwa perkara yang sedang dihadapinya mengacu pada proses persidangan Tifauziah Tyassuma, atau dikenal sebagai dokter Tifa. Dalam kasus tersebut, Roy mengklaim bahwa dakwaan jaksa jauh dari fakta-fakta yang terjadi, termasuk bukti-bukti pendukungnya.

“Dakwaan jaksa dalam perkara ini sangat jauh dari fakta-fakta yang terjadi, termasuk soal bukti-buktinya,” ujar Roy.

Keberatan terhadap Proses Hukum

Roy menyatakan bahwa ia ingin memastikan proses hukum di masa depan tidak bergantung pada penyidikan yang dianggap tidak objektif. “Kami ingin menghindari kesan bahwa ada upaya membeli waktu,” tambahnya kepada wartawan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahap investigasi untuk menjaga keadilan.

Sidang Perdana dan Termohon

Sidang perdana permohonan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026. “Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka,” terang Abdul Ghafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Partai yang Terlibat dalam Gugatan

Di dalam gugatan praperadilan ini, beberapa lembaga menjadi termohon dan turut termohon. Termohon utama mencakup Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Jakarta. Roy Suryo menyebut bahwa pihak-pihak ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses hukum.

Permohonan Sebelumnya dan Dampaknya

Roy Suryo sebelumnya pernah mengajukan praperadilan pertama terkait upaya paksa dari polisi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL, tertanggal 22 Juni 2026. Dalam upaya tersebut, ia menyoroti proses pemeriksaan yang dianggap tidak memenuhi standar.

Fokus Utama dalam Perkara Ini

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa tiga hal utama akan menjadi fokus perdebatan dalam persidangan nanti. “Kami akan menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelas Refly saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa setiap langkah harus didasarkan pada bukti kuat dan tidak terburu-buru.

“Penggeledahan, penangkapan dan penahanan,” kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.

Konteks Praperadilan di Indonesia

Praperadilan menjadi alat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya untuk menguji sah tidaknya tindakan penyidik atau jaksa dalam menetapkan tersangka. Roy Suryo memanfaatkan mekanisme ini untuk menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya ingin memperbaiki proses penyidikan, tetapi juga menghindari penyalahgunaan hukum dalam kasus yang masih dipertanyakan. Dengan mengajukan gugatan kedua, ia menunjukkan ketegasan dalam menuntut transparansi di setiap tahap penyelidikan.

Persiapan untuk Sidang Berikutnya

Join the discussion