TNI Geruduk Polda Metro Berpotensi Obstruction of Justice
Analisis Hukum: Kehadiran TNI di Polda Metro Jaya dan Potensi Obstruction of Justice Special Plan - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria

Analisis Hukum: Kehadiran TNI di Polda Metro Jaya dan Potensi Obstruction of Justice
Tempatdonasi.com – Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyampaikan pandangannya mengenai kehadiran sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia di markas besar Polda Metro Jaya. Menurut analisisnya, situasi ini memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan atau yang dalam bahasa hukum internasional dikenal sebagai obstruction of justice. Para prajurit tersebut diduga melakukan permintaan terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan ini terkait dengan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Landasan Hukum dan Kewenangan Penyidik
Maria menjelaskan secara rinci bahwa kewenangan penuh dalam mengelola, menyita, serta meminta barang bukti pada perkara pidana berada di tangan penyidik. Ia menegaskan bahwa jika kedatangan para prajurit ke Polda Metro bertujuan untuk meminta barang bukti, hal tersebut sebenarnya bukan menjadi ranah TNI. Pengecualian hanya berlaku apabila perkara tersebut melibatkan peradilan militer atau memiliki koneksitas tertentu. Namun, apabila kedatangan personel TNI semata-mata bertujuan untuk melakukan koordinasi antarlembaga, maka tindakan tersebut masih dapat dianggap sebagai hal yang lazim dan wajar.
“Jika kedatangan tentara ke Polda Metro untuk meminta barang bukti, hal ini bukan ranah TNI, kecuali perkara tersebut melibatkan peradilan militer atau koneksitas,” kata Maria saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Perintangan penyidikan diatur secara eksplisit dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Maria, pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terdakwa maupun saksi di persidangan perkara korupsi. Selain itu, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juga mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan pertolongan agar pelaku lolos dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan dapat dipidana. KUHP memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi anggota keluarga terdekat, seperti orang tua, anak, saudara kandung, suami atau istri, termasuk mantan suami atau mantan istri.
Posisi Prajurit TNI di Rumah Febrie Adriansyah
Maria juga menyoroti keberadaan puluhan prajurit TNI yang berjaga di rumah Febrie Adriansyah yang terletak di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut analisisnya, penjagaan tersebut masih dapat berada dalam koridor tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa jika selama prajurit TNI di sana hanya berjaga pasif untuk mengamankan fisik personel dan tidak menghalang-halangi penyidik saat melakukan penggeledahan resmi, tindakan ini tidak bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice.
“Jika selama prajurit TNI di sana hanya berjaga pasif untuk mengamankan fisik personel dan tidak menghalang-halangi penyidik saat melakukan penggeledahan resmi, tindakan ini tidak bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice,” ujarnya.
Kronologi Kedatangan TNI dan Klarifikasi
Pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, puluhan prajurit TNI diduga mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dan dibenarkan dua petinggi Polri, Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto memimpin kedatangan tersebut. Wahyo pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024. Selain Wahyo, Brigadir Jenderal Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga dikabarkan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama 10 personel TNI berseragam dan bersenjata serta lima personel Kejaksaan Agung yang mengenakan pakaian sipil. Namun, TNI membantah informasi tersebut. “Saya sudah cek, informasi tersebut tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas.
Perkara yang Sedang Disidik
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan saat ini mencakup tiga perkara utama. Pertama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri. Kedua, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera. Ketiga, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Totok menegaskan bahwa mereka terus melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan skema joint investigation.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation,” kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Kehadiran TNI di Polda Metro Jaya menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan antarlembaga. Para ahli hukum terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Potensi obstruction of justice menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kelancaran proses peradilan. Koordinasi yang baik antara TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
