Skip to content
Metro

Amnesty Soroti Rumah Jampidsus Dijaga Puluhan Tentara

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

Amnesty International Indonesia Mengkritik Kehadiran Militer di Rumah Pejabat Jampidsus Special Plan - Keberadaan personel Tentara Nasional Indonesia di

Amnesty Soroti Rumah Jampidsus Dijaga Puluhan Tentara

Amnesty International Indonesia Mengkritik Kehadiran Militer di Rumah Pejabat Jampidsus

Tempatdonasi.com – Keberadaan personel Tentara Nasional Indonesia di kediaman Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjadi sorotan serius dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut menyatakan bahwa keterlibatan militer dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum di Indonesia.

Kritik Terhadap Integritas Penegakan Hukum

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyampaikan kekhawatirannya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah dengan kehadiran puluhan prajurit TNI menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.

Dugaan keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam penggeledahan kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi.

Menurut Usman, situasi ini tidak sekadar friksi antarpenegak hukum. Ia menilai adanya potensi penggunaan kekuatan militer untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi sekaligus memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dinilai dapat merusak kredibilitas seluruh lembaga terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan militer.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai Dasar Kehadiran Militer

Amnesty International Indonesia mempertanyakan alasan Markas Besar TNI merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar pengerahan personel militer. Usman berpendapat bahwa kehadiran militer di tengah proses penyidikan oleh polisi dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya terjadi.

Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya.

Prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan penegakan hukum menjadi dasar kritik Amnesty. Kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie dianggap sebagai masuknya militer ke dalam ranah yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil sepenuhnya.

Rangkaian Penggeledahan dan Insiden di Polda Metro Jaya

Pernyataan Amnesty muncul setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap yang melibatkan PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta PT Krakatau Steel.

Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, puluhan prajurit TNI berjaga di rumah Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Tak hanya itu, pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, puluhan anggota TNI juga dilaporkan mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Saksi mata mengaku melihat kehadiran mereka di dalam kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 09.00 WIB, sejumlah kendaraan dinas TNI berpelat hijau-merah terlihat hilir mudik di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tuntutan Transparansi dan Objektivitas

Amnesty International Indonesia meminta negara memastikan institusi militer tidak melampaui kewenangannya. Organisasi tersebut juga mendesak agar penyidikan perkara dugaan korupsi berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Usman Hamid additionally menekankan pentingnya aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang siapa pihak yang terlibat di dalamnya.

Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah adanya intervensi TNI terhadap proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa TNI menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap mekanisme yang berlaku. Informasi yang diperoleh Tempo, yang dikonfirmasi oleh dua petinggi Polri, menyebutkan bahwa sejumlah petinggi TNI yang datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari meliputi Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto dari kesatuan Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, seorang kolonel angkatan 2001, sepuluh personel TNI berseragam dan bersenjata, serta lima personel Kejaksaan Agung.

Join the discussion