Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Imigrasi Mencegah Perjalanan Luar Negeri Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Latest Update - Badan Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah

Imigrasi Mencegah Perjalanan Luar Negeri Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Tempatdonasi.com – Latest Update – Badan Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pencegahan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu Febrie Adriansyah, agar tidak dapat meninggalkan wilayah negara. Langkah ini juga mencakup seorang pengacara yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama, Don Ritto. Kedua individu tersebut kini tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga masa pencegahan berakhir.
Dasar Hukum dan Durasi Pencegahan
Hendarsam Marantoko, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan surat resmi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dan telah ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2026. Dalam pernyataannya, Hendarsam menegaskan bahwa aturan yang berlaku menetapkan masa pencegahan selama dua puluh hari kalender.
“Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam pada Ahad, 12 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, ia baru saja menerima informasi mengenai masuknya permohonan tersebut ke dalam sistem imigrasi. Ia menekankan bahwa institusi yang dipimpinnya memiliki komitmen kuat untuk mendukung seluruh proses penegakan hukum di Indonesia. Setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum akan segera diproses dan dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Perkara Korupsi yang Menjerat Febrie dan Don Ritto
Saat ini, penanganan perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah telah dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melimpahkan hasil penyidikan ke pihak kejaksaan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta masalah korupsi terkait pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Don Ritto, seorang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, saat ini sedang ditahan di rumah tahanan milik Polda Metro Jaya. Kehadirannya sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dari sektor hukum dan bisnis.
Proses Pemeriksaan dan Pengumpulan Barang Bukti
Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini akan dimulai setelah perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Rudi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan baru akan dimulai setelah semua persiapan selesai.
“Baru akan dimulai, ya,” kata Rudi Margono setelah konferensi pers penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti serta hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Dalam konferensi pers yang sama, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, mengumumkan bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat Jampidsus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Barang Bukti yang Disita Selama Penggeledahan
Selama rangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya adalah puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai yang mencapai sekitar Rp 540 miliar dalam berbagai denominasi rupiah maupun valuta asing. Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita 74 kilogram emas batangan.
Selain emas, di rumah yang sama juga ditemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Kedua mata uang asing tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 476 miliar. Sebelumnya, saat menggeledah brankas di Cafe de’Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, polisi juga menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965. Tidak hanya itu, dari Koin Money Changer, polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing.
Proses hukum untuk kedua tersangka ini diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
