Skip to content
Metro

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Sinta Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Perubahan Kepemimpinan di Kejaksaan Agung: Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Penunjukan Resmi oleh Jaksa Agung Important News - Dalam perkembangan

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Perubahan Kepemimpinan di Kejaksaan Agung: Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus

Penunjukan Resmi oleh Jaksa Agung

Tempatdonasi.com – Important News – Dalam perkembangan terbaru terkait struktur kepemimpinan di lembaga kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah resmi menunjuk Rudi Margono untuk menduduki posisi sebagai pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026, keputusan ini telah dituangkan dalam bentuk surat perintah resmi. Anang menjelaskan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menetapkan Rudi Margono, yang saat ini sedang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk menjalankan tugas-tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Alasan dan Tujuan Penunjukan

Anang Supriatna menambahkan bahwa Jaksa Agung menerbitkan penunjukan tersebut melalui Surat Perintah Jaksa Agung dengan nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Menurut penjelasan Anang, penunjukan Rudi sebagai plt Jampidsus memiliki tujuan utama untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif untuk posisi tersebut. Anang juga menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Perubahan ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional sehari-hari lembaga kejaksaan dalam menangani berbagai kasus penting.

Konteks Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus baru diumumkan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri ini berkaitan erat dengan nama Febrie yang diduga terseret dalam beberapa penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Febrie terkait dengan tiga kasus utama yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Pertama, kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Kedua, kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Ketiga, kasus dugaan korupsi terkait pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Ketiga perkara tersebut kini ditangani bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidikan dan Penemuan di Rumah Febrie

Sebelum pengunduran diri diumumkan, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan ketiga perkara tersebut. Selama proses penggeledahan, polisi menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu. Penyidik kemudian menyita sejumlah barang berharga yang ditemukan di dalam brankas tersebut. Barang-barang yang disita meliputi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka resmi dalam perkara tersebut. Febrie sendiri membantah keterlibatannya setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Respons Febrie dan Penjelasan Lebih Lanjut

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Febrie menyampaikan bantahannya secara langsung. Febrie menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut memang merupakan rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Ia menambahkan bahwa proses kepemilikan rumah tersebut dapat dilihat sejak awal. Terkait dengan uang yang ditemukan, Febrie menjelaskan bahwa uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan tertentu. Ia juga menyebutkan bahwa ada orang-orang yang menerima kegiatan tersebut, sehingga hal ini bisa ditelusuri lebih lanjut. Febrie menyampaikan bantahan tersebut sehari sebelum Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 02.46 WIB.

“Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.

Dampak Terhadap Operasional Kejaksaan

Penunjukan Rudi Margono sebagai plt Jampidsus diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dengan adanya pelaksana tugas, berbagai kasus yang sedang ditangani tidak akan terhambat prosesnya. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan diharapkan dapat membawa pengalaman dan keahlian yang relevan dalam menjalankan tugas-tugas Jampidsus. Perubahan kepemimpinan ini juga menjadi momen penting bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif meskipun terjadi pergantian pejabat. Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini. Pemerintah diharapkan akan segera menetapkan pejabat definitif untuk posisi Jampidsus agar struktur kepemimpinan di lembaga kejaksaan dapat kembali normal. Sementara itu, Rudi Margono akan menjalankan tugas-tugas Jampidsus hingga penunjukan resmi dilakukan. Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Join the discussion