Skip to content
Metro

KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Maya Rahman - tempatdonasi.com 4 mins read

KPK Siap Mengambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Latest Update - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses

KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

KPK Siap Mengambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Tempatdonasi.com – Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Awalnya, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian, namun kemudian telah dialihkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan dinamika dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Landasan Hukum dan Kriteria Pengambilalihan

Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengambilalihan kasus. Menurut beliau, proses ini dapat dilakukan apabila penanganan perkara mengalami kemacetan atau mandek. Dasar hukum yang mengatur hal ini terdapat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Undang-undang tersebut menetapkan enam kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara dari kepolisian maupun kejaksaan.

Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan, perkara itu mandek, bolak-balik,

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Beliau menambahkan bahwa pengambilalihan penanganan kasus tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan asumsi semata. Misalnya, kekhawatiran perkara akan mandek atau adanya konflik kepentingan bukanlah alasan yang cukup tanpa dasar yang kuat.

Kami percaya bahwa teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya gitu. Kami tunggu,

Ungkapan ini menunjukkan sikap KPK yang memberikan kepercayaan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

Detail Kasus dan Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah serta seorang pengusaha bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Terdapat tiga perkara yang diduga melibatkan kedua tersangka tersebut. Pertama, kasus korupsi di PT Asabri. Kedua, korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel. Ketiga, korupsi terkait pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Meskipun demikian, kepolisian memutuskan untuk melimpahkan penyidikan ketiga kasus ini ke kejaksaan dengan alasan sinergitas antar lembaga penegak hukum.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, terjadi keriuhan yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Situasi ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap 13 lokasi sejak tanggal 8 Juli 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan tiga perkara yang sedang ditangani.

Tempat-Tempat yang Digeledah

Secara rinci, polisi melakukan penggeledahan terhadap sebelas lokasi di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor dan grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; serta kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartement Pacific Place; dan sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete.

Dua lokasi lainnya berada di luar Jakarta, yaitu di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, polisi menyita uang asing yang apabila dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp 60 miliar. Uang-uang tersebut terdiri dari SGD 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp 259.159.000. Uang-uang ini disimpan di dalam brankas setinggi kurang lebih dua meter yang disembunyikan di balik lemari pada lantai dua kafe. Polisi juga membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta satu brankas besi berukuran kecil dari lokasi tersebut.

Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Dari rumah Febrie Adriansyah, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp 476 miliar yang disimpan di dalam tujuh koper di dalam brankas. Tujuh koper tersebut berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta.

Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik. KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan. Pengambilalihan kasus oleh KPK akan menjadi opsi jika penanganan oleh lembaga lain mengalami hambatan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan kasus korupsi ditangani secara optimal dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Join the discussion