Skip to content
Metro

Polisi Periksa 15 Saksi Termasuk Tan Kian dalam 3 Kasus Korupsi

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Latest Program: Polisi Periksa 15 Saksi dalam 3 Kasus Korupsi Latest Program - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama

Polisi Periksa 15 Saksi Termasuk Tan Kian dalam 3 Kasus Korupsi

Latest Program: Polisi Periksa 15 Saksi dalam 3 Kasus Korupsi

Tempatdonasi.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Melalui Latest Program ini, proses penyidikan menyoroti tiga perkara besar yang mencakup dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus suap. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, masalah korupsi pasokan batu bara PLN yang memicu blackout, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Tan Kian sebagai Saksi Kunci dalam Latest Program

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Latest Program telah memeriksa 15 saksi. Salah satu nama yang disebut adalah Tan Kian, pemilik mal Pacific Place.

Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian),

Budi Hermanto menambahkan bahwa hingga saat ini status Tan Kian masih tercatat sebagai saksi dalam proses hukum tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa Tan Kian belum menjadi tersangka, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyelidikan.

Rangkaian Penggeledahan dalam Rangka Latest Program

Sebelumnya, pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8-9 Juli 2026, polisi telah menggeledah 12 lokasi lainnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Total ada 13 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dalam operasi ini.

Di Jakarta, terdapat 10 lokasi yang digeledah, meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Coin Money Changer di Cipete Selatan, rumah milik TK di Mega Kuningan, rumah milik DR di Gandaria Selatan, serta rumah milik MILDK di Apartemen Pacific Place. Selain itu, terdapat rumah milik MN di Serpong Utara dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor yang identitas pemiliknya belum diungkap.

Penemuan Uang di Kafe de’Clan Signature

Kafe de’Clan Signature, yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier, menjadi sorotan utama setelah digeledah pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Sekitar 15 personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga selama proses penggeledahan berlangsung. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing yang bernilai hampir Rp 60 miliar setelah dikonversi.

Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone, dan uang SGD 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam brankas besar setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Penyidik juga membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta sebuah brankas besi berukuran kecil.

Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan sejumlah dokumen yang disimpan di dalam brankas tersebut. Terselubung di balik satu lemari, terdapat brankas yang sudah dibuka dengan dokumen dan penyimpanan uang yang cukup besar dalam mata uang Singapura dan US dolar.

Keterkaitan dengan Febrie Adriansyah

Kafe de’Clan bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Tahun lalu, polisi juga berencana menggeledah tempat tersebut. Kafe itu dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwiang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Polisi pernah menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025, atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan.

Kasus penguntitan terhadap Febrie terjadi di restoran yang kini bernama de’Clan pada 19 Mei 2024. Saat itu, restoran tersebut masih bernama Gontran Cherrier. Sejak Agustus 2024, pengelola mengganti namanya menjadi de’Clan. Febrie dikabarkan kerap menyantap sarapan di tempat tersebut. Seorang polisi yang mengikuti penggeledahan mengatakan penyidik memang mendengar nama Febrie muncul dalam penyidikan. Latest Program mencatat bahwa keterkaitan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ketiga kasus korupsi tersebut.

Join the discussion