Skip to content
Metro

KPK Soroti Regenerasi Koruptor usai OTT Bupati Langkat

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

ati Langkat Key Strategy - Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti fenomena

KPK Soroti Regenerasi Koruptor usai OTT Bupati Langkat

KPK Soroti Regenerasi Koruptor usai OTT Bupati Langkat

Tempatdonasi.com – Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti fenomena keterulangan praktik korupsi di Kabupaten Langkat. Setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka, lembaga anti-korupsi ini menyatakan bahwa kasus terbaru ini menggambarkan pengulangan kejahatan yang berlangsung sejak masa pemerintahan mantan bupati sebelumnya. Ondim, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Peltugas) Bupati, menjadi fokus penyidikan karena dugaan menerima fee dari proyek pihak swasta.

Perkembangan Terkini Kasus Korupsi

KPK mengungkap bahwa Ondim terlibat dalam skema suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 3 Juli 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa kejadian ini mencerminkan hubungan keluarga dan keterlibatan berulang dari pihak-pihak yang sama. “Peristiwa ini seolah menjadi praktik korupsi yang beruntun, bahkan seperti ‘regenerasi pelaku korupsi’ di Kabupaten Langkat,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa peran Ondim dalam kasus ini mengingatkan publik tentang pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan daerah.

“Sebelumnya terjadi pada tahun 2022, di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat,”

Kasus sebelumnya yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin menjadi bahan perbandingan. Dalam operasi tangkap tangan 2022, KPK mengungkap bahwa Terbit diputus bersalah atas dugaan suap mencapai Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin. Ia dituduh menerima uang tersebut sebagai imbalan atas pengaturan proyek di dua dinas tersebut. Pihak KPK juga menemukan bukti tentang kerangkeng manusia yang dikendalikan Terbit selama masa jabatannya.

Keterlibatan Keluarga dan Pihak Swasta

Saat KPK menangkap Terbit pada 2022, Ondim masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit dipecat, Ondim menjadi Peltugas Bupati hingga Pilkada 2024. Pada pemilihan tersebut, Ondim bersama Tiorita Br. Surbakti, istri Terbit, sukses meraih 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah. Hasil tersebut memperkuat dugaan bahwa kekuasaan di daerah ini berputar antar keluarga.

Menurut Budi, kasus Ondim adalah bagian dari tren korupsi yang terus berlangsung. “Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di satu periode kepemimpinan, tetapi juga mengalami ‘regenerasi’ melalui keturunan atau orang dekat mantan pejabat,” jelas Budi. KPK menyebutkan bahwa keempat orang yang terlibat dalam kasus Terbit, yaitu Iskandar Perangin Angin (kakak Terbit), Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, disebut sebagai Grup Kuala. Mereka dikenal sebagai perantara suap yang berperan aktif dalam menyalurkan dana dari pihak swasta.

Detil Penyelidikan Terhadap Ondim

Kasus Ondim terbongkar melalui operasi penyidikan pada 2025, ketika Yaqub Abdh Al Mu’arif, seorang pengusaha, memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Langkat dan lima paket di Disperkim senilai total Rp 10,248 miliar. Dalam proses pengadaan langsung, Yaqub berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen serta Ilhamsyah Bangun, mantan kepala Disperkim. Setelah mendapatkan kontrak, Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pendidikan dan 17 persen dari proyek perumahan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa nilai total fee yang disepakati adalah Rp 990 juta untuk Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk Disperkim. “Setelah menyelesaikan proyek tersebut, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Ondim hingga 5 April 2026,” kata Taufik. Transferan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan Zulkifli, sopir Ondim, menjadi perantara pengiriman dana.

Sekitar Mei 2025, Yaqub menyerahkan Rp 150 juta melalui pihak ketiga, sementara pada April 2026, jumlahnya kembali ditambah melalui Zulkifli. Namun, sebelumnya Ondim meminta tambahan Rp 300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Menurut Taufik, Yaqub hanya mampu menyumbang Rp 100 juta pada 1 Juli 2026, karena situasi memanas setelah tim KPK berada di Langkat.

Kekhawatiran KPK terhadap Indeks Integritas

Dalam upaya mencegah korupsi, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Langkat. Menurut data yang diterbitkan Tempo, indeks integritas daerah ini hanya naik sedikit dari 66,30 pada 2024 menjadi 69,94 pada 2025. “Masih berada dalam kategori rentan,” ujar Budi Prasetyo. Angka ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal belum pulih sepenuhnya.

KPK mengingatkan wakil bupati yang akan melanjutkan kepemimpinan di Langkat agar tetap menjaga amanah masyarakat. “Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi bisa berulang jika pengawasan tidak ketat dan transparansi tidak diutamakan,” tambah Budi. Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam penggunaan dana publik dan kebijakan yang terukur.

Konteks Pemilihan dan Keterlibatan Pihak Swasta

Pemilihan kepala daerah 2024 di Langkat menunjukkan ketahanan sistem korupsi. Pasangan Ondim dan Tiorita, yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, berhasil meraih suara yang cukup tinggi. Namun, pencapaian ini dinilai mencerminkan dinamika politik yang dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan. KPK mengkritik cara penyaluran dana yang dianggap tidak transparan, terutama dalam pengadaan proyek yang dianggap sebagai upaya mengejar keuntungan pribadi.

Kasus Ondim juga mengungkap peran pihak swasta dalam memperkuat sistem suap. Selain Yaqub, beberapa pengusaha lain dinyatakan terlibat dalam penyaluran dana kepada Terbit sebelumnya. Sementara itu, Grup Kuala tetap menjadi penghubung antara pemerintahan lokal dan pelaku bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pejabat, tetapi juga jaringan

Join the discussion