Skip to content
Metro

Pelaku Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi Untung Rp 1,7 M

Tegar Utami - tempatdonasi.com 3 mins read

Ring Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta-Bekasi Raih Keuntungan Rp 1,7 Miliar Pelaku Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi - Wakil Ketua Lembaga

Pelaku Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi Untung Rp 1,7 M

Ring Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta-Bekasi Raih Keuntungan Rp 1,7 Miliar

Tempatdonasi.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sri Nurhewati, menyampaikan temuan penting dari hasil penyelidikan kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, jaringan pelaku eksploitasi seksual anak berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 1,7 miliar. Angka ini menjadi dasar bagi Sri untuk mendorong penerapan mekanisme restitusi secara maksimal, dengan tujuan memiskinkan para pelaku kejahatan tersebut.

Sri Nurhewati menekankan bahwa besaran Rp 1,7 miliar tersebut hanyalah nilai keuntungan yang tercatat secara resmi. Nilai ini belum mencakup akumulasi total aset riil yang dimiliki oleh seluruh tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh kekayaan yang diperoleh melalui tindak kejahatan tersebut disita sepenuhnya. Langkah ini penting untuk menjamin ketersediaan biaya pemulihan jangka panjang bagi para korban anak yang mengalami dampak medis serius akibat eksploitasi.

Setidaknya kami melakukan optimalisasi tanggung jawab pelaku terhadap pemulihan korbannya. Nah, itulah sebenarnya kenapa restitusi itu kami dorong betul di dalam kasus-kasus perdagangan orang, termasuk kekerasan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Nurhewati di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau yang dikenal sebagai Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026. Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga bertanggung jawab secara finansial terhadap pemulihan korban.

Operasi Raksasa di Empat Kafe

Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan rinci mengenai operasional jaringan ini. Omzet raksasa tersebut dikumpulkan melalui eksploitasi anak-anak di bawah umur yang bekerja di empat kafe. Lokasi kafe-kafe tersebut tersebar di wilayah Cibitung, Bekasi, serta kawasan Lokasari di Jakarta Barat.

Para pelaku merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe.

Menurut Rita, jaringan ini menetapkan tarif antara Rp 200 hingga Rp 250 ribu per tamu untuk layanan eksploitasi seksual dan pendampingan karaoke. Namun, dari perputaran uang miliaran rupiah yang dinikmati para mucikari, anak-anak korban hanya menerima uang tip rata-rata sebesar Rp 100 ribu per tamu. Ketimpangan ini menunjukkan betapa besar keuntungan yang diraup oleh para pelaku dibandingkan dengan apa yang diterima anak-anak korban.

Korban dan Penindakan Hukum

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang korban. Dari jumlah tersebut, empat merupakan orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur. Rita menjelaskan bahwa kelima korban ini mengalami gangguan kesehatan secara medis, sehingga memerlukan penanganan yang lebih intensif dan komprehensif.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RS atau yang akrab disapa “Mami”. Perempuan berusia 40 tahun ini berperan sebagai koordinator bagi para korban. Ia bertanggung jawab mengatur operasional dan memastikan anak-anak korban tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76l jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum Indonesia dapat digunakan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Melalui restitusi dan penyitaan aset, korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara pidana, tetapi juga dukungan finansial untuk pemulihan jangka panjang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan serupa di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan kasus-kasus eksploitasi anak dapat ditangani secara komprehensif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Join the discussion