KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli
KPK Selidiki Motif Pemberian Amplop oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Main Agenda - Para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini

KPK Selidiki Motif Pemberian Amplop oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan
Tempatdonasi.com – Para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan pendalaman mendalam terkait alasan di balik pemberian amplop yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses investigasi ini tidak hanya berfokus pada motif pemberian, tetapi juga bertujuan untuk mengidentifikasi siapa inisiator awal serta alasan fundamental di balik transaksi tersebut.
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah pendalaman ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus dugaan suap dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026, Budi menyampaikan pertanyaan mendasar yang menjadi fokus penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa KPK perlu memahami tujuan sebenarnya dari pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada menteri tersebut.
Kaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Menurut informasi yang dihimpun, KPK memiliki dugaan kuat bahwa pemberian amplop tersebut memiliki korelasi dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau yang dikenal dengan singkatan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan ini muncul seiring dengan adanya proses pengumpulan dana oleh Suhardiman dari berbagai koperasi unit desa atau KUD yang berada di wilayah Kuantan Singingi. Budi menegaskan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut apakah amplop tersebut memang berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan dan apa motif di balik pemberian tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK telah menyatakan bahwa Raja Juli Antoni telah melaporkan gratifikasi berupa amplop yang diterima dari Bupati Suhardiman Amby. Pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama ketika Raja Juli Antoni menggelar jumpa pers untuk membahas isu pemberian amplop oleh Suhardiman dalam konteks dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.
Proses Verifikasi dan Analisis Laporan Gratifikasi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah sedang melakukan pendalaman terhadap laporan gratifikasi amplop yang diajukan oleh Raja Juli Antoni melalui Direktorat Pencegahan KPK. Dalam pernyataannya pada Selasa, 7 Juli 2026, Budi menyebutkan bahwa dalam konteks pencegahan, proses verifikasi dan analisis masih terus berjalan. Selain itu, direktorat pencegahan juga sedang berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dari laporan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni.
Proses pendalaman ini juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Budi menambahkan bahwa terdapat beberapa aturan yang mengatur apakah laporan penolakan gratifikasi dapat ditindaklanjuti atau tidak. KPK akan meninjau unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.
Klaim Pengembalian Amplop oleh Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni sebelumnya mengklaim bahwa ia telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raja Juli Antoni setelah penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus ini melibatkan Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan. Raja Juli Antoni juga menyebutkan bahwa audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia mengklaim bahwa Kementerian memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa ia baru menyadari adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Awalnya, pengembalian amplop direncanakan pada 5 Juni 2026, namun tertunda karena ajudannya harus mendampingi agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk memfasilitasi pengembalian amplop kepada Suhardiman. Raja Juli Antoni juga menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia mengklaim bahwa pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani oleh Suhardiman, serta memiliki dokumentasi penyerahan amplop yang sempat ditunjukkan kepada media.
