Skip to content
Metro

Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta dan Bekasi

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Operasi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Dua Kota Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta - Unit kepolisian di wilayah

Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta dan Bekasi

Operasi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Dua Kota

Tempatdonasi.com – Unit kepolisian di wilayah metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak-anak di bawah umur. Operasi ini menyingkap praktik buruk yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Lokasari di Jakarta Barat dan wilayah Cibitung di Kabupaten Bekasi. Temuan signifikan ini bermula dari berbagai laporan yang masuk melalui platform media sosial, termasuk pengungkapan dari warga negara asing yang menduga adanya kasus perdagangan manusia di kedua daerah tersebut.

Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, yang menjabat sebagai Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang, menjelaskan bahwa timnya melakukan proses profiling menyeluruh terhadap semua informasi yang terkumpul. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, ia menegaskan bahwa data dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pola eksploitasi yang terjadi.

Modus Eksploitasi di Cibitung

Di Cibitung, penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah merekrut anak-anak berusia di bawah delapan belas tahun untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. Anak-anak tersebut ditempatkan sebagai pendamping tamu-tamu laki-laki di sejumlah kafe yang menjadi pusat aktivitas mereka. Rita menyebutkan bahwa terdapat dugaan kuat empat kafe yang dijadikan basis operasional eksploitasi ini.

Dari semua itu kami lakukan profiling, jelas Rita Wulandari Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain kewajiban sebagai pekerja seks, para korban anak juga dipaksa mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Proses eksploitasi berlangsung melalui berbagai kegiatan hiburan seperti karaoke dan bernyanyi, yang kemudian berlanjut hingga terjadinya hubungan intim atau persetubuhan. Para pelaku menetapkan tarif yang bervariasi antara dua ratus ribu rupiah hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk setiap tamu. Setiap korban anak menerima tip dengan rata-rata seratus ribu rupiah per kunjungan pelanggan.

Tim penyidik berhasil mengamankan tiga puluh tujuh orang dari lokasi-lokasi tersebut. Setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan mendalam, polisi mengklasifikasikan hasil tangkapan menjadi tujuh belas saksi, dua belas tersangka, dan delapan korban yang masih berstatus anak. Barang bukti yang berhasil disita mencakup dua puluh lima unit telepon genggam, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta beberapa tablet dan obat-obatan.

Modus yang Sama di Lokasari

Di sisi lain, penyelidikan di Lokasari mengungkap modus yang serupa dengan kasus di Cibitung. Terdapat lima korban yang ditemukan, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Rita menekankan bahwa kelima korban ini mengalami gangguan kesehatan secara medis sehingga memerlukan penanganan yang lebih intensif dari pihak berwenang.

Lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual, tambah Rita mengenai kondisi para korban di Lokasari.

Pelaku utama di lokasi ini adalah seorang perempuan berusia empat puluh tahun dengan inisial RS yang dijuluki Mami oleh para korban. Ia berperan sebagai koordinator yang mengatur para korban. Kelima korban memberikan kesaksian bahwa mereka memang direkrut oleh RS untuk menjadi pekerja seks, dan semuanya telah mengalami eksploitasi seksual.

Landasan Hukum dan Perlindungan Korban

Para tersangka menghadapi berbagai pasal hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga dua ratus juta rupiah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 jo Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Para tersangka additionally dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal yang relevan meliputi 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP. Para korban dijamin mendapatkan perlindungan komprehensif termasuk pemulihan psikis, rehabilitasi, hak restitusi, serta akses ke safe house atau rumah aman.

Penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelaksana Teknis PPA DKI Jakarta, dan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Join the discussion