Skip to content
Metro

16 WNA Asal Uzbekistan Terdampar di Kabupaten Alor

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

l Dievakuasi dari Pesisir Alor Visit Agenda - Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan setelah enam belas warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan ditemukan

16 WNA Asal Uzbekistan Terdampar di Kabupaten Alor

Enam Belas Warga Negara Uzbekistan Berhasil Dievakuasi dari Pesisir Alor

Tempatdonasi.com – Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan setelah enam belas warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas. Lokasi penemuan berada di Desa Bandar, Kecamatan Pantar, yang merupakan salah satu wilayah pesisir di Kabupaten Alor. Seluruh rombongan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penanganan terhadap enam belas WNA ini dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi. Polres Alor bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga tersebut memastikan bahwa setiap langkah penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Awal Mula Penemuan di Pantai Pantar

Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026, sekitar pukul sembilan pagi waktu setempat. Nelayan lokal yang sedang beraktivitas di perairan sekitar melihat rombongan orang asing berjalan menyusuri bibir pantai. Kondisi mereka terlihat lelah namun dalam keadaan aman. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

Personel Polsek Pantar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait kemudian melakukan evakuasi terhadap para WNA. Selama proses evakuasi, bantuan kemanusiaan juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan dan identitas masing-masing individu.

Kedelapan belas WNA tersebut memiliki inisial sebagai berikut: AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ. Setiap inisial mewakili satu individu yang menjadi bagian dari rombongan tersebut.

Penjelasan dari Kabid Humas Polda NTT

Komisaris Besar Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin. Akibat kerusakan tersebut, perahu hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor.

“Para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor,” ujar dia.

Selain memeriksa identitas, petugas juga memverifikasi dokumen keimigrasian para WNA. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian. Sebagian besar dari mereka diduga mengalami overstay, yaitu izin tinggal yang telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Penelusuran Nahkoda Indonesia dan Proses Pemulangan

Di sisi lain, aparat kepolisian masih menelusuri keberadaan seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, seluruh WNA diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang. Proses pemulangan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, dengan pengawalan personel Polres Alor untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

Setibanya di Kupang pada hari Kamis, rombongan diserahkan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Alor kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Proses penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA beserta dokumen paspor masing-masing individu.

Apresiasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Rudi Darmoko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor. Ia menilai bahwa penanganan peristiwa tersebut dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Apresiasi juga diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta seluruh instansi yang terlibat dalam proses evakuasi, pemeriksaan, pengamanan, hingga penyerahan para WNA.

Menurut Kapolda, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Hal ini sekaligus memastikan setiap penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing maupun aktivitas yang mencurigakan. Pelaporan dini akan memungkinkan langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia. Dengan sinergi yang baik, setiap kejadian dapat ditangani secara optimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Join the discussion