Kapolri: Penyidikan Febrie Adriansyah Sesuai Arahan Presiden
Kapolri: Penyidikan Febrie Adriansyah Sesuai Arahan Presiden Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap mantan Jaksa

Kapolri: Penyidikan Febrie Adriansyah Sesuai Arahan Presiden
Tempatdonasi.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan wujud nyata dari tugas kepolisian dalam menegakkan hukum. Langkah ini juga sejalan dengan arahan yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum. Sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri telah memberikan instruksi tegas agar seluruh penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam berbagai jenis pelanggaran hukum. Mulai dari kasus korupsi, narkotika, perjudian daring, hingga penyelundupan barang, semuanya menjadi tanggung jawab institusi yang dipimpinnya. “Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap kasus korupsi, narkoba, judi online, hingga penyelundupan,” jelas Kapolri saat memberikan keterangan pers kepada Tempo pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto secara konsisten memberikan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, kepala negara juga menekankan pentingnya perbaikan sistem tata kelola keuangan negara agar lebih transparan dan efisien. “Beliau selalu berpesan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lakukan perbaikan birokrasi, dan berantas oknum yang melanggar,” ujar Kapolri mengutip pesan dari Presiden. Dukungan penuh dari Presiden ini menjadi penguat bagi Kapolri dalam menjalankan tugasnya.
Peran Kapolri dalam Penetapan Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan bersama dengan pengacara Don Ritto yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, selaku Kepala Kortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahapan gelar perkara secara menyeluruh. Kapolri telah menginstruksikan agar proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Setelah penetapan tersangka, Polri kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Langkah ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk mempercepat proses hukum.
Totok menambahkan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk sinergi antara kedua lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan komprehensif. Sinergi ini juga mendapat apresiasi dari Kapolri yang menilai pentingnya koordinasi antar lembaga.
Kapolri Apresiasi Hasil Penyitaan Aset
Dalam rangkaian operasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah aset berharga yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dari hasil penyitaan, ditemukan puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Sentul, Bogor. Kapolri menyampaikan apresiasi tinggi terhadap tim penyidik yang telah bekerja keras dalam operasi ini.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 74 kilogram emas batangan yang dikumpulkan dalam kondisi terorganisir. Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai dalam dua mata uang asing, yaitu US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Berdasarkan kurs saat ini, nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Total aset yang disita mencerminkan skala besar kasus yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari brankas yang ada di kafe tersebut, berhasil disita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965. Selain itu, polisi juga menyita uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing yang diperoleh dari Koin Money Changer. Hasil penyitaan ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi
