Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah New Policy - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menunjuk Rudi

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Tempatdonasi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung dengan nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang telah diterbitkan baru-baru ini. Sebagai New Policy terbaru, penunjukan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat struktur kepemimpinan di divisi tindak pidana khusus.
Pengumuman resmi mengenai penunjukan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026, Anang menegaskan bahwa Rudi Margono resmi ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan kelancaran operasional divisi yang menangani perkara-perkara khusus di tingkat nasional. New Policy ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus strategis.
Profil dan Karier Rudi Margono
Rudi Margono dikenal sebagai jaksa berpangkat bintang tiga yang memiliki rekam jejak cukup panjang dalam dunia peradilan Indonesia. Sejak dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada bulan Desember 2024, ia relatif jarang muncul di hadapan media atau ruang publik. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Jamwas, Rudi telah banyak menangani pemeriksaan terhadap para jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Tanggung jawab ini menuntut ketelitian dan integritas tinggi dalam setiap proses pengawasan yang dilakukannya.
Sebelum menduduki posisi sebagai Jamwas, Rudi Margono pernah memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. Pengalaman manajerialnya semakin luas ketika ia juga dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Selain itu, ia juga pernah mengabdi sebagai jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah institusi yang dikenal dengan penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia.
Kontribusi Akademik dan Publikasi Buku
Di sisi lain, Rudi Margono juga dikenal sebagai salah satu jaksa yang produktif dalam menulis buku-buku hukum. Pada tahun 2026, ia berhasil menerbitkan lima karya tulis yang membahas berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kelima buku tersebut antara lain adalah Follow the Money: Doktrin dan Implementasi Penyidikan TPPU oleh Kejaksaan RI, Integritas Jaksa: Membangun Budaya Anti-Korupsi di Internal Adhyaksa, Asset Recovery: Philosophy, Policy, and Practice in Indonesia, Tracing the Money: Teknik Melacak Aset Koruptor di Dalam dan Luar Negeri, serta Teknis Perumusan Surat Dakwaan Berdasarkan Paradigma KUHP Baru.
Kontribusi akademiknya tidak hanya terbatas pada penulisan buku. Rudi Margono juga menyandang gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Prestasi ini semakin diakui ketika pada tahun 2025, Universitas Islam Sultan Agung atau UNISSULA mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan terhadap kontribusinya yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. New Policy penunjukannya juga sejalan dengan visi akademiknya untuk membawa perubahan positif.
Kegiatan Sosial dan Transisi Jabatan
Selain aktif dalam dunia hukum dan akademik, Rudi Margono juga memiliki ketertarikan terhadap kegiatan olahraga, khususnya tenis. Di lingkungan Kejaksaan Agung, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club untuk periode 2025 hingga 2028. Menariknya, jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah, yang pada hari ini diumumkan mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Transisi ini menandai perubahan kepemimpinan di divisi tindak pidana khusus yang akan menangani berbagai kasus strategis di masa mendatang.
“Ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penanganan perkara-perkara khusus. Dengan pengalaman yang luas mulai dari pengawasan, pendidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, Rudi diproyeksikan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal. Masyarakat dapat berharap adanya peningkatan efektivitas dalam penanganan tindak pidana khusus di bawah kepemimpinan barunya. New Policy ini menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan Agung dalam menghadapi tantangan masa depan.
