Skip to content
Metro

Penyidikan Febrie Adriansyah Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk

Tegar Utami - tempatdonasi.com 3 mins read

Febrie Adriansyah: Solving Problems Hukum di Kejagung Pelimpahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung Solving Problems - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM

Penyidikan Febrie Adriansyah Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk

Febrie Adriansyah: Solving Problems Hukum di Kejagung

Pelimpahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung

Tempatdonasi.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap keputusan pelimpahan tiga perkara korupsi yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pelimpahan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung. Menurut Yusril, langkah tersebut secara normatif dapat mempercepat jalannya proses penegakan hukum di Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa dari perspektif hukum acara, penyelesaian perkara korupsi memang bisa berjalan lebih cepat apabila penyidikan dilakukan langsung oleh Kejaksaan. Hal ini karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap institusi yang sama. Berbeda dengan situasi ketika Polri yang menyidik sementara jaksa yang menuntut, di mana berkas perkara seringkali harus bolak-balik sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Proses yang berulang ini tentu memakan waktu lebih lama dibandingkan jika Kejagung menangani keduanya secara bersamaan.

Tantangan Independensi dan Objektivitas

Meskipun kecepatan penanganan perkara bukan lagi menjadi tantangan utama, Yusril menekankan bahwa yang lebih krusial adalah menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa perhatian publik saat ini tertuju pada apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan pejabat Jampidsus yang pernah memimpin penyidikan kasus-kasus besar.

Yusril memahami apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan. Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi “jeruk makan jeruk”, karena penyidik dan jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka, kata Yusril dalam pernyataannya. Solving Problems dalam konteks ini memerlukan kejelasan dan konsistensi dari seluruh pihak yang terlibat.

Ujian bagi Kejagung dan Peran Pengawasan Publik

Namun, Yusril meyakini bahwa para jaksa akan menjaga integritas institusinya. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga menyinggung adanya kewenangan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Dengan demikian, Solving Problems kasus Febrie Adriansyah tidak hanya bergantung pada mekanisme internal, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya, ucap Yusril. Dukungan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme internal, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan keadilan.

Latar Belakang Kasus dan Status Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi. Selain Febrie, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, Febrie hingga kini belum ditahan. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

POLRI melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejagung. Ketiga kasus itu adalah korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang melibatkan berbagai sektor ekonomi dan infrastruktur nasional.

Dengan pelimpahan ini, Kejagung diharapkan dapat menangani ketiga kasus secara komprehensif. Proses yang dilakukan oleh Kejagung akan menjadi bukti nyata bagi masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari posisi atau jabatan tersangka sebelumnya. Hal ini juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Yusril menambahkan bahwa proses hukum yang transparan akan membantu menghilangkan keraguan masyarakat. Ia berharap agar semua pihak, baik penyidik, jaksa, maupun pihak terkait lainnya, bekerja sama dalam menjaga integritas proses hukum. Dengan demikian, kasus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi urusan internal institusi, tetapi juga menjadi momen penting bagi penguatan sistem peradilan pidana nasional.

Terakhir, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini. Solving Problems yang efektif memerlukan kolaborasi antara semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan baik.

Join the discussion