Skip to content
Metro

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif – Tak Lagi Dijaga TNI

Maya Rahman - tempatdonasi.com 3 mins read

Status Febrie Adriansyah sebagai ASN Aktif dan Perubahan Penjagaan TNI Konfirmasi Resmi dari Kejaksaan Agung Jaksa - Anang Supriatna, yang menjabat sebagai

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif – Tak Lagi Dijaga TNI

Status Febrie Adriansyah sebagai ASN Aktif dan Perubahan Penjagaan TNI

Konfirmasi Resmi dari Kejaksaan Agung

Tempatdonasi.com – Jaksa – Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi resmi mengenai status kepegawaian Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini masih tercatat sebagai aparatur sipil negara atau ASN aktif. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media yang hadir di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

Menurut Anang, aspek paling krusial dalam situasi saat ini adalah bahwa Febrie Adriansyah telah resmi melepaskan jabatannya. Proses pengunduran diri dari posisi Jampidsus telah dilakukan secara sukarela oleh sang mantan pejabat. Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa institusi hukum tidak menginginkan citra buruk yang mungkin timbul. Apabila penetapan resmi telah diterbitkan, maka pengunduran diri tersebut akan menjadi inkrah atau tidak dapat diganggu gugat.

“Ya masih (ASN aktif),” kata Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Perubahan Sistem Penjagaan oleh TNI

Informasi penting lainnya yang diungkapkan oleh Anang adalah bahwa aparat Tentara Nasional Indonesia tidak lagi melakukan tugas penjagaan terhadap Febrie Adriansyah. Penjagaan yang sebelumnya melekat pada jabatan resmi kini telah berakhir. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Pantauan yang dilakukan menunjukkan bahwa pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sejumlah tentara terlihat menjaga kediaman resmi Febrie Adriansyah. Rumah mewah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan tersebut dijaga oleh lebih dari satu regu TNI. Para prajurit berseragam lengkap tersebut membawa senjata laras panjang dan berjaga di gerbang utama rumah berkelir putih.

Selain penjagaan di gerbang, tampak juga prajurit TNI yang sedang beristirahat di taman depan rumah. Sebagian dari para penjaga yang berperawakan tegap terlihat mengenakan pakaian sipil, menunjukkan fleksibilitas dalam sistem pengamanan yang diterapkan saat itu.

Latar Belakang Penjagaan dan Penggeledahan

Rumah Febrie Adriansyah dijaga ketat setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan dimulainya penjagaan oleh TNI. Operasi ini melibatkan penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri serta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, sebagai Kepala Kortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan beberapa kasus penting. Di antaranya adalah kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan suap dalam perkara PT Asabri. Selain itu, terdapat juga kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus yang melibatkan PT Krakatau Steel.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema investigasi bersama dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.

Perkembangan Kasus dan Penyerahan ke Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Keputusan ini menunjukkan adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan pejabat tinggi.

Status Febrie sebagai ASN aktif memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak dan kewajibannya selama proses hukum berlangsung. Sebagai aparatur sipil negara, ia tetap memiliki hak-hak kepegawaian meskipun sedang dalam proses hukum. Perubahan penjagaan oleh TNI juga mencerminkan tahap baru dalam penanganan kasus, di mana fokus beralih dari pengamanan fisik ke proses hukum yang lebih intensif.

Kasus-kasus yang sedang ditangani, termasuk perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel, merupakan contoh bagaimana skema investigasi bersama diterapkan untuk memastikan keadilan. Dengan adanya transfer penanganan kasus ke Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Status ASN aktif Febrie Adriansyah menjadi penting karena menentukan berbagai aspek prosedur hukum yang akan diterapkan ke depannya.

Join the discussion