Skip to content
Tekno

LBH Pers Sebut Protes Google Soal RUU Hak Cipta Menyesatkan

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Meeting Results: LBH Pers Sebut Protes Google Soal RUU Hak Cipta Menyesatkan Meeting Results - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyampaikan pandangan

LBH Pers Sebut Protes Google Soal RUU Hak Cipta Menyesatkan

Meeting Results: LBH Pers Sebut Protes Google Soal RUU Hak Cipta Menyesatkan

Tempatdonasi.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyampaikan pandangan bahwa penolakan Google terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta belum mencerminkan substansi sebenarnya dari regulasi yang sedang dibahas. Pernyataan perusahaan teknologi global tersebut justru dianggap membingungkan masyarakat karena memposisikan revisi sebagai ancaman bagi akses informasi, inovasi kecerdasan buatan, serta pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Meeting Results ini menjadi momen penting bagi LBH Pers untuk menegaskan kembali posisi mereka terkait perlindungan hak cipta di era digital.

Sebagaimana diketahui, selama bertahun-tahun karya jurnalistik, foto, video, data, dan berbagai kreasi kreatif lainnya telah menjadi bahan baku utama bagi layanan pencarian, agregasi, peringkasan, hingga pelatihan AI generatif. Namun, biaya produksi, peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan publikasi tetap sepenuhnya ditanggung oleh pembuat karya tersebut. Meeting Results menunjukkan bahwa ketidakseimbangan ini perlu segera diatasi melalui regulasi yang lebih adil.

Urgensi Regulasi yang Diperlukan

Menurut LBH Pers, urgensi pengaturan ulang dapat dilihat dari tren penurunan trafik media digital yang signifikan. Pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 6 Juli 2026, menegaskan bahwa RUU Hak Cipta sangat diperlukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Pemanfaatannya secara komersial wajib disertai izin, transparansi, serta kompensasi yang layak bagi para kreator. Meeting Results ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan platform digital dan kreator lokal.

RUU Hak Cipta diperlukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi dan pemanfaatannya secara komersial wajib disertai izin, transparansi, serta kompensasi yang layak.

Klaim Google yang Dianggap Menyesatkan

Sebelumnya, Google menyatakan bahwa perubahan regulasi hak cipta yang tengah dibahas berpotensi berdampak negatif pada perkembangan ekosistem digital di Indonesia. Dalam keterangan resminya pada 29 Juni lalu, perusahaan tersebut menulis bahwa momentum perkembangan digital saat ini sedang berada dalam risiko karena Indonesia mempertimbangkan perubahan berdampak luas pada UU Hak Cipta. Meeting Results menjadi platform bagi LBH Pers untuk menanggapi klaim tersebut secara komprehensif.

Menurut perusahaan teknologi tersebut, mandat yang kaku dan terlalu luas akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia. Regulasi itu juga dinilai berisiko menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digital. Usulan revisi juga dianggap berdampak pada konsumen, pelaku usaha, dan kreator di Indonesia. Namun, Meeting Results menunjukkan bahwa klaim ini perlu ditinjau ulang berdasarkan data empiris.

Oleh LBH Pers, pernyataan Google tersebut dianggap menyesatkan lantaran mengabaikan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital tanpa mekanisme izin, transparansi, dan kompensasi yang memadai. Mengutip temuan AMSI dan Monash University, LBH Pers menyebut lima situs berita terbesar di Indonesia kehilangan sekitar 40 persen pengunjung pada September 2024 hingga November 2025. Riset Tow Center for Digital Journalism juga menunjukkan bahwa 80 persen pembaca mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan sumber asli dalam sedikitnya 40 persen aktivitas pencarian. Meeting Results ini memperkuat argumen LBH Pers bahwa regulasi diperlukan.

Lima Pokok Pandangan LBH Pers

Ada lima pokok pandangan yang didengungkan oleh LBH Pers dalam merespons posisi Google. Pertama, Google dinilai memperoleh keuntungan ekonomi dari pemanfaatan konten yang diproduksi pihak lain. Untuk ini, LBH Pers mendesak penyusunan aturan mengenai izin, kompensasi, dan transparansi. Meeting Results mencatat bahwa poin pertama ini menjadi fondasi utama tuntutan LBH Pers.

Kedua, revisi UU Hak Cipta disebut mengatur pemanfaatan karya secara komersial, bukan membatasi akses informasi atau penggunaan wajar. Ketiga, LBH Pers menilai Google menggunakan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik untuk menolak kewajiban akuntabilitas, padahal aturan tersebut ditujukan kepada platform digital yang memanfaatkan karya secara komersial. Meeting Results menyoroti bahwa narasi Google sering kali tidak sejalan dengan realita di lapangan.

Keempat, Google dinilai perlu bertanggung jawab atas penggunaan AI melalui transparansi terkait pemanfaatan karya untuk pelatihan model, peringkasan, maupun layanan AI lainnya. Terakhir, LBH Pers menyebut pengaturan kompensasi bagi penerbit dan pemegang hak telah diterapkan di berbagai negara sehingga Indonesia tidak sedang menjadi pengecualian dalam penyusunan regulasi tersebut. Meeting Results ini menjadi langkah awal menuju dialog yang lebih konstruktif.

Kini, manajemen Google diminta menghormati hak moral dan hak ekonomi para kreator, serta memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan karya. Organisasi tersebut juga meminta Google menghentikan narasi ihwal regulasi hak cipta bakal menghambat akses informasi maupun kemajuan teknologi. Meeting Results menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama dalam ekosistem digital yang berkelanjutan.

Jika ingin terlibat aktif dalam pembentukan RUU Hak Cipta, LBH Pers menyarankan Google menghormati seluruh ciptaan yang selama ini telah menguntungkan perusahaan. Termasuk Google News, Google News Showcase dan Google AI Overviews, begitu pernyataan LBH Pers. Meeting Results ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi kolaborasi yang lebih baik antara platform digital dan kreator Indonesia.

Pilihan Editor: Mengapa Indonesia Membuat Dua Sistem Pencatatan Aksi Iklim

Join the discussion