Sony Sonjaya Desak Jaksa Proses 41 Nama di Korupsi MBG
Sony Sonjaya Mendesak Proses Hukum Terhadap 41 Tersangka dalam Kasus MBG Announced - Krisna Murti, pengacara yang mewakili mantan Wakil Kepala Badan Gizi

Sony Sonjaya Mendesak Proses Hukum Terhadap 41 Tersangka dalam Kasus MBG
Tempatdonasi.com – Announced – Krisna Murti, pengacara yang mewakili mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap 41 nama yang telah diungkap oleh kliennya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPPG. Hingga saat ini, belum ada satupun dari 41 nama tersebut yang berhasil diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Krisna, Sony Sonjaya telah membuka identitas para tersangka sejak awal kasus ini mulai disidik oleh pihak berwenang. Bukti-bukti yang mendukung pengungkapan ini tidak hanya berupa pengakuan lisan, melainkan juga mencakup rekaman percakapan telepon seluler milik Sony yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Pengacara ini juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya penambahan nama-nama baru yang disebut oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers sebelumnya.
Tidak ada penambahan nama dari Pak Sony. Yang 41 nama itu saja belum diperiksa sampai sekarang, jelas Krisna kepada Tempo.
Perkembangan Terbaru Kasus Jual Beli Titik SPPG
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan jual beli titik SPPG masih akan terus dilakukan. Ia menjelaskan bahwa para penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan 41 nama yang sebelumnya telah disebut oleh Sony Sonjaya. Lebih lanjut, Febrie menyebutkan bahwa jumlah nama yang terlibat dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah menjadi 47 orang.
Pernyataan yang disampaikan oleh Febrie ini muncul di tengah banyaknya keriuhan seputar pengusutan berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan namanya sendiri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan operasi penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada hari Rabu yang lalu. Dalam operasi tersebut, para penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang senilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.
Barang bukti berharga tersebut ditemukan di dua lokasi utama, yaitu rumah pribadi Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta Cafe de’Clan yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa ada keterlibatan langsung Febrie dalam kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Resignasi Febrie dan Penetapan Tersangka Baru
Pada dini hari hari Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono untuk menggantikan posisi Febrie sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Menjelang sore hari, tepatnya pada pukul 15.30, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Rudi Margono serta perwakilan Komisi Hukum DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak sekolah mendapatkan nutrisi yang cukup melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah-sekolah. Dengan adanya dugaan jual beli titik SPPG, banyak pihak yang khawatir terhadap efektivitas program ini dalam mencapai tujuannya.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses hukum terhadap 41 nama yang telah diungkap akan menjadi langkah penting untuk membersihkan nama baik program MBG. Sony Sonjaya, sebagai mantan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional, diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam proses penyelidikan ini. Ia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dengan membuka nama-nama tersangka meskipun hal tersebut mungkin membawa konsekuensi politis bagi dirinya sendiri.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap seluruh 41 nama tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setiap tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan jika diperlukan. Masyarakat menunggu dengan penuh harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil.
Dengan adanya penetapan Febrie sebagai tersangka, diharapkan proses pengungkapan kebenaran dalam kasus korupsi MBG akan berjalan lebih lancar. Para penyidik akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus terhadap seluruh tersangka. Proses ini juga akan melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan tidak ada celah dalam penegakan hukum.
