Special Plan: Celios sarankan KDMP fokus agregasi agar tak bersaing dengan UMKM desa

Celios Sarankan KDMP Fokus Agregasi agar Tidak Bersaing dengan UMKM Desa

Special Plan – Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar memprioritaskan fungsi agregasi produk untuk menghindari konflik dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tingkat desa. “KDMP ini sebaiknya menjadi penyalur produk dari UMKM lokal, bukan langsung bersaing dalam pemasaran,” jelas Bhima kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Menurutnya, jika koperasi menjual produk subsidi yang sama dengan barang yang dijual oleh UMKM, risiko tumpang tindih akan semakin tinggi.

“Masalahnya, jika koperasi berperan sebagai kompetitor, maka UMKM desa akan kesulitan menembus pasar,” tambah Bhima. Ia menekankan bahwa peran KDMP seharusnya sebagai pengumpul atau penyatukan barang dari pelaku usaha kecil, lalu mengoptimalkan proses pengolahan dan pengemasan sebelum didistribusikan ke konsumen yang lebih luas. Dengan cara ini, koperasi tidak hanya membantu meningkatkan kualitas produk tetapi juga memperluas jangkauan pasar secara efisien.

Bhima berpendapat bahwa fokus pada agregasi produk bisa menjadi strategi yang lebih produktif. “KDMP harus mampu menghimpun produksi UMKM, seperti porang, lalu mengemas dan menyalurkannya ke luar desa,” terangnya. Ia juga menyoroti bahwa koperasi berperan sebagai penyalur, bukan sebagai penjual langsung. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat rantai pasok di tingkat desa.

Keterlibatan UMKM dalam KDMP

Dalam peran agregator, KDMP tidak hanya menjadi wadah bagi UMKM, tetapi juga membantu mereka mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Bhima menyatakan bahwa UMKM desa bisa memanfaatkan koperasi untuk memperluas akses pasar, baik secara lokal maupun nasional. “Koperasi tidak akan menggantikan warung kecil, justru memperkuat ekonomi masyarakat melalui keanggotaan dan skema pembiayaan,” tambahnya. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk mengakses dana simpan-pinjam atau fasilitas pendanaan yang bisa mendukung ekspansi usaha.

“KDMP tidak akan mematikan UMKM, malah menjadikannya bagian dari ekosistem perekonomian desa,” kata Bhima. Dengan keanggotaan, pelaku usaha kecil bisa menjadi anggota koperasi dan mengikuti kebijakan yang memberikan perlindungan serta pelatihan. Ia menambahkan bahwa peran koperasi sebagai agregator juga memberikan manfaat dalam hal pengurangan risiko ketergantungan pada satu pasar tertentu.

Bhima juga memberi peringatan terkait aspek pembiayaan program KDMP. Menurutnya, jika skema pembiayaan tidak dirancang dengan baik, maka terdapat potensi menekan ruang fiskal. “Program yang melibatkan APBN, dana transfer, hingga Dana Desa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak memberi beban berlebihan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengelolaan yang buruk dapat mengakibatkan efek berantai, tidak hanya pada pemerintah tetapi juga pada sektor perbankan.

Tantangan dan Strategi Pembiayaan

Dalam menjalankan fungsi agregasi, KDMP perlu memastikan bahwa pendekatan yang diambil tidak mengganggu kinerja UMKM. Bhima menyebutkan bahwa jika produk yang dijual oleh koperasi bersifat subsidi dan serupa dengan barang lokal, maka UMKM akan kesulitan mempertahankan posisi mereka di pasar. “KDMP harus menjadi wadah yang memperkuat ekonomi desa, bukan menekan UMKM,” tegasnya.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, risiko kegagalan usaha bisa menyebar ke fiskal pusat dan daerah, serta meningkatkan NPL (non-performing loan) di sektor perbankan,” tambah Bhima. Ia menyarankan bahwa program KDMP perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan pertumbuhan kapasitas pelaku usaha lokal. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi pihak yang mendorong keterlibatan UMKM tetapi juga memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan usaha.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan KDMP tidak ditujukan untuk menggantikan usaha kecil, tetapi lebih pada pengembangan ekonomi masyarakat. Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum menyatakan bahwa koperasi desa justru diharapkan menjadi penggerak dalam skema keanggotaan dan pembiayaan. “KDMP tidak akan mematikan UMKM desa, bahkan warung kecil akan menjadi bagian dari anggota koperasi,” tambah Ambar.

Ambar menambahkan bahwa koperasi bisa berfungsi sebagai wadah pemberdayaan. Dengan dukungan dana dan pelatihan, pelaku usaha kecil bisa meningkatkan kualitas produk serta memperluas jaringan distribusi. “KDMP adalah sarana untuk menyalurkan pembiayaan dan memperkuat ekonomi masyarakat, bukan mengurangi peran UMKM,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan target pemerintah membentuk sekitar 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia, dengan rencana menyelesaikan 20.000 hingga 30.000 unit pada Juni 2026 sebagai tahap awal percepatan program.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu mengatasi tantangan perekonomian desa, terutama dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan agregasi, produk yang dihasilkan pelaku usaha kecil bisa lebih mudah menjangkau pasar luas, termasuk konsumen di kota atau luar negeri. Selain itu, keberadaan KDMP juga memberikan manfaat dalam hal mempercepat distribusi barang dan meminimalkan hambatan logistik. Bhima menegaskan bahwa model ini bisa menjadi solusi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Dalam konteks ini, koperasi desa dianggap sebagai alat yang efektif untuk menghubungkan pelaku usaha kecil dengan pasar yang lebih luas. “KDMP harus menjadi penggerak ekonomi, bukan hanya penjual,” pungkas Bhima. Ia menilai bahwa dengan pendekatan agregasi, koperasi bisa memberikan nilai tambah yang signifikan kepada produk UMKM, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.