KPK: Ketua DPRD Kuansing Diduga Tahu Permintaan Duit Bupati
KPK Selidiki Peran Ketua DPRD Kuansing dalam Kasus Uang KUD KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali dugaan kuat bahwa Juprizal, selaku Ketua

KPK Selidiki Peran Ketua DPRD Kuansing dalam Kasus Uang KUD
Tempatdonasi.com – KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali dugaan kuat bahwa Juprizal, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, memiliki pengetahuan mengenai pengumpulan dana dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang yang dikumpulkan tersebut menurut penyelidikan awalnya diminta oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Tujuan utama pengumpulan dana ini adalah untuk memfasilitasi proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di wilayah administratif Kuantan Singingi. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa dugaan ini muncul saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Juprizal pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026. Dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis, 9 Juli 2026, Budi menjelaskan bahwa Juprizal diduga memiliki peran penting dalam mekanisme pengumpulan uang yang dipimpin oleh bupati setempat.
Sitaan Aset dan Uang Pengembalian
Sebagai tindak lanjut dari dugaan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penindakan berupa penyitaan aset. Dari rumah Juprizal, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura. Selain itu, tindakan serupa juga dilakukan terhadap Zulkarnain, yang menjabat sebagai Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, dengan penyitaan sebesar Rp 15 juta. Menurut penjelasan Budi, uang-uang yang disita ini sebenarnya merupakan dana pengembalian dari Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada Bupati Suhardiman Amby. Tim penyidik saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan ini dan melacak aliran dana yang sebenarnya.
Skala Pengumpulan Dana dan Luas Kawasan HPT
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa terdapat sebanyak 914 anggota KUD di Kuantan Singingi yang dimintai kontribusi uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Permintaan dana ini diduga erat kaitannya dengan upaya pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah tersebut. Budi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan ingin melepaskan kawasan HPT dengan luas total 1.828 hektare. “Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA,” ucap Budi merujuk pada Bupati Suhardiman. Mengenai bentuk uang yang dikumpulkan, Budi menjelaskan bahwa Suhardiman diduga meminta pembayaran dalam mata uang dolar Singapura dari para anggota KUD. Namun, hingga saat ini, KPK belum merilis rincian jumlah total uang yang berhasil dikumpulkan dari para petani anggota KUD tersebut.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Kewenangan Daerah
KPK juga menduga bahwa Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang berkaitan langsung dengan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Dugaan ini semakin kuat setelah penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan tersebut berkaitan erat dengan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan ini mencakup pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian ruang dalam proses pelepasan HPT. Namun, Taufik menegaskan bahwa kewenangan final untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. “Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026. Taufik juga mengungkap bahwa Suhardiman diduga meminta sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani lokal. Permintaan ini dilakukan dengan cara memotong setengah dari penghasilan para petani, yang jumlahnya hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulannya. “KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik.
Tersangka Tambahan dalam Kasus Suap Lelang Jabatan
Selain kasus HPT, KPK juga menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kasus terpisah ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara kedua kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi. KPK berkomitmen untuk terus menggali kebenaran dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
