Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Bayar Rp 359 Miliar
rasi TaniHub Bayar Rp 359 Miliar Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Bayar - Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada tiga korporasi terkait kasus dana

Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Bayar Rp 359 Miliar
Tempatdonasi.com – Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada tiga korporasi terkait kasus dana investasi TaniHub selama periode 2019–2023. Perkara ini menyasar perbuatan korporasi yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga entitas tersebut adalah PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia. Tuntutan ini dijelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Perbuatan terdakwa korporasi yang secara sengaja memberi bantuan pada tindakan kejahatan yang dilakukan melawan hukum, baik secara individu maupun bersama-sama, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yaitu sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880,” ujar jaksa Dicky Haris.
Jaksa menegaskan bahwa kerugian tersebut terjadi akibat penyalahgunaan dana investasi yang dikelola oleh korporasi tersebut. Dengan demikian, mereka meminta majelis hakim memberikan hukuman denda Rp 1 miliar kepada setiap terdakwa korporasi. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, jaksa juga meminta hakim mengizinkan penyitaan dan pelelangan aset terpidana untuk melunasi kewajibannya.
Detail Pidana Denda Korporasi
Secara spesifik, jaksa menyebutkan bahwa hukuman denda tambahan berupa uang pengganti harus diberikan sesuai dengan perhitungan kerugian. Berikut rincian denda yang diajukan:
PT Tani Group Indonesia dikenai denda Rp 23.094 miliar. PT TaniHub Indonesia harus membayar Rp 261.520.282.144, sementara PT Tani Supply Indonesia dikenai denda Rp 75.228.423.164. Angka-angka ini didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang mencapai total US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Putusan Hakim untuk Terdakwa Perorangan
Sebelumnya, majelis hakim telah memberikan putusan kepada enam terdakwa perorangan pada 18 Juni 2026. Dua dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja, dan mantan Vice President Investasi PT MDI, Aldi Adrian Hartanto. Donald divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 750 juta atau 165 hari kurungan sebagai alternatif. Aldi mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan opsi 90 hari kurungan.
Putusan untuk CEO dan Vice President BRI Venture
Mantan CEO PT BRI Venture, Nicko Widjaja, dikenai hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 350 juta, subsidair 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investasi BRI Venture, William Gozali, mendapat dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 90 hari kurungan. Dalam kasus terpisah, mantan CEO PT Tani Group Indonesia, Ivan Arie Sustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsidair 190 hari kurungan. Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,26 miliar juga diberikan kepada Ivan.
Kasus untuk Mantan Direktur Keuangan
Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, Edison Tobing, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,06 miliar dengan subsidi 190 hari kurungan. Pemeriksaan terhadap para terdakwa menunjukkan bahwa seluruh pihak terlibat dalam proses pencairan dana investasi yang tidak transparan, menyebabkan kerugian finansial negara.
Perhitungan Kerugian Negara Berdasarkan BPKP
Menurut jaksa, kerugian negara dalam kasus TaniHub periode 2019–2023 tidak hanya berasal dari pencairan dana investasi, tetapi juga beberapa faktor lain. Hakim anggota Jaini Basir menjelaskan bahwa jumlah kerugian mencakup pencairan investasi PT BRI Venture tahap I Seri A+ sebesar US$ 2 juta, tahap II Seri C senilai US$ 3 juta, serta pencairan dana dari PT MDI sebesar US$ 20 juta. Total kerugian ini mencapai US$ 25 juta, yang setara dengan Rp 364,22 miliar.
“Kerugian negara terjadi pada tahap transaksi transfer dana, ketika negara mencairkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub,” tutur Jaini saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, Jaini menyebutkan bahwa perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung oleh berbagai fakta. Contohnya, penurunan nilai investasi secara drastis dari US$ 5 juta menjadi hanya US$ 419 per 30 September 2023. Selain itu, kerugian operasional TaniHub Group terjadi setelah menerima dana investasi yang mencapai lebih dari Rp 437,58 miliar pada tahun 2020.
Faktor Pendukung Kerugian Negara
Ada beberapa fakta yang memperkuat klaim kerugian negara. Salah satunya adalah adanya piutang fiktif sebesar Rp 359,98 miliar, serta piutang yang tidak tertagih mencapai Rp 693,4 miliar. Proses pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tanpa meninggalkan aset tambahan juga menjadi bukti kuat. Selain itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani perusahaan menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajiban finansial.
Dakwaan yang diajukan jaksa merupakan dakwaan primer, menggambarkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Seluruh elemen dalam tuntutan tersebut harus dipertimbangkan dalam menentukan hukuman yang sesuai. Dengan adanya putusan terhadap korporasi dan perorangan, kasus ini menegaskan tanggung jawab seluruh pihak terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi.
Kasus TaniHub juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antar korporasi dan individu dapat menyebabkan dampak besar terhadap keuangan negara. Pencairan dana yang tidak terjaga kebenarannya, disertai dengan
