Announced: Modus Uang Hangus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
ui Uang Hangus Terungkap Announced - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan hasil investigasi mendalam terhadap Ma'ruf Cahyono, mantan

KPK Announced: Skema Gratifikasi Ma’ruf Cahyono Melalui Uang Hangus Terungkap
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan hasil investigasi mendalam terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kasus gratifikasi ini melibatkan dugaan penerimaan uang melalui berbagai mekanisme yang dirancang untuk menghindari pelaporan. Salah satu modus yang paling menarik perhatian adalah penggunaan uang hangus sebagai strategi memberikan peluang kerja kepada calon mitra bisnis yang berkecimpung dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Mekanisme Uang Hangus dan Besaran Gratifikasi yang Diterima
Announced – Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan secara rinci bahwa Ma’ruf berhasil mengumpulkan total gratifikasi sebesar Rp 30 miliar melalui skema uang hangus. Cara ini dilakukan dengan meminta biaya komitmen atau fee dari para calon rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Besaran biaya yang diminta berkisar sekitar 10 persen dari nilai keseluruhan paket pekerjaan yang ditawarkan kepada para peserta tender.
“Besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut data penyidikan yang telah diumumkan, Ma’ruf menerima total Rp 7 miliar dari biaya komitmen tersebut. Uang ini masuk ke dalam kantongnya baik secara langsung maupun melalui perantara yang ia percayai, yaitu seorang individu bernama Zakaria. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Ma’ruf memberikan instruksi kepada seluruh staf yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Instruksi ini bertujuan agar para penyedia barang dan jasa harus mengikuti kehendak Ma’ruf atau pesan yang disampaikan melalui Zakaria dengan cara penunjukkan langsung.
Akun Trading dan Rekening Nominee sebagai Tempat Penampungan Uang
Announced – Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Ma’ruf diduga juga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang merupakan rekanan. Rekanan ini berhasil memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai dari akun trading tersebut mencapai Rp 14,4 miliar menurut keterangan Taufik yang disampaikan kepada publik.
KPK juga menemukan dugaan bahwa Ma’ruf membuka rekening nominee atas nama orang lain, yaitu Fauzul Akhyar. Individu ini merupakan pihak swasta yang berasal dari PT Valbury Ecapital International. Perusahaan tersebut memiliki peran sebagai penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI. Taufik menyatakan bahwa di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 hingga 2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar.
Dari seluruh rekening nominee serta akun trading yang berfungsi sebagai tempat penampungan uang, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar. Taufik menambahkan bahwa Ma’ruf tidak mampu membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah dan legal. Selain itu, selama ini Ma’ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mekanisme yang cukup kompleks dalam penerimaan uang. Dengan menggunakan berbagai cara, termasuk uang hangus, akun trading, dan rekening nominee, Ma’ruf berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar tanpa melalui pelaporan yang seharusnya dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya pola yang konsisten dalam menghindari kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Announced – kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi aparatur negara lainnya untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan negara.
